Siti Nurbaya Bakar: Ada aturan peralihan untuk Permen Perlindungan Satwa

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa akan ada aturan peralihan untuk pelaksanaan peraturan terbaru soal perlindungan satwa, yakni Permen Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Hal itu ditegaskannya dalam akun facebooknya menanggapi keluhan berbagai kalangan tentang peraturan tersebut.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dia menjelaskan sebagai berikut:

Saya terus menyimak dan mengikuti pesan-pesan di medsos dari komunitas masyarakat pecinta burung, menanggapi keluarnya Permen 20 tahun 2018.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Pertama, saya ucapkan terimakasih atas pesan-pesannya. Kedua, berikut penjelasan sementara dari saya:

Intinya bahwa secara aturan harus tetap diatur seperti itu. Karena secara ilmiah status konservasinya telah masuk dalam daftar populasi satwa yang dilindungi oleh dunia. Jadi kita berkewajiban menjaga satwa yang ada di alam.

Oleh karena itu dengan konsep dilindungi, artinya kita perlu mengatur kalau ada yang memelihara satwa-satwa tersebut. Jadi boleh ditangkarkan, artinya yang ditangkarkan boleh dijual belikan yaitu generasi F1 dan F2.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Penangkaran itu sendiri merupakan upaya penting dalam memperbanyak populasi satwa. Dalam aturannya 10% dari satwa yang lahir harus dikembalikan atau dilepaskan ke alam atau yang kita sebut sebagai restocking, menyeimbangkan populasi di alam.

Terhadap burung-burung yang dipelihara ada skema yang telah diatur dalam ketentuan perundangan yaitu dalam bentuk penangkaran atau lembaga konservasi. Untuk itu kita lakukan bertahap dan tidak pakai biaya sama sekali dalam proses pengurusannya. Akan diatur dalam Peraturan Dirjen tentang peralihan waktunya.

Tanda bahwa satwa hasil penangkaran, sudah ada aturannya, dan untuk burung tandanya memakai ring. Jadi dari aturan ini tidak ada aktivitas masyarakat yang dihambat atau yang diganggu. Hanya untuk kita ketahui dan patuhi bersama untuk bisa sama-sama tertib.

Untuk itu saya sudah perintahkan kepada Dirjen terkait, untuk segera merangkul komunitas burung sebagai langkah evaluasi dan sosialisasi bersama. Saya minta ada tindaklanjut dimulai hari Senin nanti.

Demikian penjelasan sementara dari saya. Penjelasan berikutnya nanti secara berkala akan disampaikan oleh Dirjen terkait dalam waktu dekat.

Tetap jaga dan cintai satwa kita, kekayaan alam milik Indonesia.

Salam
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar

 

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.