Hanya lima spesies burung-madu yang dilindungi: Konin aman!

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Banyak konin mania mengeluh, mengapa burung-madu (“kolibri”) tetap dimasukkan dalam daftar burung dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.92 / Tahun 2018? Sebenarnya jika dilihat secara cermat (sesuai apa yang tersurat pada aturan baru tersebut), hanya ada lima spesies burung-madu yang dilindungi. Burung-madu pengantin atau purple-throated sunbird (Leptocoma sperata) atau kerap disebut “kolibri ninja” / konin tidak ada dalam list merah tersebut.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

burung konin
Burung kolibri ninja (konin) kini tidak lagi termasuk jenis burung dilindungi.

Coba lihat kutipan Lampiran Permen LHK No P.92 / Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Khususnya pada item II. BURUNG –> Keluarga Nectariniidae:

  • burung-madu sangihe (Aethopyga duyvenbodei)
Burung-madu sangihe
Burung-madu sangihe (jantan)

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Burung-madu sangihe
Burung-madu sangihe (betina)
  • burung-madu jawa (Aethopyga mystacalis)
Burung-madu jawa
Burung-madu jawa (jantan).
Burung-madu jawa
Burung-madu jawa (betina).
  • burung-madu sepah-raja (Aethopyga siparaja)
Burung-madu sepah-raja
Burung-madu sepah-raja (jantan).
Burung-madu sepah-raja
Burung-madu sepah-raja (betina).
  • burung-madu leher-merah (Anthreptes rhodolaemus)
Burung-madu leher-merah
Burung-madu leher-merah (jantan).
Burung-madu leher-merah
Burung-madu leher-merah (betina).
  • burung-madu sumba (Cinnyris buettikoferi)
Burung-madu sumba
Burung-madu sumba (jantan).
Burung-madu sumba
Burung-madu sumba (betina).

Jelaslah bahwa konin tidak termasuk dalam daftar di atas. Selain burung-madu pengantin, sebagian penggemar beranggapan burung-madu bakau / copper-throated sunbird (Leptocoma calcostetha / Nectarinia calcostetha) juga termasuk konin. Mereka sering menyebutnya king konin.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Burung-madu pengantin
Konin / burung-madu pengantin (jantan).
Burung-madu pengantin
Konin / burung-madu pengantin (betina).

Apapun itu, kedua spesies burung-madu yang sering disebut konin tetap tak termasuk dalam daftar burung dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.92 / Tahun 2018. Artinya, burung tersebut boleh dipelihara warga, apalagi jika dibudidayakan / ditangkarkan. Dilombakan pun boleh, sebab statusnya tak berbeda dari murai batu, kacer, cucakrawa, dan jalak suren.

burung-madu bakau
King konin / burung-madu bakau (jantan).
burung-madu bakau
King konin / burung-madu bakau (betina).

Peraturan baru ini jelas berbeda dari peraturan lama, yakni PP No 7 / Tahun 1979, di mana seluruh spesies burung-madu (famili Nectariniidae) termasuk burung dilindungi.

Saat itu, alasan penetapan seluruh jenis burung-madu sebagai burung dilindungi memang berbeda dari biasanya. Kalau elang jawa, jalak bali, dan jalak putih dimasukkan dalam daftar satwa dilindungi, itu karena populasinya di alam liar memang sudah sangat menipis.

burung-madu
Seluruh spesies burung-madu pernah dinyatakan sebagai satwa dilindungi berdasarkan peraturan lama (PP No 7 / Tahun 1979).

Seluruh spesies burung-madu saat itu dinyatakan dilindungi, karena perannya yang sangat vital dalam memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem di sekitarnya. Burung-madu seringkali membantu proses penyerbukan alami terhadap berbagai jenis tanaman di hutan dan perkebunan.

Kini, berdasarkan peraturan terbaru, hanya lima spesies burung-madu yang termasuk dilindungi, dan tidak melibatkan konin. Hal ini tentu menggembirakan para konin mania.

Hal ini tidak terlepas dari upaya penangkaran konin yang dilakukan para penggemarnya di berbagai daerah. Dalam berbagai lomba burung kicauan, konin belakangan menjadi salah satu kelas unggulan.

Tentu hal ini harus tetap dibarengi dengan kampanye penangkaran konin secara berkelanjutan, agar spesies ini dalam jangka panjang tetap boleh dipelihara masyarakat umum.

Yang menjadi kekhawatiran kita bersama adalah jika oknum aparat berwenang, terutama di daerah, tetap main pokrol dan tidak mau tahu soal peraturan baru ini. Atau, justru karena kurangnya pengetahuan kita, sehingga dimanfaatkan oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.

Namun kita khusnudz-dzon saja. Kita percaya bahwa semua aparat berwenang di daerah memahami sepenuhnya Permen No P.92 / Tahun 2018. Andai suatu ketika terjadi perdebatan saat mau menyita burung konin Anda, artikel ini dapat dijadikan rujukan untuk membela diri. Bukan sekadar membela diri, melainkan mengacu pada peraturan hukum yang ada.

Semoga bermanfaat.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.