Dalam setiap artikel mengenai burung langka dan / atau burung dilindungi, Om Kicau selalu memberi link tentang daftar jenis burung yang dilindungi Pemerintah RI berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun, karena berbagai faktor, tak semua info ini dibaca oleh pemilik dan penangkar burung langka / dilindungi. Akibatnya, mereka tidak tahu dan sebagian berakhir di meja pengadilan. Kasus terbaru dialami Teguh Raharjo (34), warga Klaten yang memelihara jalak bali, dan diduga tidak memiliki sertifikat resmi.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Teguh Raharjo terpaksa harus menjadi terdakwa, karena memiliki enam ekor burung jalak bali. Tiga ekor di antaranya memiliki sertifikat, tetapi setelah dicocokkan tidak sama dengan kode ring di kaki burung.
Warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini digerebek di rumahnya pada 5 Februari lalu. Ketika itu, Polda Jateng bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi gabungan, menyusul maraknya kepemilikan aneka burung langka / dilindungi.
Pasca-penggerebekan, keenam ekor burung jalak bali itu langsung diamankan BKSDA Jawa Tengah dan dibawa ke Semarang. Kasus ini terus diproses, sampai akhirnya masuk ke meja hijau.
“Saya membeli enam ekor jalak bali dari Pitoyo di Pasar Klaten, semuanya seharga Rp 30 juta,” kata Teguh, sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, yang dikutip detikcom, Minggu (25/8).
Penggerebekan terjadi hanya berselang dua minggu setelah transaksi pembelian. Dalam pengadilan terungkap, tiga ekor memikiki ring yang tidak sesuai dengan sertifikatnya. “Saya memang tak sempat mencocokkan antara kode ring dan sertifikatnya. Ternyata tidak cocok, dan ini menjadi masalah bagi saya,” kata Teguh membela diri.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Juli lalu menuntut hukuman 10 bulan masa percobaan. Artinya, Teguh dituntut tidak perlu menjalani hukuman 10 bulan penjara, asalkan dalam waktu 1 tahun tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Tuntutan inilah yang kemudian diamini Majelis Hakim yang terdiri atas Ennierkua Areintowaty, Nurhayati Nasution, dan Suparna, dengan hukuman lebih rendah. Dalam putusan tertanggal 25 Juli lalu, Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara masa percobaan, serta menjatuhkan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Penangkaran jalak bali harus seizin BKSDA Provinsi
Jalak bali (Leucopsar rothschildi) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penampilannya yang eksotik, serta nilai kelangkaannya, membuat banyak kicaumania berduit yang ingin mengoleksinya.
Sebaliknya, banyak juga penangkar yang tertarik melakukan breeding terhadap spesies yang sempat terancam punah. Soalnya, harga jualnya jauh lebih tinggi dari jenis burung kicauan lainnya, termasuk murai batu, kenari, dan lovebird yang bisa dibilang paling mahal.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penangkar jalak bali, atau burung langka / dilindungi lainnya. Antara lain harus memperoleh izin penangkaran dari BKSDA di masing-masing provinsi.
Nah, setiap penangkar boleh menjual hasil breeding kepada orang lain, dengan syarat burung harus dipasangi kode ring ketika burung berumur 5 – 15 hari, dan kode ini harus dicantumkan pula dalam sertifikat. Sertifikat ini dikeluarkan BKSDA. Jadi, pembeli harus mencocokkan antara kode ring dan sertifikat tersebut.
Kasus yang dialami Teguh bisa menjadi pelajaran penting bagi siapapun yang ingin memiliki atau menangkar burung langka / dilindungi. Jika Anda berminat menangkar jalak bali, misalnya, Om Kicau merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan Om Sukardi, ketua Paguyuban Penangkar Jalak Bali (PPJB). Alamat dan nomor teleponnya bisa dilihat pada artikel Jebol Kandang, cara praktis mengawali penangkaran jalak bali.
dan menjadi pelajaran kita bersama.
—