Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, mengeluarkan qanun atau peraturan yang melarang penangkapan burung murai batu (MB) yang ada di gugus kepulauan itu, serta melarang pula penjualannya ke luar wilayah kabupaten. Qanun itu benar-benar ditegakkan. Jumat (1/2) lalu, petugas kapal feri KMP Teluk Sinabang menggagalkan upaya penjualan 600 ekor MB yang akan berlayar ke Labuhanhaji, Aceh Selatan.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Ratusan ekor MB itu merupakan hasil tangkapan dari Kabupaten Simeulue.  Murai batu dari wilayah ini dikenal dengan nama MB Simeulue atau MB Sinabang, dengan ekor hitam mulus seperti MB Nias. Hanya saja ekornya lebih pendek, dan postur tubunya sedikit lebih kecil daripada MB Nias (panjang sekitar 14-17  cm). Sinabang merupakan ibu kota Kabupaten Simeulue.

Berdasarkan laporan Harian Serambi Indonesia, saat digagalkan petugas kapal, diketahui 70 dari 600 ekor burung sudah mati. Selebihnya dilepas kembali ke habitatnya di kawasan Pegunungan Alus-alus, Teupah Selatan.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Meski berhasil menggagalkan upaya penyelundupan MB, petugas belum berhasil menangkap pelaku. Polisi sempat memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk ABK KMP Teluk Sinabang, tetapi hingga kini pemilik atau yang mengantar burung dalam tempat khusus di kapal itu masih misterius.

Di Aceh, harga MB tangkapan hutan rata-rata Rp 300.000 – Rp 400.000 / ekor untuk bakalan. Jika sudah makan voer total dan baru ngeriwik sekitar Rp 400.000 – Rp 500.000 / ekor. Untuk burung yang sudah ngeplong dibanderol hingga Rp 1 juta per ekor. Sedangkan yang sudah siap lomba tak ada lagi patokan harga, bahkan banyak yang bersedia membayar puluhan juta rupiah.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

— PESAN OM KICAU —

Qanun atau peraturan yang dibuat sejumlah pemerintah kabupaten di Aceh harus ditaati.

Momen ini harus dijadikan trigger bahwa inilah saatnya untuk memelihara murai batu hasil budidaya atau penangkaran.

Sudah banyak penangkar murai batu kualitas lomba di Indonesia, antara lain SKL Bird Farm, Global Fauna Farm, HilKast Bird Farm (Om Amiexs), dan sebagainya.

Lomba burung, termasuk murai batu, akan tetap lestari jika kita mulai membiasakan membeli bahan dari tempat penangkaran, bukan dari alam bebas.

Menurut Kadishutbun Simeulue, Ir Ibnu Abbas, berburu dan menangkap burung murai batu dilarang berdasarkan qanun dan yang melanggar akan dikenai sanksi (denda). Larangan serupa juga sudah dikeluarkan Pemkab Aceh Selatan.

Menanggapi masalah ini, Bupati Simeulue Drs H Riswan NS mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kepala desa hingga camat, serta masyarakat Simeuleu, agar mensosialisasikan qanun tentang larangan penangkapan dan penjualan MB maupun satwa lain yang dilindungi.

“Saya juga berharap agar Polres Simeulue bisa secepatnya menangkap dan mengungkap siapa pelaku atau sindikat penjualan burung murai batu asal Simeulue ini agar tidak lagi terulang kasus serupa.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.