omkicau.com
Denda Rp. 50 juta bagi pemburu burung jenis apa saja di Kuningan | OM KICAU
Pemkab Kuningan terus mensosialisasikan Perda Pelestarian Satwa Burung dan Ikan yang menegaskan ancaman denda Rp. 50 juta atau penjara 6 bulan bagi