Pada Rabu 23 Febrauri 2011 kemarin kebetulan dapat undangan acara keluarga di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang. Namanya juga penghobi burung, maka ketika datang di suatu tempat, salah satu hal yang menarik perhatian saya adalah suara burung. Awalnya memang hanya terdengar suara burung murai batu, diselang-seling suara burung cucakrowo, cendet, jalak suren, dan kacer. Namun ketika saya perhatikan lebih jauh, ada celoteh beberapa suara burung yang jarang saya dengar.
Suara-suara asing itu datang dari taman di belakang rumah makan. Wow, ketika saya mendekat dan saya perhatikan, di sana ada beberapa burung langka yang termasuk burung dilindungi. Di sana antara lain terdapat tiga ekor burung merak hijau atau Green Peafowl (Pavu muticus), 4 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory), dua ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), seekor burung bayan (Eclectus roratus) berjenis kelamin jantan, dan seekor burung elang bondol (Haliastur indus).
Burung merak, nuri kepala hitam dan burung bayan ada di dalam satu kandang besar. Selain itu, di kandang besar tersebut juga terdapat sepasang Golden Pheasant (jenis ayam hias).
Sementara dua ekor kakatua dikandang di sangkar berbeda ukuran sekitar 80 x 80 x 100 cm. Dan burung elang bondol berada di kandang tersendiri dengan ukuran sekitar 2 x 1,5 x 2,5 m.
Berikut ini beberapa foto yang saya dapat:
Selain itu, pemilik rumah makan juga memiliki koleksi piaraan lain yakni ayam bekisar, ayam kate, dan seekor burung yang saya belum pernah melihat sebelumnya.
Berikut ini gambar Golden Pheasant (ayam emas):
Tentang burung yang belum pernah saya tahu sebelumnya itu, anak pemilik rumah makan, yang mengenalkan diri sebagai Fasha, mengatakan burung tersebut dia beli dari sesorang yang mengatakan asal burung tersebut dari daratan Eropa. Soal benar tidaknya, dia sendiri tidak yakin. (Maaf, karena berkaitan dengan keberadaan burung-burung yang dilindungi ini, saya tidak menyebutkan nama rumah makan tersebut).
Berikut ini foto burung yang menurut dia adalah burung sangkuna (?) tersebut:
Menurut Anda, burung apakah ini?
Oke, demikian sobat sekadar bagi-bagi cerita.
Salam.














Memang burung yang berwarna ke-emas2an itu jenisnya adalah jenis ayam hutan dan nama belandanya goud (emas) fazant. Di europa ayam tersebut diternakkan sebagai ayam hias. Kalau tidak salah asal usulnya adalah dari Tiongkok. Yang ada dalam gambar adalah goud fazant jantan. Yang betina warnanya tidak seindah yang jantan. Warnanya agak kecoklat-coklatan.
Posted by Selamat Wibowo | 23 Desember 2011, 16:58om, masak melihara 1 atau 2 ekor harus pake ijin penangkaran yg notabene kita harus ngrus npwp h.o dll ?
kan susa bgt itu om ?
yg pake d rapatin dpd sgala.
apa ada jalan lain ??
Posted by rico | 12 September 2011, 08:11Sepertinya rumit Om, tetapi kalau dijalani enggak kok. Pada saat yang sama kita persiapkan kandang, burung dsb.
Posted by Om Kicau | 12 September 2011, 08:39Kalau nggak salah burung sangkuna yang dimaksud adalah Blibong Pendeta (streptocitta albicollis). Burung endemik dari Sulawesi. Coba bandingkan dengan foto ini:
http://orientalbirdimages.org/birdimages.php?p=2&action=birdspecies&Bird_ID=2500&Bird_Family_ID=&pagesize=1
Posted by arif | 10 Agustus 2011, 05:04Ah bukan mirip Om, tetapi sepertinya kok persis ya hehehe. Terima kasih infonya.
Posted by Om Kicau | 10 Agustus 2011, 11:44setahu saya burung sangkuna itu dari timur leste. kebetulan ada seorang aparat yang punya… katanya dia ambil burung itu dari timor leste
Posted by mecha | 31 Mei 2011, 22:02harus nya yang dilindungi jangan sampai punah
Posted by daeli | 4 Mei 2011, 15:53kasian tu burung meraknya kekecilan kandangnya! sampai bulunya rontok and para rusak gitu!
Posted by rurie | 2 Maret 2011, 10:38wah klo burung beginian dilampung banyak sekali om, g hanya dirumah2 mewah dalam jumlah banyakbanyak jg di tempat2 hiburan alam seperti Lembah Hijau, Bumi Kedaton dll. dirumah saya jg ada Kakatua jambul kuning, nuri kepala hitam, elang bondol dan banyak burung kicauan lainnya serta koleksi2 ayam dari ayam Pelung, Bekisar, Kalkun, Kate, serama, Bangkok hingga ayam emas tp ga ada yg ngelarang tuk dipelihara bahkan banyak pembelinya aparat2…. karena niat semua kan untuk dipelihara komoditi bukan untuk disembelih
Posted by Noerman Soemadilaga | 25 Februari 2011, 10:59Kalau ada kasus seperti ini sebaiknya ada pemberian pengertian ke masyarakat bahwa memelihara hewan langka itu ada aturannya. tujuannya uintuk melindungi ekosistem dunia dari kerusakan. kerusakan ditandai dengan putusnya rantai makanan dan berkembang biak. saya rasa om kicau ikut berpartisipasi dalam hal ini. dan untuk lomba burung di masa akan datang sebaiknya menggunakan burung tangkaran. salam lestari satwa indonesia
Posted by somat | 25 Februari 2011, 08:50Gimana bunyi burung sangkuna itu om? d London ada yang mirip burung itu bunyinya cuma kretek ketek kek dan klo pheasant saya sering makan om kebetulan temen akrab d sini sering berburu slalu memberikan buruanya sepasang buat saya..
Posted by R.M.S | 24 Februari 2011, 23:16wuiiihhhh,…mantap tuh,dpt dr mn ya….perlu d tangkar tuh om biar gk punah….
Posted by rossi | 24 Februari 2011, 19:21wah..om terima kasih byk imformasinya..tentunya ini menambah wawasan saya sbagai pemula..suwun om..thank you
Posted by matt | 24 Februari 2011, 10:39JLN KALIURANG TEPATNYA MANA YA…..KEBETULAN SAYA JG DI JLN KALIURANG….
Posted by erwan | 24 Februari 2011, 09:42itu mirip murai air om….
Posted by Gopal | 24 Februari 2011, 07:38Buat saya pribadi hal ini menambah wawasan saya tentang jenis – jenis burung. Dulunya saya hanya senang dengan burung perkutut saja tidak dengan yg lain. Maklum Almarhun eyang kakung saya begitu gandrung dengan perkutut (keris dan kuda juga). Terima ksaih OM KICAU atas informasinya. Sebagai pemula tentu hal ini sangat membantu saya. Sembah nuwun
Posted by Kateno Sunu Pamungkas | 24 Februari 2011, 06:42memelihara hewan dilindungi adalah pelanggaran hukum. bagi siapapun yang merawat,memelihara satwa yang dilindungi dengan undang undang bisa dikenai sangsi yang sangat berat,berupa hukuman badan sekaligus denda dngan nominal yang sangat besar. badan yang mengurusi satwa langka adalah BKSDA YANG BERNAUNG DIBAWAH DEPARTEMEN KEHUTANAN . pihak BKSDA biasanya akan melakukan rasia bersam kepolisian dan koramil. kalaupun kita mempunyai surat ijin dari BKSDA, kita hanyalah mempunyai hak merawat atau memelihara satwa langka itu tanpa boleh melakukan perdagangan. satwa itu tetap milik negara,kapanpun negara memintanya kita harus rela memberikannya . jadi alangkah BIJAKSANA bila kita tidak merawat satwa langka demi kabaikan semuanya
Posted by irawan | 6 Maret 2011, 20:02Betul Om, kalaupun memelihara tentu afdol kalau untuk ditangkarkan. Sudah bisa dicarikan ijinnya, misalnya saya tulis di artikel ini:
Menangkar burung dilindungi bisa dapat ijin.
Untuk masalah peraturan burung, lengkapnya ada di halaman-halaman ini:
Posted by Om Kicau | 7 Maret 2011, 10:18