Daftar terbaru jenis tumbuhan dan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.92 / Tahun 2018

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Setelah menayangkan Daftar Burung Dilindungi di Indonesia berdasarkan aturan terbaru, yakni Permen LHK No P.92 / Tahun 2018, kali ini omkicau.com ingin berbagi informasi mengenai teks asli peraturan tersebut.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Seperti diketahui, Permen LHK No P.92 / Tahun 2018 mengatur tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Peraturan ini diundangkan di Jakarta per 5 September 2018, sekaligus membatalkan aturan sebelumnya (Permen LHK No P.20 / Tahun 2018).

Berikut ini teks aslinya, yang disalin dalam format Word. Jika ingin mengunduh salinan aslinya (format PDF), silakan klik di sini.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, perubahan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);
  • bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
  • bahwa penetapan satwa yang dilindungi dan atau perubahan dari satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan pengawetan, pemanfaatan sumber daya alam hayati dan kondisi populasi satwa di alam dan di masyarakat;
  • bahwa penetapan mengenai satwa dilindungi dari satwa yang tidak dilindungi dan/atau perubahan dari satwa dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang nyata dan perlu disesuaikan antara pertimbangan kehidupan masyarakat dan pengawetan sumber daya hayati khususnya satwa burung secara hayati;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A

(1) Penetapan satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

(2) Penetapan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), khusus terhadap jenis satwa burung memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas:

  • banyaknya penangkaran;
  • banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau
  • lomba /kontes.

Pasal 1B

(1) Satwa burung yang dilindungi maupun tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) untuk pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dilakukan pembinaan oleh Pemerintah, melalui:

  • pendataan bertahap yang dilakukan secara wajib dan sukarela;
  • pendataan secara wajib dilakukan bagi satwa yang dilindungi; dan
  • pendataan secara sukarela bagi satwa yang tidak dilindungi.

(2) Bagi seseorang yang dengan sukarela melakukan pendaftaran terhadap satwa burung yang dilindungi maupun tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan penghargaan melalui pemberian insentif:

  • pemberian izin penangkaran;
  • pemberian penandaan; atau
  • pemeriksaan satwa dari petugas sebanyak 3 (tiga) kali.

(3) Penghargaan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibebani pembiayaan.

(4) Penghargaan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku bagi :

  • perorangan; dan
  • pendaftar sukarela yang melakukan pendaftaran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

 Pasal II

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1228 Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

KRISNA RYA

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.92 / MENLHK  / SETJEN / KUM.1 / 8 / 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018
TENTANG
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

 

1. MAMALIA
Balaenopteridae
1.Balaenoptera acutorostratapaus tombak
2.Balaenoptera bonaerensispaus minke antartika
3.Balaenoptera borealispaus sei
4.Balaenoptera edenipaus edeni
5.Balaenoptera musculuspaus biru
6.Balaenoptera omuraipaus omura
7.Megaptera novaeangliaepaus bongkok
Bovidae
8.Bos javanicusbanteng
9.Bubalus depressicornisanoa dataran rendah
10.Bubalus quarlesianoa gunung
11.Capricornis sumatraensiskambing hutan sumatera
Canidae
12.Cuon alpinusanjing ajag
Cercopithecidae
13.Macaca mauramonyet darre
14.Macaca nigramonyet yaki
15.Macaca ochreatamonyet digo
16.Macaca pagensisberuk mentawai
17.Macaca tonkeanamonyet boti
18.Nasalis larvatusbekantan
19.Presbytis comatalutung surili
20.Presbytis frontatalutung jirangan
21.Presbytis melalophoslutung simpai
22.Presbytis natunaekekah
23.Presbytis potenzianilutung joja
24.Presbytis rubicundalutung merah
25.Presbytis thomasilutung kedih
26.Simias concolorlutung simakobu
27.Trachypithecus auratuslutung budeng
28.Trachypithecus cristatuslutung kelabu
Cervidae
29.Axis kuhliirusa bawean
30.Muntiacus muntjakkijang muncak
31.Muntiacus atherodeskijang kuning
32.Rusa timorensisrusa timor
33.Rusa unicolorrusa sambar
Delphinidae
34.Delphinus capensislumba lumba moncong panjang
35.Feresa attenuatapaus pemangsa kerdil
36.Globicephala macrorhynchuspaus pilot bersirip pendek
37.Grampus griseuslumba-lumba risso
38.Lagenodelphis hoseilumba-lumba fraser
39.Orcaella brevirostrispesut mahakam
40.Orcinus orcapaus pembunuh, paus seguni
41.Peponocephala electrapaus kepala melon
42.Pseudorca crassidenspaus pemangsa palsu
43.Sousa chinensislumba-lumba bongkok
44.Stenella attenuatalumba-lumba totol
45.Stenella coeruleoalbalumba-lumba garis
46.Stenella longirostrislumba-lumba moncong panjang
47.Steno bredanensislumba-lumba gigi kasar
48.Tursiops aduncuslumba-lumba hidung botol indopasifik
49.Tursiops truncatuslumba-lumba hidung botol
Dugongidae
50.Dugong dugonduyung
Elephantidae
51.Elephas maximusgajah asia
Felidae
52.Catopuma badiakucing merah
53.Catopuma temminckiikucing emas
54.Neofelis diardimacan dahan
55.Panthera pardus melasharimau tutul/ macan tutul
56.Panthera tigris sumatraeharimau sumatera
57.Pardofelis marmoratakucing batu
58.Prionailurus bengalensiskucing kuwuk
59.Prionailurus planicepskucing tandang
60.Prionailurus viverrinuskucing bakau
Hominidae
61.Pongo abeliimawas sumatera/ orangutan sumatera
62.Pongo pygmaeusmawas kalimantan/ orangutan kalimantan
63.Pongo tapanuliensismawas tapanuli/ orangutan tapanuli
Hylobatidae
64.Hylobates agilisowa ungko
65.Hylobates albibarbisowa jenggot putih
66.Hylobates klosiiowa bilau
67.Hylobates larowa serudung
68.Hylobates molochowa jawa
69.Hylobates muelleriowa kalawat
70.Symphalangus syndactylusowa siamang
Hystricidae
71.Hystrix javanicalandak jawa
Leporidae
72.Nesolagus netscherikelinci sumatera
Lorisidae
73.Nycticebus coucangkukang
74.Nycticebus javanicuskukang jawa
75.Nycticebus menagensiskukang kalimantan
Macropopidae
76.Dendrolagus dorianuskangguru pohon ndomea
77.Dendrolagus goodfellowikangguru pohon hias
78.Dendrolagus inustuskangguru pohon wakera
79.Dendrolagus mbaisokangguru pohon mbaiso
80.Dendrolagus ursinuskangguru pohon nemena
81.Thylogale brownipelandu nugini
82.Thylogale bruniipelandu aru
83.Thylogale stigmaticapelandu merah
Manidae
84.Manis javanicatrenggiling
Mustelidae
85.Arctonyx collarissigung sumatera
86.Lutra lutraberang-berang pantai
87.Lutra sumatranaberang-berang gunung
88.Lutrogale perspicillataberang-berang wregul
Phalangeridae
89.Ailurops melanotiskuskus talaud
90.Phalanger alexandraekuskus gebe
91.Phalanger carmelitaekuskus gunung
92.Phalanger gymnotiskuskus guannal
93.Phalanger intercastellanuskuskus selatan
94.Phalanger matabirukuskus matabiru
95.Phalanger rothschildikuskus obi
96.Phalanger sericeuskuskus yaben
97.Phalanger vestituskuskus siku putih
98.Spilocuscus maculatuskuskus pontai
99.Spilocuscus papuensiskuskus scham-scham
100.Spilocuscus rufonigerkuskus bohai
101.Strigocuscus celebensiskuskus tembung
102.Strigocuscus pelengensiskuskus peleng
Phocoenidae
103.Neophocaena phocaenoideslumba-lumba hitam tak bersirip
Physeteridae
104.Kogia brevicepspaus lodan kecil jauba
105.Kogia simapaus lodan kecil
106.Physeter macrocephaluspaus sperma
Prionodontidae
107.Prionodon linsangmusang lingsang
Pteropodidae
108.Acerodon humiliscodot talaud
109.Neopteryx frosticodot gigi kecil
110.Pteropus pumiluskalong talaud
Rhinocerotidae
111.Dicerorhinus sumatrensisbadak sumatera
112.Rhinoceros sondaicusbadak jawa
Sciuridae
113.Iomys horsfieldicukbo ekor merah
114.Lariscus hoseibokol borneo
Suidae
115.Babyrousa babyrussababirusa tualangio
Tachyglossidae
116.Tachyglossus aculeatusnokdiak moncong pendek
117.Zaglossus bruijninokdiak moncong panjang
Tapiridae
118.Tapirus indicustapir tenuk
Tarsiidae
119.Tarsius bancanuskrabuku ingkat
120.Tarsius dentatuskrabuku diana
121.Tarsius lariangtarsius lariang
122.Tarsius pelengensiskrabuku peleng
123.Tarsius pumiluskrabuku kecil
124.Tarsius sangirensiskrabuku sangihe
125.Tarsius tarsierkrabuku tangkasi
126.Tarsius tumparatarsius siau
Tragulidae
127.Tragulus javanicuspelanduk kancil
128.Tragulus kanchilkancil kecil
129.Tragulus napupelanduk napu
Ursidae
130.Helarctos malayanusberuang madu
Viverridae
131.Arctictis binturongbinturong
132.Cynogale bennettiimusang air
133.Macrogalidia musschenbroekiimusang sulawesi
Ziphiidae
134.Indopacetus pacificuspaus hidung botol
135.Mesoplodon densirostrispaus paruh blainville
136.Mesoplodon ginkgodenspaus paruh bergigi ginkgo
137.Ziphius cavirostrispaus paruh angsa

Selanjutnya

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.