Tangkap burung di hutan Kalidesel, terancam denda Rp. 5 juta

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Untuk Anda yang suka berburu burung di alam liar, kini jangan coba-coba main tangkap burung sembarangan ya. Khususnya jika Anda sedang berada di kawasan Desa Kalidesel, Kecamatan Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah. Anda menangkap burung liar, maka denda Rp. 5 juta rupiah harus Anda bayar.

Itulah salah satu upaya penyelamatan satwa liar dilakukan warga Kalidesel. Mereka merancang Peraturan Desa (Perdes). Siapa pun yang melakukan pengkapan burung di kawasan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 5 juta.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Selain itu, Perdes juga mengatur larangan penangkapan ikan di aliran sungai menggunakan alat yang membahayakan lingkungan. Hal itu dikatakan Kades Kalidesel, Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (13/7) sebagaimana diwartakan Suara Merdeka.

Dia mengatakan, Perdes itu sudah dibahas oleh warga bersama Pemerintah Desa Kalidesel, BPD dan tokoh masyarakat sejak Maret 2012, yang saat ini sedang menunggu proses pengesahannya oleh Bupati.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Desa Kalidesel - Watumalang - Wonosobo
Desa Kalidesel, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

Menurut Sudriman, larangan menangkap burung dan penangkapan ikan itu merupakan bentuk keprihatinan masyarakat melihat kondisi alam. Pasalnya, dengan penangkapan burung dan ikan secara berlebihan maka akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Akibatnya, lahan pertanian saat ini sering terserang hama ulat. Dia menjelaskan, beberapa jenis burung pemakan ulat yang menjadi sahabat petani populasinya terus berkurang.

Pada tahun 1950 sampai 1970, ada sekitar 25 jenis burung, tetapi sejak tahun 1971 sampai kurun waktu tahun 2000 jumlahnya terus berkurang. “Burung jenis elang, podang, betet dan jenis pemangsa ulat lainnya terus berkurang,” katanya.

Ini tentu sebuah upaya yang pantas ditiru oleh pemerintah desa lainnya. Bagaimana komentar Anda, Sobat?.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

6 Comments

  1. Wah setuju banget Om, inget waktu saya masih kecil tahun 70an masih banyak burung kepodang, anis, bahkan ayam hutan didaerah cikidang jawa barat. sekarang cuma tinggal kenangan saja. Andai bisa sepeti dulu kehidupan burung di hutan bahkan dikebun masih banyak, sangat damai rasanya.

  2. pemerintah harus tegas untuk menyikapi aturan tersebut supaya aturan2an dan larangan tersebut bisa berjalan dengan benar dan hasilnya toh bisa dinikmati sampai anak dan cucu kita.
    saya sangat mendukung dan kalau bisa diseluruh indonesia diperketat kalau perlu setiap pembelian burung dan dianggap semakin berkurang di habitatnya disertakan sertifikat.

  3. Sya ikut dukung sepenuhnya atas berlakunya perdes tsb.mengingat satwa di hutan memang makin memprihatinkan,,bagaimana dg penangkapan murai batu yg ada di sumatra dan kalimantan,,apakah perda setempat jga akan membuat peraturan sprti yg di wonosobo tsb…???????

  4. Setuju Om.. Demi menjaga kelestarian alam sekitar kita baik itu flora dan faunanya. Semua kekayaan alam ini kan nanti bakal kita wariskan ke anak cucu kita kelak

  5. Setuju…! Semoga saja ini bisa jadi contoh yang baik buat desa lain dan bisa ikut serta membuat peraturan demikian demi menjaga keseimbangan alam…amin semoga saja sukses Om…

Komentar ditutup.