Dunia kicaumania dan hobi bekisar bakal mendapat kesulitan besar jika Revisi atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan. Misalnya saja, bekisar bakal punah karena tidak boleh dikembangbiakkan, tidak boleh ada persilangan dan perdagangan murai batu beda habitat, tidak boleh menyilang dan memperdagangkan kapas tembak dan cucak jenggot dll.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Ige Kristianto

Jika revisi itu disahkan, bisa saja Anda berkilah, “Halah UU kan dibuat untuk dilanggar… paling-paling ya tidak ditegakkan sama seperti banyak UU lainnya.” atau kilahan lain yang intinya memandang enteng hukum di negeri ini.

Boleh saja Anda bersikap seperti itu, tetapi kalau tiba-tiba rumah Anda atau penangkaran Anda digerebek, burung tertentu atau bekisar peliharaan Anda disita, maka itulah namanya “nasi sudah menjadi bubur”, penyesalan tidak akan berarti lagi.

Artikel ini saya tulis setelah saya mendapat pesan dari Om Ige Krsitanto di kotak masuk di facebook. Om Ige menulis ,”Om…semalem baru nemu pasal ini… Kalau sampai pasal ini nggak diamandemen, kerepotan baru akan datang bagi para penangkar… sekaligus akan datang makanan empuk baru bagi para penegak hukum…”.

Ditunjukkan pula link ke artikel di kutilang.or.id yang disebutkan di sana:

Fauna identitas provinsi Jawa Timur, yaitu bekisar, akan punah saat draft revisi uu no.5 tahun 1990 ini disahkan. Selain itu para penangkar Murai batu (Copsychus malabaricus) bordan (Borneo Medan), penangkar yang menyilangkan Cucak jenggot (Alophoixus bres) dan Kapas tembak (Hypsipetes flavala), termasuk para penangkar bekisar akan terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (pasal 208 butir 15). Pasal lain yang harus diperhatikan adalah pasal 84 dan pasal 83 huruf h.  Kegiatan mengkawin-silangkan satwa liar hanya diijinkan untuk tujuan budidaya bagi  tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan peningkatan ketahanan pangan. Disisi lain, meski tersirat, atas seijin mentri bahkan satwa dengan perlindungan kategori I dapat dikawin-silangkan.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Pada awal abad 21, dunia perburungan pernah dihebohkan dengan maraknya “Gelatik silver “, varian baru dari Gelatik Jawa yang diduga merupakan hasil kawin silang dengan “Gelatik Holland”. Fenomena ini sebenarnya hanyalah contoh kecil dari perkembangan dunia penangkaran burung. Di Eropa dan Amerika, mengkawin-silangkan suatu jenis burung untuk mendapatkan varian baru sudah jamak di lakukan. Tiga jenis yang dapat dengan mudah kita temukan di Indonesia saat ini adalah Love bird, Parkit, dan Kenari. Akankah kita selamanya hanya akan menjadi pengimpor? Kenapa Negara yang selalu berbangga dengan kekayaan ragam hayatinya ini justru hanya akan menjual “darah murni” yang dimilikinya? Kenapa kita justru tidak menangkap peluang ekonomi dengan hanya mengekspor satwa-satwa hasil silangan ke luar negri, seperti yang sudah jamak dilakukan oleh Thailand dengan beragam jenis tanaman buahnya?

Usulan

Larangan dalam pasal 28 huruf L ini patut untuk dikaji kembali guna pembatalan dan atau menambahkan pengecualian untuk tujuan budidaya satwa peliharaan pada pasal 84. Praktek mengkawin-silangkan satwa peliharaan sebenarnya juga sudah jamak dilakukan oleh warga Negara Indonesia, meski masih minim dokumentasi. Oleh karena itu penting juga kiranya untuk menambahkan sebuah pasal yang mewajibkan lembaga-lembaga penelitian mengembangan teknologi budidaya satwa liar. Paling tidak hal ini dapat menjamin efisiensi dalam biaya penangkaran. Selama ini masyarakat membiayai sendiri penelitian-penelitian uji-coba dalam pengembangan tekhnik budidaya satwa liar, akibatnya inovasi lambat berkembang.

Keberadaan Ayam Bekisar Terancam Revisi UU No 5 Tahun 1990

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Saya sependapat dengan Om Ige. Sebab, jika persilangan antar-habitat dilarang dan pada saat yang sama perdagangan burung hasil silangan diperbolehkan hanya terbatas pada burung-burung impor, maka “apa kata dunia?”.

Jika hasil persilangan dan persilangannya dilarang, maka para penangkar burung harus tahu pasti burung-burung dari jenis atau habitat mana yang akan dia tangkar dan harus dipastikan burung yang sama habitatnya atau minimal sama jenisnya yang boleh ditangkar.

Sembari kita mempelajari bagaimana kemungkinannya kita untuk menggalang kekuatan untuk mencegah revisi atas UU No. 5 Tahun 1990, silakan Anda download dokumen-dokumen ini:

1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2. Penjelasan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

3. Draft Revisi UU No. 5 Tahun  1990.

Mari segera bertindak bersama demi sukses kicaumania Indonesia.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895