KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...


Menimbang :

  1. bahwa tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannnya dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  5. Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
  9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
  2. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
  3. Pembesaran adalah upaya memelihara dan membesarkan benih atau bibit dan anakan dari tumbuhan dan satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
  4. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
  5. Penandaan adalah pemberian tanda bersifat fisik pada bagian tertentu dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari hasil penangkaran atau pembesaran.
  6. Sertifikasi adalah keterangan tertulis tentang ciri, asal-usul, kategori, dan identifikasi lain dari jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya baik dari penangkaran atau pembesaran.
  7. Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis satwa liar di luar perburuan.
  8. Pengambilan tumbuhan liar adalah kegiatan memperoleh tumbuhan liar dari habitat alam untuk kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan liar.
  9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.

Pasal 2

  1. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan mengendalikan pendayagunaan jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.

Pasal 3

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  2. Penangkaran;
  3. Perburuan;
  4. Perdagangan;
  5. Peragaan;
  6. Pertukaran;
  7. Budidaya tanaman obat-obatan; dan
  8. Pemeliharaan untuk kesenangan.

BAB II
PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 4

  1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
  2. Penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin Menteri.
  3. Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari habitat alam untuk keperluan pengkajian, penelitian dan pengembangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

  1. Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi wajib diberitahukan kepada pemerintah.
  2. Pemerintah menetapkan lembaga penelitian dan atau lembaga konservasi yang bertugas mendokumentasikan, memelihara, dan mengelola hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 6

  1. Ketentuan tentang pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar oleh orang asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar Indonesia yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

BAB III
PENANGKARAN

Pasal 7

  1. Penangkaran untuk tujuan pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
    1. pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
    2. penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
  2. Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi.
  3. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi terikat juga kepada ketentuan yang berlaku bagi pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pasal 8

  1. Jenis tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penangkaran diperoleh dari habitat alam atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Pengambilan jenis tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari alam untuk keperluan penangkaran diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

  1. Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi atau Lembaga Konservasi dapat melakukan kegiatan penagkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri.
  2. Izin penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga merupakan izin untuk dapat menjual hasil penangkaran setelah memenuhi standar kualifikasi penangkaran tertentu.
  3. Standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan dasar pertimbangan:
    1. batas jumlah populasi jenis tumbuhan dan satwa hasil penangkaran;
    2. profesinalisme kegiatan penangkaran;
    3. tingkat kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang standar kualifikasi penangkaran diatur oleh Menteri.

Pasal 10

  1. Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan.
  2. Hasil penangkaran tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap jenis tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 11

  1. Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya.
  2. Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap jenis satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 12

Penangkar wajib menjaga kemurnian jenis satwa liar yang dilindungi sampai pada generasi pertama.

Pasal 13

  1. Hasil penangkaran untuk persilangan hanya dapat dilakukan setelah generasi kedua bagi satwa liar yang dilindungi, dan setelah generasi pertama bagi satwa liar yang tidak dilindungi, serta setelah mengalami perbanyakan bagi tumbuhan yang dilindungi.
  2. Hasil persilangan satwa liar dilarang untuk dilepas ke alam.

Pasal 14

  1. Penangkar wajib memberi penandaan dan atau sertifikasi atas hasil tumbuhan dan satwa liar yang ditangkarkan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan tata cara penandaan dan sertifikasi tumbuhan dan satwa hasil penangkaran diatur oleh Menteri.

Pasal 15

  1. Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi, dan Lembaga Konservasi yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penangkaran, wajib memenuhi syarat-syarat:
    1. mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan;
    2. memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis;
    3. membuat dan menyerahkan proposal kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan kegiatan penangkaran, penangkar berkewajiban untuk:
    1. membuat buku induk tumbuhan atau satwa liar yang ditangkarkan;
    2. melaksanakan sistem penandaan dan atau sertifikasi terhadap individu jenis yang ditangkarkan;
    3. membuat dan menyampaikan laporan berkalsa kepada pemerintah.
  3. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16

  1. Satwa liar yang dilindungi yang diperoleh dari habitat alam untuk keperluan penangkaran dinyatakan sebagai satwa titipan negara.
  2. Ketentuan mengenai penetapan status purna penangkaran dan pengembalian ke habitat alam satwa titipan negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
PERBURUAN

Pasal 17

  1. Perburuan jenis satwa liar dilakukan untuk keperluan olah raga buru (sport hunting), perolehan trofi (hunting trophy), dan perburuan tradisional oleh masyarakat setempat.
  2. Kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

BAB V
PERDAGANGAN

Pasal 18

  1. Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
  2. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari:
    1. hasil penangkaran;
    2. pengambilan atau penangkapan dari alam.

Pasal 19

  1. Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia setelah mendapat rekomendasi Menteri.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perdagangan dalam skala terbatas dapat dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar Areal Buru dan di sekitar Taman Buru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perburuan satwa buru.

Pasal 20

  1. Badan usaha yang melakukan perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar wajib:
    1. memiliki tempat dan fasilitas penampungan tumbuhan dan satwa liar yang memenuhi syarat-syarat teknis;
    2. menyusun rencana kerja tahunan usaha perdagangan tumbuhan dan satwa;
    3. menyampaikan laporan tiap-tiap pelaksanaan perdagangan tumbuhan dan satwa.
  2. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

  1. Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan:
    1. dalam negeri;
    2. ekspor, re-ekspor, atau impor.
  2. Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24

  1. Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor dilakukan atas dasar izin Menteri.
  2. Dokumen perdagangan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, dan impor, sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. memiliki dokumen pengiriman atau pengangkutan;
    2. izin ekspor, re-ekspor, atau impor;
    3. rekomendasi otoritas keilmuan (Scientific Authority).
  3. Ketentuan lebih kanjut tentang dokumen perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 25

  1. Tumbuhan dan satwa liar yang dieskpor, re-ekspor, atau impor wajib dilakukan tindak karantina.
  2. Dalam melakukan tindak karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina wajib memeriksa kesehatan jenis tumbuhan dan satwa liar serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.

Pasal 26

Ekspor, re-ekspor, atau impor jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen atau memalsukan dokumen atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) termasuk dalam pengertian penyelundupan.


BAB VI
PERAGAAN

Pasal 27Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berupa koleksi hidup atau koleksi mati termasuk bagian-bagiannya serta hasil dari padanya.Pasal 28

  1. Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal.
  2. Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.

Pasal 29

Perolehan dan penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk keperluan peragaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 30

  1. Lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan.
  2. Menteri mengatur standar teknis kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan peragaan

BAB VII
PERTUKARAN

Pasal 31Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.Pasal 32

  1. Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang sudah dipelihara oleh Lembaga Konservasi.
  2. Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi dan pemerintah.

Pasal 33

  1. Pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan antara satwa dengan satwa, atau tumbuhan dengan tumbuhan.
  2. Pertukaran dilakukan atas dasar keseimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan.
  3. Penilaian atas keseimbangan nilai konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh sebuah tim penilai yang pembentukan dan tata kerjanya ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 34

Tumbuhan liar jenis Raflesia dan satwa liar jenis:

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

  1. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
  2. Babi rusa (Babyrousa babyrussa);
  3. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
  4. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
  5. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
  6. Cendrawasih (Seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
  7. Elang Jawa, Elang Garuda (Spizaetus bartelsi);
  8. Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae);
  9. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
  10. Orangutan (Pongo pygmaeus);
  11. Owa Jawa (Hylobates moloch)

hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden.


BAB VIII
BUDIDAYA TANAMAN OBAT-OBATAN

Pasal 35Pemanfaatan jenis tumbuhan liar yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi, populasi, daya dukung, dan kenekaragaman jenis tumbuhan liar.Pasal 36Ketentuan tentang budidaya tanaman obat-obatan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


BAB IX
PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN

Pasal 37

  1. Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan.
  2. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.

Pasal 38

Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan.

Pasal 39

  1. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangan yang sah, atau dari habitat alam.
  2. Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 40

  1. Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib:
    1. memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar peliharaannya;
    2. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar.
  2. Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 41

  1. Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan.
  2. Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB X
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Pasal 42

  1. Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau penangkutan.
  2. Dokumen dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. standar teknis pengangkutan;
    2. izin pengiriman;
    3. izin penangkaran bagi satwa hasil penangkaran;
    4. sertifikat kesehatan satwa dari pejabat yang berwenang.
  3. Izin pengiriman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memuat keterangan tentang:
    1. jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa;
    2. pelabuhan pemberangkatan dan pelabuhan tujuan;
    3. identitas Orang atau Badan yang mengirim dan menerima tumbuhan dan satwa;
    4. peruntukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.

BAB XI
DAFTAR KLASIFIKASI DAN KUOTA

Pasal 43

  1. Pemerintah menetapkan daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi atas dasar klasifikasi yang boleh dan yang tidak boleh diperdagangkan.
  2. Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan:
    1. perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional;
    2. upaya-upaya konservasi yang dilakukan di Indonesia; dan
    3. kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 44

  1. Pemerintah menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
  2. Penetapan kuota pengambilan dan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan pertumbuhan populasi tumbuhan dan satwa liar pada wilayah habitat yang bersangkutan.
  3. Wilayah habitat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 45

Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) meliputi juga hasil perburuan satwa liar secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Taman Buru dan di dalam atau di sekitar Areal Buru dengan menggunakan alat-alat tradisional.

Pasal 46

Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan pedoman untuk memenuhi kebutuhan seluruh bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang diperoleh sari alam.

Pasal 47

  1. Pemerintah menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
  2. Sumber tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penetapan kuota perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kuota pengambilan dan penangkapan dari alam dan hasil penangkaran.
  3. Kuota perdagangan ditetapkan atas dasar kebutuhan perdagangan dalam negeri dan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor.

Pasal 48

  1. Pemerintah mengendalikan impor setiap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat dimasukkan ke Indonesia.
  2. Pengendalian impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar sejenis di Indonesia dan ketentuan konvensi internasional tentang impor tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 49

Penetapan daftar klasifikasi, kuota pengambilan dan penangkapan, dan kuota perdagangan, sebagaimana diatur dalam Bab ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).


BAB XII
SANKSI

Pasal 50

  1. Barang siapa tanpa izin menggunakan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan liar dan satwa liar untuk waktu paling lama 5 tahun.
  3. Barang siapa mengambil tumbuhan liar dan atau satwa liar dari habitat alam tanpa izin atau dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 39 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 51

Barangsiapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan dan satwa liar untuk waktu paling lama 4 tahun.

Pasal 52

  1. Barangsiapa melakukan penangkaran tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan atau pencabutan izin penangkaran.
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 53

  1. Penangkar yang melakukan perdagangan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.

Pasal 54

  1. Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan atau satwa sebelum memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1) atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 55

Penangkar yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 ayat (2), dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.

Pasal 56

  1. Barangsiapa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 57

Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan liar dan atau satwa liar selain oleh Badan Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.

Pasal 58

  1. Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan serta merta dapat dikenakan denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dengan serta merta dapat dihukum pembekuan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Badan Usaha perdagangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pembekuan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sewaktu-waktu atas pertimbangan Menteri, dapat dikenakan pencabutan izin usaha.

Pasal 59

  1. Eskpor, re-ekspor, atau impor tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), atau tanpa dokumen, atau memalsukan dokumen, atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha perdagangan yang bersangkutan.

Pasal 60

  1. Barangsiapa melakukan peragaan satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dihukum karena melakukan percobaan perbuatan perusakan lingkungan hidup.
  2. Apabila perbuatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi, dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 61

  1. Barangsiapa melakukan pertukaran tumbuhan dan satwa yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 62

Pemeliharaan tumbuhan liar dan atau satwa liar untuk kesenangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atau perampasan atas satwa yang dipelihara.

Pasal 63

  1. Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pasal 64

  1. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut dirampas untuk negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
  2. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, dan 63, sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 65Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:

  1. Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
  2. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 66

  1. Otoritas Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  2. Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai kewenangan untuk:
    1. memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola tentang penetapan Daftar Klasifikasi, Kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar;
    2. memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar karena berdasarkan evaluasi secara biologis pembatasan seperti itu perlu dilakukan;
    3. bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 67

Penanggung jawab dari semua kegiatan dalam rangka pemanfaatan jenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, bertanggung jawab atas tindakan satwa liar atau kelalaian penanggung jawab menempatkan tumbuhan yang berbahaya yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, mengakibatkan gangguan kesehatan, cedera atau hilangnya jiwa orang lain.

Pasal 68

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 15

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.