Perhatian untuk semua  kalangan masyarakat, khususnya  kalangan kicaumania dan mancingmania di mana saja. Sekadar memberitahukan bahwa berdasar UU Narkotika 2009, fumayin atau hempseed atau canabis satifa L, termasuk narkotika golongan 1.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

biji fumayin atau hemp seed adalah genus canabis

Lihat juga update artikel ini.

Saya pernah menulis bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan yang signifikan antara varietas Cannabis sativa L. dengan ganja yang dikenal sebagai mariyuana. Perbedaan yang paling mendasar adalah kandungan tetrahydrocannabinol dibawah 0.3 % sedangkan varietas yang digunakan untuk marijuana memiliki kandungan tetrahydrocannabinol antara 6-20%.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Namun demikian, karena dalam UU Narkotika terbaru itu semua genus canabis termasuk Narkotika Golongan 1, dengan hukuman paling berat di antara penyahgunaan narkotika,  maka mulai saat ini SAYA MENCABUT SEMUA REFERENSI YANG PERNAH SAYA TULIS MENGENAI FUMAYIN BAIK DI MEDIA ONLINE SAYA, DI KICAUMANIA.OR.ID MAUPUN DI BROSUR ATAU DI MEDIA APA SAJA, BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT.

BAHASA HUKUM TIDAK SAMA DENGAN BAHASA ILMU PENGETAHUAN NUTRISI.

SEKALI LAGI

BAHASA HUKUM TIDAK SAMA DENGAN BAHASA ILMU PENGETAHUAN NUTRISI.

DALAM KAITAN ITU, SAYA MENYERUKAN:

1. JIKA ANDA MENJUAL FUMAYIN, HENDAKNYA DIHENTIKAN KARENA ITU BARANG TERLARANG.

2. BAGI ANDA YANG MENYIMPAN FUMAYIN, HARUS SEGERA DIMUSNAHKAN KARENA BISA SAJA ANDA TERKENA RAZIA TANPA ANDA TAHU KESALAHANNYA. PADAHAL HUKUMAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN 1 ADALAH TERBERAT DIBANDING PENYALAHGUNA JENIS NARKOTIKA LAIN.

3. BAGI ANDA PRODUSEN PAKAN BURUNG YANG MENGGUNAKAN FUMAYIN DAN SAAT INI MASIH BEREDAR DI PASARAN, HENTIKAN SEGERA PRODUKSI ANDA DAN TARIK SEMUA PRODUK ANDA DARI PASARAN. SERTA UMUMKAN KEPADA KONSUMEN ANDA UNTUK SEGERA MEMUSNAHKAN FUMAYIN.

4. UNTUK SEMUA PEMILIK BLOG, WEBSITE DAN SEMUA REFERENSI BERKAITAN DENGAN FUMAYIN, ANDA PERLU MENEGASKAN BAHWA FUMAYIN ADALAH BARANG YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN SECARA BEBAS. HAL ITU ADALAH SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT UNTUK PENGERTIAN YANG SALAH SELAMA INI TENTANG KEDUDUKAN FUMAYIN DALAM UU NARKOTIKA.

MOHON BANTUAN TEMAN-TEMAN SEMUA AGAR MENYEBARLUASKAN HAL INI SELUAS-LUASNYA.

Untuk lebih jelasnya, saya ambilkan artikel yang dimuat di blog ini: http://bijifumayin.blogspot.com/2012/06/fumayin-termasuk-ganus-canabis-dan.html

Sedangkan untuk UU Narkotika 2009, silakan didownload di sini: UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salam hangat dari saya, Om Kicau.


Update:

Senang tidak senang, suka tidak suka, itulah faktanya. Kalau Anda ingin agar fumayin dibolehkan sebagai pakan burung, sudah ada gerakan ke arah sana. Lihat misalnya halaman Legalisasi Cannabis Sativa L di Indonesia.

Berikut ini saya salin selengkapnya, introduksi di halaman tersebut:

Tentang

Keterangan

Pengertian Hemp ( Cannabis sativa L. )

Menurut Oxford Dictionaries, hemp adalah tanaman ganja, terutama ketika ditanam untuk seratnya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hemp atau yang dalam bahasa Indonesia disebut rami merupakan tumbuhan semak yang tingginya mencapai 1-3 m dengan panjang daun 7-15 cm, tepi bergerigi dan lapisan bawah berbulu putih tebal. Bunganya berbentuk malai kecil yang muncul pada ketiak daun dimana bunga betina berada di atasnya dan bunga jantan berada di bawahnya. Menurut Jim L. Bowyer (2001), Cannabis sativa L. adalah tanaman herbal tahunan yang memiliki batang lurus dan tidak memiliki cabang yang berongga. Cannabis sativa L. dapat tumbuh lebih dari 4-5 bulan dengan ketinggian 1-5 meter dan diameter 10-60 milimeter. Istilah hemp merujuk pada serat yang dihasilkan oleh tanaman Cannabis sativa L. dan sekaligus menjadi nama lain dari tanaman tersebut. Di Indonesia, Cannabis sativa L. dikenal dengan istilah ganja. Pada dasarnya terdapat perbedaan yang signifikan antara varietas Cannabis sativa L. dengan ganja yang dikenal sebagai mariyuana. Perbedaan yang paling mendasar adalah kandungan tetrahydrocannabinol dibawah 0.3 % sedangkan varietas yang digunakan untuk marijuana memiliki kandungan tetrahydrocannabinol antara 6-20% ( David West, 1998 ).

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Kegunaan Bagian Tanaman Cannabis sativa L.

Cannabis sativa L. memiliki beberapa kegunaan yang dapat diambil dari seratnya. Menurut Oxford Dictionaries, seratnya, yang diambil dari batang, digunakan untuk membuat tali, layar, jala, kain, papan, perabot rumah tangga, konstruksi, onderdil mobil, dan kertas. Bungkil biji Cannabis sativa L. dapat digunakan dalam berbagai makanan, serta dapat pula menjadi sumber protein alternatif. Minyak dari biji Cannabis sativa L. yang hancur digunakan sebagai bahan dalam berbagai produk perawatan tubuh dan suplemen gizi. Biji Cannabis sativa L. juga digunakan untuk minyak industri, kosmetik, dan produk perawatan pribadi (Renee Johnson, 2010). Menurut Mari Kane, beberapa fungsi dasar dari tanaman Cannabis sativa L., yaitu:

Biji Cannabis sativa L.

Penggunaan Cannabis sativa L. dalam industri makanan umumnya mengolah bagian biji dari tanaman Cannabis sativa L. .

Biji Utuh

Biji utuh Cannabis sativa L. mengandung protein sekitar 25%, karbohidrat 30%, 15% serat larut, carotene, fosfor, kalium, magnesium, belerang, kalsium, besi dan seng, serta vitamin E, C, B1, B2, B3, dan B6. Biji utuh Cannabis sativa L. adalah salah satu sumber asam lemak esensial dengan perbandingan sempurna 3 : 1 rasio Asam linoleat Omega-6 dan Omega-3, yang baik untuk sistem kekebalan tubuh. Ini juga merupakan sumber yang baik Gamma Linoleic Acid (GLA).

Minyak Biji Cannabis sativa L.

Cannabis sativa L. mengandung minyak 30%, salah satu yang terendah dalam kandungan lemak tak jenuh, sehingga baik untuk menurunkan kadar kolesterol dan penguatan sistem cardiovascular. Minyak biji Cannabis sativa L. memiliki rasa khas kacang. Olahan yang dapat dibuat dari biji Cannabis sativa L. adalah: saus, mentega, bumbu dan pesto.

Pengolahan minyak biji Cannabis sativa L. dimulai dengan pengeringan biji untuk mencegah bibit berkecambah. Biji Cannabis sativa L. yang diimpor ke Amerika Serikat atau Kanada disterilisasi dalam panas 180oF untuk mencegah penjamuran. Benih tersebut kemudian ditekan dan dibotolkan dalam kondisi bebas oksigen. Minyak biji Cannabis sativa L. sangat rapuh, tidak cocok untuk memasak, dan harus tetap didinginkan dalam ruang yang gelap dan kedap udara.

Serat Cannabis sativa L.

Keunggulan dari serat Cannabis sativa L. adalah kekuatan dan daya tahan yang tinggi . Serat rami mengandung sejumlah rendah lignin, yang merupakan lem organic yang mengikat sel-sel tumbuhan, yang memungkinkan untuk pemutihan serta tanpa menggunakan klorin. Dalam bentuk komposit, ganja dua kali lebih kuat dibanding kayu. Semua produk yang dibuat dengan serat Cannabis sativa L. bersifat biodegradable.

Serat Panjang

Diekstrak dari kulit batang, dan serat diregangkan dari seluruh batang tanaman. Kandungan serat yang dimiliki meningkatkan kekuatan dan daya tahan. Cannabis sativa L. dapat tumbuh hingga 15 kaki atau lebih, sehingga sangat baik untuk produksi tekstil. Serat Cannabis sativa L. juga memiliki kualitas insulatif yang memungkinkan kain yang diproduksi dari Cannabis sativa L. mampu menjaga tubuh tetap dingin di musim panas dan hangat di musim dingin dan material insulasi termal yang baik pada pakaian. Serat panjang Cannabis sativa L. digunakan dalam pembuatan benang, tali, kain, kertas, anyaman dan barang rumah tangga.

Serat Pendek

Serat pendek ( tow ), adalah serat Cannabis sativa L. sekunder. Meskipun tidak sekuat serat panjang, serat pendek Cannabis sativa L. masih superior dibanding serat lainnya. Tow diekstrak dari serat yang panjang selama pros yang disebut “hackling,” satu metode menyisir dan memisahkan Hurd fiberfrom. Serat pendek yang digunakan untuk membuat tekstil, non-woven anyaman, kertas, mendempul, badan mobil, bahan bangunan dan barang rumah tangga.

Serat Batang ( Hurd )

Hurd adalah bahan kayu yang ditemukan di tengah batang Cannabis sativa L. . Hurd ini kaya selulosa, yang bisa dibuat menjadi kertas kemasan dan material bangunan, serta komposit untuk papan seluncur dan badan mobil.

Legalitas Cannabis sativa L.

Dalam Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dicantumkan bahwa ganja termasuk semua jenis tanaman ber genus Cannabis masuk kedalam daftar narkotika golongan 1. Bunyi lampiran UU RI no. 35 tahun 2009 tersebut adalah “Tanaman ganja, semua tanaman genus Cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis”. Berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tersebut jelas tidak ada pengecualian dalam bentuk apapun terhadap hasil olahan tanaman dengan genus Cannabis, Dalam arti luas seluruh hasil olahan Cannabis sativa L., apapun bentuknya masuk ke dalam jenis narkotika dan penggunaanya hanya diijinkan untuk kepentingan medis dengan pengaturan yang ketat.

Jadi, semuanya terserah Anda bagaimana menyikapinya.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895