Pemkab Kuningan terus mensosialisasikan Perda Pelestarian Satwa Burung dan Ikan yang menegaskan ancaman denda Rp. 50 juta atau penjara 6 bulan bagi penangkap burung liar jenis apa saja. Sedangkan untuk ikan, hanya dibatasi  cara penangkapanya.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Hal itu disampaikian Kepala Bidang Konservasi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kab. Kuningan H. Tatang Gunari, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat. “Sanksi hukuman tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Kuningan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan,” katanya.

Dikatakannya, Perda tersebut sudah diberlakukan efektif sejak tahun 2010, dan telah ditindaklanjuti pula dengan peraturan bupati. “Bahkan di sejumlah desa Perda serta Perbup mengenai hal itu, akhir-akhir ini telah dijabarkan pula dan diberlakukan ketat melalui peraturan desa (Perdes),” kata Tatang Gunari, di Kuningan Rabu 30 Mei 2012.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Burung Sejati Ciremai – salah satu jenis burung yang dilindungi yang ada di wilayah Kuningan

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Sebelumnya Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, menjelaskan, Perda tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi seluruh jenis burung dari ancaman kepunahan di alam bebas wilayah Kab. Kuningan. Termasuk juga, melindungi kelestarian berbagai jenis ikan di sungai-sungai serta perairan alam bebas di wilayah Kuningan.

Aang Hamid Suganda maupun Tatang Gunari, menerangkan larangan memburu dan menangkap burung di alam bebas berlaku untuk semua jenis burung tanpa kecuali.

Sementara untuk perlindungan ikan di alam bebas, Pemkab Kuningan melalui Perda tersebut hanya membatasi cara penangkapannya. “Misalnya melarang menangkap ikan di alam bebas dengan cara diracun atau diportas, disetrum,” ujar Tatang Gunari. (*)

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895