Salah satu penghobi dan penangkar burung kenari Bandung, Yan Canary, harus berurusan dengan polisi karena menjual biji fumayin atau hempseed. Om Yan digiring ke kantor polisi, diproses hukum dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu disampaikan Om Yan saat membuat status di wall facebook.com pada Kamis 3 Januari 2013 yang juga dibagikan ke sejumlah kawan.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

biji fumayin atau hemp seed adalah genus canabis

Om Yan menuliskan, “Mohon ma’af buat rekan-rekan semua. Dikarenakan sejak hari Kamis sore saya tidak bisa angkat telepon dan jawab SMS dari siapapun dikarnakan saya terseret kasus tentang fumayin.
Cerita diawali dari sepulangnya saya mengantarkan paket pesanan rekan-rekan. Begitu saya sampai di rumah, keringat belum kering dan seteguk cofee dan sebatang jarcok dalam hisapan, tiba-tiba datang beberapa orang tamu menanyakan burung dan keberada’an fumayin. Eh, singkat cerita ternyata keempat.orang tamu tersebut adalah polisi dari kesatuan khusus yang menangani Narkoba. Dan akhirnya semua fumayin yang ada disita bersama HP saya dan saya pun digiring ikut ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan dan BAP.”

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Mengomentari hal itu, saya hanya bisa mengatakan, “Ikut prihatin. Yah meskipun secara IPTEK kita bisa berdebat apa itu fumayin (hempseed) dan apa itu marijuana, tetapi UU Indonesia tidak membedakannya seperti itu. UU kita secara tegas memang menggolongkan fumayin sebagai narkotika golongan I. Hadapi dengan kepala dingin dan kita galang dukungan antar-penghobi burung bagi siapapun sobat yang terkena musibah.”

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Belakangan, saya dapat pesan masuk di FB dari Om Yan bahwa proses hukum tidak dilanjutkan. Saya tidak tahu alasan penghentian proses hukum itu, namun Om Yan sendiri juga menyatakan tidak tahu. Semoga proses hukum memang tidak dilanjutkan. Meski demikian, saya tetap menekankan agar Om Yan tidak lagi menjual fumayin karena kadang “beda aparat, beda perlakuan“.

Update info:

Menanggapi status saya di FB, Om Yan mengatakan, “Makasih buat smua rekan juga buat master Duto,
nggga usah khawatir semua baik-baik saja dan prosesnya berlangsung 26.jam. Setelah keluar hasil dari BNN Pusat Jakarta, maka saya pun dipulangkan tanpa dimintai uang sepeserpun dan selama proses tidak ada yang menyentuh saya sedikit pun dengan syarat jangan menjual lagi fumayin dan barang saya juga disita jadi saya hanya rugi dagangan saja. Salam buat semua.”

Untuk referensi lebih lanjut tentang posisi dan bagaimana kedudukan hukum fumayin atau hempseed dalam hukum kita, silakan cek kembali artikel: PERHATIAN: FUMAYIN TERMASUK NARKOTIKA, DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa jangan sampai hobi burung malah menjerumuskan kita ke bui. Jaga diri Anda dan jangan bikin susah keluarga…

Salam hangat dari Om Kicau.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895