ProFauna: Pasar Depok Solo, terbanyak perdagangkan burung dilindungi

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Kakatua putih atau White Cockatoo atau Cacatua alba termasuk salah satu burung yang dilinduingi namun masih banyak diperdagangkan
Kakatua putih atau White Cockatoo atau Cacatua alba termasuk salah satu burung yang dilinduingi namun masih banyak diperdagangkan

Berita buruk datang dari Kota Solo, Jawa Tengah. Kota Solo, menurut survei ProFauna Indonesia, adalah kota yang paling banyak memperdagangkan satwa, termasuk burung, yang dilindungi. Sedangkan untuk kategori propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

ProFauna Indonesia, sebuah lembaga independen non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar dan hutan, menyatakan bahwa berdasar survei yang mereka lakukan, perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang di pasar-pasar burung masih tinggi.
Pernyataan itu dilansir ProFauna dalam situs webnya, profauna.org, dengan menggunakan data yang diperoleh melalui survei pada pertengaham 2009. Survey ProFauna Indonesia yang didukung World Animal Net (WAN) itu dilakukan di 70 pasar burung di wilayah Jawa pada bulan Mei-Juli 2009. Melalui survei itu ditemukan 183 ekor jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan.

Sementra jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan ada 25 jenis, antara lain kukang (Nycticebus coucang), lutung jawa (Trachypithecus auratus), tarsius (Tarsius bancanus), nuri kepala hitam (Lorius lory), kakatua seram (Cacatua moluccensis), elang hitam (Ictinaetus malayensis) dan rangkong (Buceros rhinoceros).

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Disebutkan, dari 70 pasar burung/lokasi yang disurvei pada 58 kota, tercatat ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa).

Selain itu ProFauna Indonesia mencatat ada 11 pasar lokasi yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi. Burung berkicau yang dilindungi yang diperdagangkan itu adalah jenis jalak putih (Sturnus melanopterus) dan burung madu sriganti (Nectarinia jugularis).

Jatim dan Solo

Propinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Ambarawa. Sedangkan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa dilindungi tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Pasar yang paling banyak memperdagangkan burung nuri dan kakatua adalah Semarang, sedangkan yang paling banyak memperdagangkan primata adalah pasar burung Pramuka dan Mantingan Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan kota yang paling banyak memperdagangkan raptor adalah Pasar Burung Jatinegara, Jakarta.

Harga satwa yang diperdagangkan di pasar burung sangatlah bervariasi. Secara umum variasi harga tersebut ditentukan oleh umur satwa, jenis satwa, status perlindungan, ketersediaan barang dan calon pembeli. Untuk jenis-jenis mamalia, primata serta burung-burung raptor semakin muda umurnya semakin mahal pula harganya.

Tarsius yang merupakan primata kecil dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan lutung jawa seharga Rp 200 ribu. Kukang biasa ditawarkan seharga Rp 75 – 250 ribu per ekor. Sedangkan harga burung kakatua, rata-rata lebih malah, yaitu berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Penegakan hukum kurang

Masih tingginya perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung itu dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum. Tri Prayudhi, campaign officer ProFauna, mengatakan, ”Seharusnya perdagangan satwa dilindungi itu ditindak tegas karena melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa di alam”.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Temuan ProFauna tentang perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung tersebut diharapkan bisa mendorong pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan satwa liar. Penegakan hukum terbukti efektif meredam perdagangan satwa dilindungi di beberapa daerah. Jika perdagangan satwa langka itu dibiarkan terus berlangsung, dikuatirkan kedepannya akan semakin banyak satwa Indonesia yang masuk dalam kategori terancam punah. (Om Kicau)

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

1 Comment

Komentar ditutup.