5 Burung cendrawasih awetan dan beberapa ekor jenis lainnya disita BKSDA Papua

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Burung cantik yang bisa bergaya seperti gambar burung cenderawasih ini, atau juga piaraan lain yang dinikmati keindahannya seperti bekisar, ayam pelung, ayam mutiara, ayam cemani, ayam hutan, merpati mutiara, burung merak dan lain-lain hanya akan muncul jika burung sehat, penuh makanan bergizi, penuh mineral dan vitamin.Aparat gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua menyita sejumlah burung cenderawasih dan burung lainnya yang akan diperdagangkan. Petugas gabungan menyita lima ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan dan sejumlah jenis burung lainnya yang masih hidup di daerah Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (25/7) petang.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

“Kami menyita sejumlah burung yang masih hidup dan telah diawetkan dari tangan pedagang burung,” kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BKSDA Papua Dahlan, Kamis.

Ia mengakui jika pihaknya lambat mengantisipasi hal tersebut. Tetapi pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait maraknya penjualan burung-burung yang dilindungi tersebut.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

“Kami akui bahwa kami terlambat. Tetapi berkat laporan masyarakat, kami sudah melakukan langkah persuasif,” katanya.

Ia mengatakan, anggotanya tercatat sudah tiga kali menemui penjual burung cenderawasih ini. Mereka juga sudah memberi nasihat serta pengertian mengenai keberadaan burung tersebut yang merupakan satwa endemik Papua dan dilindungi oleh Undang-Undang, karena masuk dalam satwa yang terancam punah.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Dahlan menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh pihaknya secara persuasif, lebih mengedepankan sosialisasi dan pengertian serta penjelasan terkait berbagai jenis satwa ataupun burung yang tidak diperdagangkan.

“Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Alam dan Ekosistem memberi ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta bagi yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.”

“Karena berhadapan dengan masyarakat kecil yang mungkin belum paham tentang hal itu, sehingga lebih mengutamakan memberikan pemahaman tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi,” katanya.

Ia mengatakan, para penjual burung tersebut mungkin melakukan tindakan itu karena ketidaktahuan tentang satwa yang dilindungi serta berlatar belakang ekonomi.

“Mereka menjual burung karena kekurangan dan butuh uang, sehingga hal itu dilakukan demi mendapatkan uang,” ujarnya sebagaimana dikutip Metronews.com dari Antara.

Ia menambahkan satwa hidup yang disita tersebut akan direhabilitasi hingga kemudian nantinya dilepasliarkan kembali ke alam bebas yang menjadi habitatnya.

“Kami berharap masyarakat Papua bisa lebih sadar dan semakin memahami entingnya konservasi bagi satwa endemik Papua dan secara khusus burung cenderawasih yang merupakan ikon Papua, yang kini di ambang kepunahan,” katanya. (*)

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.