Berniat jual cucak hijau, penghobi burung ini ditangkap polisi

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Para penghobi burung hendaknya semakin hati-hati dalam bertransaksi dan memilih burung untuk peliharaan mereka. Untuk burung cucak hijau misalnya, burung tersebut termasuk burung yang dilindungi. Artinya, tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Jika masih tetap memelihara burung ini tanpa ijin atau melakukan transaksi jual beli burung jenis ini, bisa-bisa nasib Anda sama dengan nasib ES yang ditangkap polisi gara-gara burung cucak hijau.

Seperti diberitakan lintasbengkulu.com, petugas kepolisian Polres Bengkulu Selatan mengamankan 4 ekor burung yang dilindungi pemerintah RI. Burung tersebut adalah cucak daun dahi emas sebanyak 3 ekor dan cucak hijau besar 1 ekor.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Keempat burung ini diamankan saat akan perjualbelikan oleh salah seorang penghobi burung warga Kelurahan Ibul berinisial ES, pada Jumat 02 Maret 2019.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Burung cuca hijau sitaan. (Foto: Lintasbengkulu.com)

Menurut polisi, keempat burung cucak ijo yang diamankan tersebut merupakan hewan yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan diperjualbelikan, diburu ataupun disimpan (pelihara).

“Burung ini kita amankan adalah merupakan atensi langsung dari Bareskrim tentang KSDA,” kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan Ipda Gunawan.

Ada banyak macam jenis burung yang dilindungi yang termasuk dalam UU nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDA yang diatur dalam Permen LHK P.20/2018, kata Gunawan.

Hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan, memburu, dan menyimpan baik dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi, kata Gunawan, diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (*)

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.