Dunia kicaumania dan hobi bekisar bakal mendapat kesulitan besar jika Revisi atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan. Misalnya saja, bekisar bakal punah karena tidak boleh dikembangbiakkan, tidak boleh ada persilangan dan perdagangan murai batu beda habitat, tidak boleh menyilang dan memperdagangkan kapas tembak dan cucak jenggot dll.


Jika revisi itu disahkan, bisa saja Anda berkilah, “Halah UU kan dibuat untuk dilanggar… paling-paling ya tidak ditegakkan sama seperti banyak UU lainnya.” atau kilahan lain yang intinya memandang enteng hukum di negeri ini.
Boleh saja Anda bersikap seperti itu, tetapi kalau tiba-tiba rumah Anda atau penangkaran Anda digerebek, burung tertentu atau bekisar peliharaan Anda disita, maka itulah namanya “nasi sudah menjadi bubur”, penyesalan tidak akan berarti lagi.
Artikel ini saya tulis setelah saya mendapat pesan dari Om Ige Krsitanto di kotak masuk di facebook. Om Ige menulis ,”Om…semalem baru nemu pasal ini… Kalau sampai pasal ini nggak diamandemen, kerepotan baru akan datang bagi para penangkar… sekaligus akan datang makanan empuk baru bagi para penegak hukum…”.
Ditunjukkan pula link ke artikel di kutilang.or.id yang disebutkan di sana:
Fauna identitas provinsi Jawa Timur, yaitu bekisar, akan punah saat draft revisi uu no.5 tahun 1990 ini disahkan. Selain itu para penangkar Murai batu (Copsychus malabaricus) bordan (Borneo Medan), penangkar yang menyilangkan Cucak jenggot (Alophoixus bres) dan Kapas tembak (Hypsipetes flavala), termasuk para penangkar bekisar akan terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (pasal 208 butir 15). Pasal lain yang harus diperhatikan adalah pasal 84 dan pasal 83 huruf h. Kegiatan mengkawin-silangkan satwa liar hanya diijinkan untuk tujuan budidaya bagi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan peningkatan ketahanan pangan. Disisi lain, meski tersirat, atas seijin mentri bahkan satwa dengan perlindungan kategori I dapat dikawin-silangkan.
Pada awal abad 21, dunia perburungan pernah dihebohkan dengan maraknya “Gelatik silver “, varian baru dari Gelatik Jawa yang diduga merupakan hasil kawin silang dengan “Gelatik Holland”. Fenomena ini sebenarnya hanyalah contoh kecil dari perkembangan dunia penangkaran burung. Di Eropa dan Amerika, mengkawin-silangkan suatu jenis burung untuk mendapatkan varian baru sudah jamak di lakukan. Tiga jenis yang dapat dengan mudah kita temukan di Indonesia saat ini adalah Love bird, Parkit, dan Kenari. Akankah kita selamanya hanya akan menjadi pengimpor? Kenapa Negara yang selalu berbangga dengan kekayaan ragam hayatinya ini justru hanya akan menjual “darah murni” yang dimilikinya? Kenapa kita justru tidak menangkap peluang ekonomi dengan hanya mengekspor satwa-satwa hasil silangan ke luar negri, seperti yang sudah jamak dilakukan oleh Thailand dengan beragam jenis tanaman buahnya?
Usulan
Larangan dalam pasal 28 huruf L ini patut untuk dikaji kembali guna pembatalan dan atau menambahkan pengecualian untuk tujuan budidaya satwa peliharaan pada pasal 84. Praktek mengkawin-silangkan satwa peliharaan sebenarnya juga sudah jamak dilakukan oleh warga Negara Indonesia, meski masih minim dokumentasi. Oleh karena itu penting juga kiranya untuk menambahkan sebuah pasal yang mewajibkan lembaga-lembaga penelitian mengembangan teknologi budidaya satwa liar. Paling tidak hal ini dapat menjamin efisiensi dalam biaya penangkaran. Selama ini masyarakat membiayai sendiri penelitian-penelitian uji-coba dalam pengembangan tekhnik budidaya satwa liar, akibatnya inovasi lambat berkembang.


Saya sependapat dengan Om Ige. Sebab, jika persilangan antar-habitat dilarang dan pada saat yang sama perdagangan burung hasil silangan diperbolehkan hanya terbatas pada burung-burung impor, maka “apa kata dunia?”.
Jika hasil persilangan dan persilangannya dilarang, maka para penangkar burung harus tahu pasti burung-burung dari jenis atau habitat mana yang akan dia tangkar dan harus dipastikan burung yang sama habitatnya atau minimal sama jenisnya yang boleh ditangkar.
Sembari kita mempelajari bagaimana kemungkinannya kita untuk menggalang kekuatan untuk mencegah revisi atas UU No. 5 Tahun 1990, silakan Anda download dokumen-dokumen ini:
1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Penjelasan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
3. Draft Revisi UU No. 5 Tahun 1990.
Mari segera bertindak bersama demi sukses kicaumania Indonesia.
View Comments (28)
g kita aja yg klabakan mngenai revisi UU itu, artis pun klabakan........... krn mereka jga hobby nyilang dg brg import......
om emang berat bg kta kicau mania,brarti akan muncul lag UU baru tntang tdk blh kawin silang antara orang indonesia dgn orang luar,kklw itu jg dibikin UU oleh pemerintah kta slaku kicau mania logowo/stuju
ayam serama produk trademarknya malaysia yang kini mendunia juga hasil silangan beberapa generasi.
ayam bekisar mestinya jadi asset indonesia yang harus dilestarikan,kok malah ngga boleh dikembang biakkan ya?
diluar negeri udah ada cara kloning untuk mengembangbiakkan binatang,sayangnya baru kambing yang dengan cara konvensional pun bisa.Kalau saja bisa diujicoba pada binatang langka.
Gimana cara pikir pemerintah ya?Perkutut bangkok saja asalnya dari Indonesia,dikawin silangkan oleh peternak Thailand menjadi lebih baik kwalitasnya,bahkan disana risetnya didukung universitas dan lembaga pemerintah.
Trus gimana dengan sapi bibit unggul yang hasil silangan?ngga boleh juga ya??
wahhhhh berbahaya sodara2.....
ada2 aja ini....
bisa g piara burung lagi ini....
hohohoho
kalo yang ada di psal 36 No 6 Huruf h. Wah..burungku bisa tak jual semua. Terlebih dari itu mungkin pemerintah sayang kepada anak cucu kita, soalnya burung di alam bebas sudah sedikit.bisa juga burung kita suatu saat harus ada surat asal usul
waduh make surat surat.. kena biaya + pungutan liar lagi ni om.. capek deh
burungnya aja mau dikawin silang,pemerintah kon repot2 melarang :P
UDAH DI ATUR AGAN-AGAN,BAHWA MAYORITAS UU ITU HARUS BISA MENAMBAH KETEBALAN KANTUNG OM-OM WAKIL KITA DI ATAS
informasi yang bermanfaat. seyogyanya komunitas burung berkicau dan organisasi yg terkait dengan konservasi sumber daya alam khususnya penangkaran harus segera melakukan tindakan prefentif agar clear dan penangkar tidak menjadi kambinghitam. Saya mengamati tidak dalam hal ini saja, dibidang lain kalo komunitas yg menaungi tidak segera melakukan tindakan tegas terkait hal ini maka kedepan penangkar hanya akan menjadi sapi perahan dari oknum2 yg tidak bertanggungjawab.
Seharusnya yang dilarang itu penjualan burung langka...bukan melarang konservasi justru dengan adanya konservasi kita bisa menambah jumlah populasi...untuk masalah kawin silang kan tergantung dari peternaknya...gitu aja kok repot...memang pemerintah aneh...bukannya mendukung malah dilarang....
ooolaalaa...ada2 aja pemerintah cari inkam nya,revisi aja tuh UU bagi koruptor