Pada awalnya, begitu mendengar pengumuman tentang kemerdekaan RI, pemimpin Mangkunegaran yakni Mangkunegara VIII dan Susuhunan Sala (Pakubuwana XII) mengirim khabar dukungan ke Presiden RI Soekarno dan menyatakan bahwa wilayah Surakarta (Mangkunegaran dan Kasunanan) adalah bagian dari RI. Sebagai reaksi atas pengakuan ini, Presiden RI Soekarno menetapkan pembentukan Propinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Pada Oktober 1945, terbentuk gerakan swapraja/anti-monarki/anti-feodal di Surakarta, yang salah satu pimpinannya adalah Tan Malaka, tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Tujuan gerakan ini adalah membubarkan DIS, dan menghapus Mangkunegaran dan Kasunanan. Gerakan ini di kemudian hari dikenal sebagai Pemberontakan Tan Malaka. Motif lain adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai kedua monarki untuk dibagi-bagi ke petani (landreform) oleh gerakan komunis.

Tanggal 17 Oktober 1945, wazir (penasihat raja) Susuhunan, KRMH Sosrodiningrat diculik dan dibunuh oleh gerakan Swapraja. Hal ini diikuti oleh pencopotan bupati-bupati di wilayah Surakarta yang merupakan kerabat Mangkunegara dan Susuhunan. Bulan Maret 1946, wazir yang baru, KRMT Yudonagoro, juga diculik dan dibunuh gerakan Swapraja.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Pada bulan April 1946, sembilan pejabat Kepatihan juga mengalami hal yang sama. Karena banyaknya kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan, maka tanggal 16 Juni 1946 pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan politik Mangkunegaran dan Kasunanan. Sejak saat itu keduanya kehilangan hak otonom menjadi suatu keluarga/trah biasa dan keraton/istana berubah fungsi sebagai tempat pengembangan seni dan budaya Jawa.

Keputusan ini juga mengawali kota Solo di bawah satu administrasi. Selanjutnya dibentuk Karesidenan Surakarta yang mencakup wilayah-wilayah Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran.

Tanggal 16 Juni merupakan hari jadi Pemerintah Kota Surakarta. Secara de facto tanggal 16 Juni 1946 terbentuk Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sekaligus menghapus kekuasaan Kerajaan Kasunanan dan Mangkunegaran.

Secara yuridis Kota Surakarta terbentuk berdasarkan penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16/SD, yang diumumkan pada tanggal 15 Juli. Dengan berbagai pertimbangan faktor-faktor historis sebelumnya, tanggal 16 Juni 1946 ditetapkan sebagai hari jadi Pemerintah Kota Surakarta.

PKI pun mendominasi

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Hasil Pemilu tahun 1955 dapat mencerminkan kekuatan riil partai politik di Surakarta. Jika secara nasional terdapat empat (4) partai besar yang memenangkan Pemilu yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI), maka di Surakarta tidak jauh berbeda. Dari 123.653 suara yang sah, PKI memperoleh 70.808 suara atau 57,26%. Disusul dengan PNI yang mendapatkan 37,144 suara atau sekitar 30% lebih, sedangkan Masyumi mendapatkan 13.733 suara atau sekitar 11,10% dan yang terkecil NU hanya memperoleh 1.998 suara atau 1,61%. Berdasarkan hasil itu, PKI memenangkan Pemilu di seluruh kecamatan. Kemenangan PKI terbesar diraih di Kecamatan Laweyan.

Kemenangan PKI dalam Pemilu 1955 ini mengantarkan Oetomo Ramelan – seorang kader PKI- terpilih menjadi Kepala Daerah Kotapraja Surakarta pada 17 Februari 1958. Ini membawa konsekuensi bahwa Dewan Pemerintahan Daerah (DPD) Kotapraja Surakarta sebagian besar diisi oleh kader dan simpatisan PKI.

Situasi seperti ini banyak menimbulkan konflik horisontal, karena bagi pihak yang tidak mau bekerja sama dengan PKI akan dilumpuhkan dengan berbagai cara. Tidak jarang situasi konflik ini juga memunculkan bentrokan fisik antara kelompok yang pro dan anti PKI di tingkat akar rumput.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer dan dimulainya demokrasi terpimpin. Untuk menata kembali sistem pemerintahan dikeluarkan Penetapan Presiden No.5/1960 yang mengubah DPRD Kotapraja menjadi DPRD Gotong Royong. Jumlah anggota DPRD Kotapraja Surakarta tetap 30 orang atau jumlah yang sama dengan hasil Pemilu 1955, tetapi komposisinya berbeda. Jika hasil Pemilu 1955, anggota DPRD murni berasal dari partai politik, 73 pada DPRD GR dibagi dalam dua kelompok yakni ”Golongan Politik” dan ”Golongan Karya”.

Untuk menyiasati ketentuan baru itu, PKI selain mendominasi Golongan Politik, juga menempatkan kadernya di Golongan Karya, sehingga setiap melakukan pungutan suara, PKI selalu menang sampai pada akhirnya era berganti ke Orde Baru.
(Bersambung)

Sumber: Laporan penelitian Evolusi Ekonomi Kota Solo, PPEP FE UNS

Pernah dikirim untuk wikimu.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.