Ditjen KSDAE surati pengelola jasa angkutan: Bagaimana kalau mau kirim burung atau bawa burung lomba?

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran Nomor S.677 / KSOAE / KKH / KSA.2 / 11 / 2018. Surat tertanggal 6 November 2018 dan diteken Dirjen KSDAE Ir Wiratno MSc ini menyoal pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Surat edaran Ditjen KSDAE

Surat ini ditujukan kepada semua perusahaan / pengelola jasa transportasi, baik menggunakan moda darat, udara, laut, maupun kereta api. Untuk memperoleh pemahaman utuh, sobat kicaumania dapat mengunduh surat edaran yang terdiri atas tiga halaman tersebut ( Bisa dicek di sini: Halaman 1 | 2 | 3).

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Redaksi omkicau.com sekadar ingin menjelaskan apa saja yang mesti disiapkan para pemain lomba maupun rekan-rekan yang terbiasa melakukan pengiriman burung ke luar daerah (misalnya penjual burung).

Sebenarnya tidak ada hal baru mengenai surat edaran Ditjen KSDAE. Hanya saja, karena surat ini ditujukan kepada semua pengola jasa angkutan di Indonesia, tentunya nanti akan ada peningkatan pemeriksaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan jasa angkutan / transportasi tersebut.

Beberapa maskapai penerbangan yang disurati adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Lion Mentari Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Wings Abadi Airlines, PT Batik Air, PT Cililink, PT Kalstar Aviation, PT Indonesia Air Asia, PT Sky Aviation, PT Transnusa, dan PT Travel Express Aviation Service.

Surat juga ditujukan kepada pimpinan pusat Organda (Organisasl Angkutan Darat), Asperindo (Asoslasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik lndooesia), PT Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia), PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT Pos Indonesia.

Artinya, semua pengelola jasa transportasi akan meningkatkan standar pemeriksanaan terhadap aktivitas pengangkutan burung, baik dalam proses jual-beli atau saat dibawa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti lomba.

Selama ini, banyak kicaumania yang mengabaikan proses pengangkutan burung dengan moda darat. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan perusahaan pengelola jasa angkutan. Burung bisa dikirim ke tempat tujuan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Berbeda dengan pengangkutan burung melalui moda udara yang pengawasannya lebih ketat, meski dalam praktiknya masih bisa “diakali” para kicaumania dengan trik-trik tertentu.

Sekilas mengenai aturan peredaran TSL

Apa itu TSL? Itu merupakan singkatan dari tumbuhan dan satwa liar. Seperti diketahui, ketentuan mengenai peredaran TSL sudah diatur dalam Keputusan Menhut Nomor 447 / Kpts-lI / 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran TSL.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Pada Pasal 3 disebutkan, “Ruang lingkup tata usaha pengambilan, penangkapan, dan peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam keputusan ini mencakup pengendalian kegiatan pengambilan atau penangkapan, dan pemanfaatan spesimen tumbuhan dan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri…”.

1. Pengiriman burung wajib dilengkapi SATS

Dalam peraturan ini juga disebutkan, seluruh kegiatan peredaran TSL yang dimaksud wajib disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS). Ada dua jenis SATS, tergantung tujuan peredarannya, yakni SATS-DN untuk peredaran di dalam negeri, serta SATS-LN untuk luar negeri.

Siapa yang berhak menerbitkan SATS? Jawabannya adalah Ditjen KSDAE. Lembaga ini telah ditunjuk sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia.

CITES adalah singkatan dari Convention on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional ini sejak tahun 1978, melalui Keppres No 43/Tahun 1978.

Pengiriman burung untuk tujuan jual-beli, atau membawa burung dari satu daerah ke daerah lainnya untuk mengikuti lomba, termasuk bagian dari peredaran TSL. Aturan ini tak hanya mengikat pada burung-burung yang dilindungi seperti cucak hijau, tetapi juga burung yang tidak dilindungi seperti murai batu, kacer, dan sebagainya.

Jadi untuk pengiriman atau membawa burung lomba di dalam negeri, apakah kita harus mengurus SATS-DN ke Ditjen KSDAE? Tidak! Anda cukup mengurusnya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang ada di setiap provinsi.

Tetapi untuk eksportir dan importir burung, pengurusannya tidak melalui KSDA, melainkan ke Ditjen KSDAE c.q. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH).

Dengan demikian, proses pengiriman burung di dalam negeri maupun dari / ke luar negeri baru dinyatakan legal jika sudah memiliki dokumen SATS-DN atau SATS-LN.

2. Dokumen lain yang harus disiapkan

Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen lain, yakni Sertifikat Kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No 16 / Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan ini berlaku untuk peredaran burung di dalam negeri maupun dari / ke luar negeri.

Untuk peredaran burung ke luar negeri, Anda juga harus melengkapi dokumen lain, yakni Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

SPE diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, sebagaimana diatur dalam Permendag No 50 / Tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi UU serta termasuk dalam daftar CITES.

Adapun ketentuan mengenai PEB sudah diatur dalam Peraturan Menkeu No 145 / PMK.04 / 2014 tentang Ketentuan Kepabeanan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada semua seluruh perusahaan penyedia jasa angkutan itu, Ditjen KSDAE meminta mereka untuk tidak melayani jasa pengangkutan kepada perorangan dan non-perorangan yang membawa dan / atau mengangkut TSL (termasuk burung), tanpa dokumen angkut seperti SATS-DN atau SATS-LN, maupun dokumen lain seperti Sertifikat Kesehatan, SPE, dan PEB.

Apabila pengawasan nantinya makin ketat, sobat kicaumania yang terbiasa melakukan aktivitas pengiriman  burung (misalnya penjual burung) tentu harus mengikuti aturan ini. Untuk kalangan pemain lomba, apabila even berlangsung di pulau yang sama, tentu lebih simpel jika menggunakan kendaraan sendiri. (OK-1)

Semoga bermanfaat.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

1 Comment

Komentar ditutup.