Dunia kicaumania dan bekisar bakal gonjang-ganjing jika Revisi atas UU No. 5/1990 disahkan

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Dunia kicaumania dan hobi bekisar bakal mendapat kesulitan besar jika Revisi atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan. Misalnya saja, bekisar bakal punah karena tidak boleh dikembangbiakkan, tidak boleh ada persilangan dan perdagangan murai batu beda habitat, tidak boleh menyilang dan memperdagangkan kapas tembak dan cucak jenggot dll.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Ige Kristianto
Ige Kristianto

Jika revisi itu disahkan, bisa saja Anda berkilah, “Halah UU kan dibuat untuk dilanggar… paling-paling ya tidak ditegakkan sama seperti banyak UU lainnya.” atau kilahan lain yang intinya memandang enteng hukum di negeri ini.

Boleh saja Anda bersikap seperti itu, tetapi kalau tiba-tiba rumah Anda atau penangkaran Anda digerebek, burung tertentu atau bekisar peliharaan Anda disita, maka itulah namanya “nasi sudah menjadi bubur”, penyesalan tidak akan berarti lagi.

Artikel ini saya tulis setelah saya mendapat pesan dari Om Ige Krsitanto di kotak masuk di facebook. Om Ige menulis ,”Om…semalem baru nemu pasal ini… Kalau sampai pasal ini nggak diamandemen, kerepotan baru akan datang bagi para penangkar… sekaligus akan datang makanan empuk baru bagi para penegak hukum…”.

Ditunjukkan pula link ke artikel di kutilang.or.id yang disebutkan di sana:

Fauna identitas provinsi Jawa Timur, yaitu bekisar, akan punah saat draft revisi uu no.5 tahun 1990 ini disahkan. Selain itu para penangkar Murai batu (Copsychus malabaricus) bordan (Borneo Medan), penangkar yang menyilangkan Cucak jenggot (Alophoixus bres) dan Kapas tembak (Hypsipetes flavala), termasuk para penangkar bekisar akan terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (pasal 208 butir 15). Pasal lain yang harus diperhatikan adalah pasal 84 dan pasal 83 huruf h.  Kegiatan mengkawin-silangkan satwa liar hanya diijinkan untuk tujuan budidaya bagi  tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan peningkatan ketahanan pangan. Disisi lain, meski tersirat, atas seijin mentri bahkan satwa dengan perlindungan kategori I dapat dikawin-silangkan.

Pada awal abad 21, dunia perburungan pernah dihebohkan dengan maraknya “Gelatik silver “, varian baru dari Gelatik Jawa yang diduga merupakan hasil kawin silang dengan “Gelatik Holland”. Fenomena ini sebenarnya hanyalah contoh kecil dari perkembangan dunia penangkaran burung. Di Eropa dan Amerika, mengkawin-silangkan suatu jenis burung untuk mendapatkan varian baru sudah jamak di lakukan. Tiga jenis yang dapat dengan mudah kita temukan di Indonesia saat ini adalah Love bird, Parkit, dan Kenari. Akankah kita selamanya hanya akan menjadi pengimpor? Kenapa Negara yang selalu berbangga dengan kekayaan ragam hayatinya ini justru hanya akan menjual “darah murni” yang dimilikinya? Kenapa kita justru tidak menangkap peluang ekonomi dengan hanya mengekspor satwa-satwa hasil silangan ke luar negri, seperti yang sudah jamak dilakukan oleh Thailand dengan beragam jenis tanaman buahnya?

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Usulan

Larangan dalam pasal 28 huruf L ini patut untuk dikaji kembali guna pembatalan dan atau menambahkan pengecualian untuk tujuan budidaya satwa peliharaan pada pasal 84. Praktek mengkawin-silangkan satwa peliharaan sebenarnya juga sudah jamak dilakukan oleh warga Negara Indonesia, meski masih minim dokumentasi. Oleh karena itu penting juga kiranya untuk menambahkan sebuah pasal yang mewajibkan lembaga-lembaga penelitian mengembangan teknologi budidaya satwa liar. Paling tidak hal ini dapat menjamin efisiensi dalam biaya penangkaran. Selama ini masyarakat membiayai sendiri penelitian-penelitian uji-coba dalam pengembangan tekhnik budidaya satwa liar, akibatnya inovasi lambat berkembang.

Keberadaan Ayam Bekisar Terancam Revisi UU No 5 Tahun 1990
Keberadaan Ayam Bekisar Terancam Revisi UU No 5 Tahun 1990

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Saya sependapat dengan Om Ige. Sebab, jika persilangan antar-habitat dilarang dan pada saat yang sama perdagangan burung hasil silangan diperbolehkan hanya terbatas pada burung-burung impor, maka “apa kata dunia?”.

Jika hasil persilangan dan persilangannya dilarang, maka para penangkar burung harus tahu pasti burung-burung dari jenis atau habitat mana yang akan dia tangkar dan harus dipastikan burung yang sama habitatnya atau minimal sama jenisnya yang boleh ditangkar.

Sembari kita mempelajari bagaimana kemungkinannya kita untuk menggalang kekuatan untuk mencegah revisi atas UU No. 5 Tahun 1990, silakan Anda download dokumen-dokumen ini:

1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2. Penjelasan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

3. Draft Revisi UU No. 5 Tahun  1990.

Mari segera bertindak bersama demi sukses kicaumania Indonesia.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

28 Comments

  1. g kita aja yg klabakan mngenai revisi UU itu, artis pun klabakan……….. krn mereka jga hobby nyilang dg brg import……

  2. om emang berat bg kta kicau mania,brarti akan muncul lag UU baru tntang tdk blh kawin silang antara orang indonesia dgn orang luar,kklw itu jg dibikin UU oleh pemerintah kta slaku kicau mania logowo/stuju

  3. ayam serama produk trademarknya malaysia yang kini mendunia juga hasil silangan beberapa generasi.
    ayam bekisar mestinya jadi asset indonesia yang harus dilestarikan,kok malah ngga boleh dikembang biakkan ya?
    diluar negeri udah ada cara kloning untuk mengembangbiakkan binatang,sayangnya baru kambing yang dengan cara konvensional pun bisa.Kalau saja bisa diujicoba pada binatang langka.
    Gimana cara pikir pemerintah ya?Perkutut bangkok saja asalnya dari Indonesia,dikawin silangkan oleh peternak Thailand menjadi lebih baik kwalitasnya,bahkan disana risetnya didukung universitas dan lembaga pemerintah.
    Trus gimana dengan sapi bibit unggul yang hasil silangan?ngga boleh juga ya??

  4. kalo yang ada di psal 36 No 6 Huruf h. Wah..burungku bisa tak jual semua. Terlebih dari itu mungkin pemerintah sayang kepada anak cucu kita, soalnya burung di alam bebas sudah sedikit.bisa juga burung kita suatu saat harus ada surat asal usul

  5. informasi yang bermanfaat. seyogyanya komunitas burung berkicau dan organisasi yg terkait dengan konservasi sumber daya alam khususnya penangkaran harus segera melakukan tindakan prefentif agar clear dan penangkar tidak menjadi kambinghitam. Saya mengamati tidak dalam hal ini saja, dibidang lain kalo komunitas yg menaungi tidak segera melakukan tindakan tegas terkait hal ini maka kedepan penangkar hanya akan menjadi sapi perahan dari oknum2 yg tidak bertanggungjawab.

  6. Seharusnya yang dilarang itu penjualan burung langka…bukan melarang konservasi justru dengan adanya konservasi kita bisa menambah jumlah populasi…untuk masalah kawin silang kan tergantung dari peternaknya…gitu aja kok repot…memang pemerintah aneh…bukannya mendukung malah dilarang….

  7. oalah,,,, yo,yo,yo… UU kok aneh aneh, kawwin silang itu sudah biasa, dan itu direstui sama yg memelihara… daripada bikin UU yg mbahas beginian mbok yao bikin UU mengenai kawin silang manusia yg semakin bebas, apalagi yg dilakukan tanpa restu hukum dan agama, yg semakin melanda remaja-remaja kita, beri sangsi yg berat. Rajin bikin UU penegakanya minim,, ngabisin duit rakyat aj….

    • @all: draft RUU keanekaragaman hayati ini disusun oleh pemerintah Om…belum sampai ke DPR…secara pribadi setiap warga negara diijinkan untuk memberikan masukan kepada Tim Penyusun RUU kehati ini; tetapi saya sangat sepakat jika setiap organisasi perburungan di Indonesia “bersuara” seragam pasti akan lebih di dengar…lebih bagus lagi jika ada suara lembaga dan suara pribadi…dan setiap suara menyampaikan hal yang sama…pasti akan lebih di dengar oleh tim.

      trimakasih.

    • Sekali lagi Om…RUU keanekaragaman hayati ini masih di pemerintah belum sampai ke dewan…

      mari kita berikan masukan kepada Tim Penyusun RUU ini agar aspirasi dan kepentingan kita terwadahi dalam UU ini…bahkan jika kita merasa UU ini tidak penting bagi bangsa kita, adalah sah bagi kita mengusulkan agar RUU ini tidak perlu diajukan ke dewan untuk dijadikan UU…

      nuwun.

      • Ayo Om Duto dan kicaumania senusantara …kita berikan masukan ke tim penyusun RUU …agar bisa menyusun RUU perburungan yg benar…yaitu melarang exploitasi burung liar dan mendukung penangkaran. Usul, lomba burung hanya boleh untuk burung RING, tidak ada RING tidak boleh dipelihara apalagi dilombakan. Fakta, exploitasi besar-besaran thd burung2 liar memang dikarenakan adanya permintaan pasar yg tidak memperhitungkan kelestarian alam, sampe2 burung yg dulu tidak ada harganya sekarang ditangkapi rame-rame untuk memenuhi permintaan pasar.

        • wah kalo bgtu adanya, bisa” hrga nya melonjak tajam gan
          buat para kicau mania yg pas” an dompetnya bkal lbih mnyulitkan gan
          rata” para pemain pemula itu membeli burung yg muds hutan atau tagkapan hutan, harganya pun lbih murah dari pada beli pada penangkar burung
          itu mnurut sya gan,, maaf loq salah
          hhheehhheeee

  8. waduh, ini anggota DPR ada2 aja. apa sih alasan logisnya?
    kalau mau menjaga kelestarian satwa, buatlah hukuman berat bagi setiap orang yang menangkap burung liar (semua jenis tanpa terkecuali, pokoknya liar). tetapi dukung penuh upaya penangkaran, permudah izinnya. dan burung yang boleh dijual hanya burung hasil ternak. bahkan emprit pun harus emprit hasil ternak. dengan begitu para penangkar akan terpacu untuk menangkar. dan ini juga membuka lapangan kerja.

    saya mengusulkan agar utusan kelompok kicau mania tanah air mendatangi gedung DPR untuk memberikan rancangan UU yang lebih baik. mungkin anggota dewan kita yang terhormat gak ada yang hobi burung bekicau dan bekisar, makanya mau dibuat UU gak bener kayak gitu.

  9. seharus y negara itu bangga dgn para penangkar”itu,,,,bkne bangga mlh menegakkn uu tsb.waduch……………..jan parah

  10. duh…ngurusin negara aja carut marut…..ngapain DPR bikin RUU untuk ngatur perburungan. Urusin negara dulu lah….sejahterakan rakyat, baru ngurusin yang lainnya. Bravo untuk para penangkar burung.

  11. Hrsnya kita bangga dng para penangkar2
    Yg menyilangkan burung2 import dengan burung2 lokal, dng syarat burung2 lokal jng sampai punah keberadaannya… Eh ini malah bikin proyek uu yg g jelas

    • mantappp…saya malah ngak perhati in sampai sedetail itu Om….mari jangan berhenti pada prangsangka buruk saja…suarakan aspirasi kita dengan lantang. Saya pikir pemerintah (dalam hal ini TIm Penyusun RUU kehati) sudah cukup bekerja dengan baik, minimal mau membuka dan mencari masukan dari warga negara Indonesia terkait sebuah UU yang akan mengatur relasi kita dengan keanekaragaman hayati, termasuk burung tentunya. Jadi silahkan sampaikan pendapat anda. Bahkan boleh juga mengusulkan sebuah pasal dalam UU ini. trimakasih.

      • Opo sih jane karepe anggota dewan ..
        Black sumatra wis ilang ..
        Nek bekisar jg akhire kudu ilang bubaro wae negoro iki !! Cape deh ..

Komentar ditutup.