Operasi penyitaan burung dan hewan lain yang dilindungi terus gencar dilakukan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Sementara pemiliknya diperiksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing dalam peredaran dan perdagangan hewan dilindungi tersebut.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Salah satu operasi yang dilakukan BKSDA adalah penyitaan puluhan burung dilindungi, seekor siamang, dan 10 offset burung cenderawasih serta satu offset burung raja udang dari rumah Camat Kramat Jati, Jakarta, sebagaimana ditulis dalam artikel sebelumny di blog ini. Kini, fauna yang masih hidup disimpan di Pusat Pemeliharaan Satwa BKSDA DKI di Tegal Alur serta pelaku yang berinisial UBH tidak ditahan.

Salah satu operasi penyitaan hewan dilindungi oleh BKSDA DKI Jakarta

“Sesuai UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, penahanan harus melalui Polri. Kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Senin (22/10/2012) di Jakarta sebagai dikutip kompas.com.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Awen Supranata, Kepala Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, mengatakan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Polri, dalam kurun waktu Agustus – Oktober 2012, gencar melakukan operasi satwa liar ilegal. Operasi ini sekaligus sebagai bagian Operation Wildweb.

Selama kurun waktu tiga bulan itu, petugas menggelar lima kali operasi. Hasilnya, tanggal 14 Agustus 2012, dalam operasi yang dipimpin Darori sendiri, berhasil disita satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satu lembar kulit macan tutul (Panthera pardus) di perumahan mewah seputaran Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial RS. Kini dalam tahap penyerahan untuk memenuhi petunjuk (P19) jaksa penuntut umum.

Tanggal 22 Agustus 2012, petugas menyita satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satu offset-an penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Tersangka berinisial DS langsung ditangkap dan dilakukan penyerahan tahap I ke kejaksaan.

Hari itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua biawak hijau (Varanus prasinus), sembilan sanca bodo (Phyton morulus), lima sanca hijau (Morelis viridis), tujuh buaya muara (Crocodylus porosus), satu biawak ekor biru (Varanus jobiensis), dan delapan anakan sanca hijau (Morelis viridis) di Depok, Jabar. Tersangka berinisial AH dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum sehingga siap disidangkan.

Tanggal 29 Agustus 2012, petugas mendapatkan kepemilikan offset-an harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu offset-an beruang madu (Helor cetos malayanus), dan satu offset-an macan tutul (Panthera pardus). Tersangka belum ditetapkan karena masih dalam pemeriksaan saksi.

Tanggal 26 September 2012, petugas menyita satu kakatua raja (Probosciger ateerrimus) dengan tersangka berinisial S. kini sedang dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat dilakukan peneyrahan tahap I.

Hari itu, petugas juga menyita barang bukti satu elang jawa (Spizaetus bartelsi) dan empat ekor anakannya dengan tersangka berinisial I. Kini dalam proses penyidikan.

Disebutkan, operasi akan terus berlanjut. Nah!!!

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895