Menyusul penjelasan BKSDA soal daftar terbaru burung yang dilindungi, muncul pertanyaan di kalangan kicaumania, burung dalam kategori seperti apa yang boleh ditangkarkan dan/ atau diperjualbelikan. Dalam hal ini misalnya murai batu, jalak suren, cucak hijau dan cucakrawa dalam posisi seperti apa yang boleh diperdagangkan, karena burung-burung tersebut saat ini masuk dalam jenis burung yang dilindungi.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Bila tidak ada kejelasan mengenai status burung, bisa saja pemelihara burung murai batu ditangkap dengan dalih burung tidak jelas asal usulnya.

Satwa yang tidak jelas asal usulnya menurut hukum tetap dianggap F0 (tangkapan alam), sehingga akan dianggap ilegal kepemilikannya.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Apa itu F0? F0 (Filial 0) adalah indukan burung hasil tangkapan alam (generasi ke-0 dalam penangkaran). Jika burung itu ditangkar dan beranak, maka anakannya disebut F1 (Filial 1 atau generasi ke-1 dalam penangkaran). Jika F1 dengan F1 ditangkarkan, maka akan menghasilkan keturunan yang disebut F2 (Filial 2 atau generasi ke-2).

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Keturunan dengan status F2, F3, F4 dan seterusnya dari burung yang dilindungi oleh UU No. 7/1998, dinyatakan sebagai bukan burung dilindungi. Karenanya boleh diperdagangkan secara bebas.

Status burung seperti itu harus dibuktikan dengan adanya sertifikat dan ring dari BKSDA. Jika tidak disertai dengan kedua atribut itu, dinyatakan sebagai burung F0 (liar) dan karenanya ilegal dipelihara.

Permasalahan saat ini

Terkait dengan status burung seperti, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana status jutaan burung murai batu, cucakrawa, jalak suren atau cucak hijau yang saat ini sudah dimiliki oleh para penangkar dan penghobi burung?

Dalam hal inilah pihak BKSDA, sebagai pengawas pelaksanaan aturan satwa dan tanaman dilindungi, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari kementerian.

Tentu kita berharap bahwa burung-burung yang sudah dimiliki oleh para penghobi dan penangkar akan diberi amnesti dan diberikan status sebagai F2 dan sudah bebas diperdagangkan. Meskipun tentunya, harus disertifikatkan ke BKSDA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.