Sejumlah tokoh perburungan sepakat menolak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Stawa yang Dilindungi. Penolakan terhadap Permen LHK 20/2018 itu diserukan dalam pertemuan di Hotel Swiss Bell In Pondok Indah, Kamis 9 Agustus 2018.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Mereka kemudian membentuk wadah perjuangan bersama penolakan Permen LHK 20/2016 yang dinamakan Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI). Deklarasi wadah perjuangan bersama itu ditandatangani Bang Boy (BnR), H. Ebod (Ronggolawe), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ken Sugeng (MII), H Rico Lampung (Oriq), Budi Indo (Indo Jaya), H. Dodot dan Iwan Sofyan (NZR), Prio Sutrisno (Radja Company), Duto Sri Cahyono (omkicau.com), Dody Naga (Ronggolawe), Brewok (Ronggolawe), Dhika F, SH (BnR), Christ Murdoch (Indo Jaya), Yogi (Silobur), Suryono (Oriq).
Target perjuangan mereka adalah menolak keberadaan dan pemberlakuan Permen LHK 20/2018 karena dinilai tidak memiliki landasan ilmiah maupun sosiologis yang kuat, khususnya ketika memasukkan beberapa jenis burung yang sudah bisa dikembangbiakkan secara massal dan masif sebagai burung dilindungi.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Sehubungan dengan hal itu mereka sepakat untuk mengajukan upaya hukum agar Permen tersebut dicabut.
Mendampingi upaya hukum, akan dilakukan pula aksi unjuk rasa sebagai ungkapan kekecewaan dan penolakan atas Permen 20/2018. Unjuk rasa damai akan dilakukan ke Kementerian LHK pada Selasa, 14 Agustus 2018. Aksi ini antara lain memakai slogan Aksi Damai 148 (sebagai pertanda tanggal 14 bulan 8) dengan taggar utama #TolakPermenLHK20.
“Untuk aksi itu akan dilakukan secara besaran-besaran, untuk Jabodetabek dan Jawa Barat langsung ke kantor LHK. Untuk daerah lain juga akan bergerak ke kantor BKSDA setempat atau tempat lain yang disepakti. Kami berharap dukungan dan partsipasi kicaumania, termasuk para pedagang burung yang sudah terdampak langsung,” kata Christ Murdoch.
Untuk koordinasi dan informasi selanjutnya tentang langkah hukum ataupun aksi unjuk rasa damai akan segera disampaikan ke semua elemen kicaumania, melalui berbagai sarana, baik lewat japri, media sosial maupun media online.