Para pelaku ditangkap usai diketahui mencuri burung lovebird sebanyak 36 ekor milik Ashari (34), warga Dusun Kecipik RT11 RW04 Desa Masangan Kulon Sukodono. “Ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing,” ucap Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya.
Ditegaskan Andi, mereka ditangkap satu-persatu setelah petugas mendapatkan informasi kuat usai mereka menjalankan aksinya. “Masih ada empat pelaku lainnya kami tetapkan sebagai DPO dalam kasus yang sama,” lanjut mantan Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya itu.
Andi menceritakan, pencurian ini terjadi 26 Juni 2012 sekitar pukul 04.30 WIB lalu, saat Kariyanto (DPO) dan Suwadi sedang berboncengan menuju daerah Sepanjang Taman untuk membeli ban motor. Begitu melintas di rumah korban, keduanya melihat penangkaran lovebird yang berada di lantai dua. Keduanya pun berinisiatif untuk menggasak puluhan burung lovebird tersebut.
Bersama kelima temannya yang lain, mereka lalu merencanakan aksinya. “Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. Semua burung dalam tangkaran yang ditinggalkan pemiliknya keluar itu, dikuras habis,” ungkapnya dengan menyebut petugas juga menyita dua burung lovebird, satu unit motor Honda Revo nopol W 6118 YB yang dipakai beraksi dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu hasil penjualan barang curian. (beritajatim.com)
View Comments (2)
semoga pencuri2 yg laen segera tertangkap. sehingga jumlah pencuri burung berkurang khususnya didaerah sepanjang. Tks om duto infonya.
biasanya sering dengar maling spesialis motor, ini malah ada maling spesialis burung..