Pelestari Burung Indonesia (PBI) menyatakan menerima Peraturan Menteri No. 20/2018 meski demikian PBI akan mengajukan usulan beberapa revisi. Pernyataan PBI itu dikeluarkan oleh Bagiya Rakhmadi sebagaimana ditulis oleh Lagas BF Majalengka di akun FB-nya.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Berikut ini pernyataan selengkapnya (ditulis seperti aselinya di status Lagas BF Majalengka di FB):

Salam Lestari…
Hal : Sikap PBI terkait Permen LKH 20 th 2018

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

PBI adalah Pelestari Burung Indonesia …Dengan pelestarian maka hobby kita tetap bisa berjalan ..itulah Visi dan Misi PBI.

PBI secara bertahap sudah mengurangi jenis2 burung asli Ind NON RING unt dilombakan di event2 PBI serta tidak memperbolehkan penambahan klas2 baru…Branjangan Cucak Rowo Jalak Suren Punglor Kembang dan terakhir Muray Batu sdh HARUS RING/HASIL TANGKARAN unt lomba2PBI…target kami 2025 semua HARUS RING/HASIL TANGKARAN.

Kami dorong penangkar2 binaan PBI unt lebih aktif berkreasi dan berkarya demi berlangsungnya hobby kita.

Kamipun secara swadaya sdh melepas P.Merah yg kami ambil di Bali serta Kacer unt dilepas di habitatnya di Hutan lindung Gunung Merapi wil.Girikerto Jec.Turi Kab.Sleman dan alhamdullilah saat ini sdh berkembang biak.

Dalam menggandeng partner penyelenggara lombapun kami selektif dng pihak2 yg peduli dng konservasi..kami batasi lomba selesai sebelum pk 18.00.

Kamipun membatasi jumlah sesi burung asli Ind yg bisa dilombakan…Max 5X dan 1 jenis burung unt 1 Lap.

Itulah Visi dan Misi PBI ..biarlah kami yg kecil ini walaupun katanya paling tua berjalan di jalur kami sendiri…tua bukan berarti Pikun karena kami dr awal tetap di komitmen kami Pelestarian.

Kamipun terkejut dng keluarnya Permen ini yg terkesan ter buru2 ..banyak hal2 yg blom ada jalan kluarnya…Ekonomi kerakyatan akan terganggu..Penangkar Produsen Sangkar Penjual Burung Penjual Pakan semuanya akan terimbas…itulah yg akan kami perjuangkan dengan cara kami sendiri.

Revisi Permen menjadi target kami .

Beberapa hal kiranya perlu direvisi..

#Pendataan burung2 yg dimiliki sebelum Permen .
#Pendataan penangkar
#Izin penangkaran dan izin edarnya.

Semuanya masih kami perjuangkan ..tetapi 1 keyakinan kami..aturan dibikin unt kesejahteraan kita dan kelestarian alam..kalo tidak dr sekarang mau kapan lagi???Apakah anak cucu kita akan kita warisi MP3 unt mendengarkan kicauan burung2. ???

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Obat itu Pahit tapi menyembuhkan…

Dari paparan yg sdh kami utarakan perkenankan PBI mengambil Sikap…
PBI secara tegas MENDUKUNG PERMEN LKH 20 /2018 DNG REVISI

MOHON MAAF UNT SEMUA PIHAK YG TIDAK SEJALAN DNG PEMIKIRAN KAMI.

KETUM PBI

( BAGIYA RAKHMADI. SH.M.M)

Sebelumnya, Lagas BF juga sudah menyampaikan beberapa hal terkait Permen 20/2018 ini dengan menyatakan hal sebagai berikut:

Setelah berkoordinasi dg Pa Ketua Umum karena Ketua Umum tdk main fb maks izinkan saya untuk menyampaikan poin2 di bawah ini :

1. PBI tidak pernah diajak urun rembug ataupun memasukkan saran2 terkait keluarnya Permen LHK P.20/2018.

2. PBI hanya diajak urun rembug pada pembahasan peraturan dan tatib lomba yg diselenggarakan oleh BKSDA itupun hanya UNDANGAN SUSULAN.

3. Sejak didirikan th 1973 jauh sebelum Permen P.20 keluar PBI adalah Organisasi Hobi yang Visi Misinya adalah KONSERVASI dan PELESTARIAN.

4. Salah satu program PBI adalah PENGENDALIAN LOMBA bukan MENYELENGGARAKAN LOMBA. Oleh sebab itu lomba2 di PBI sejak berdiri diatur dari sisi JENIS BURUNG maupun WAKTU PENYELENGGARARAAN.

5. Untuk jenis2 burung TIDAK BOLEH ADA PENAMBAHAN JENIS BURUNG LOKAL BARU dan menghimbau kpd para penggemar burung untuk MENANGKARKAN burung2 kesayangannya.

6. Setiap RAKERNAS/MUNAS diadakan evaluasi apakah PENANGKARAN berjalan sesuai harapan apabila hasil evaluasi HASIL PENANGKARAN sudah mencukupi KONSUMSI LOMBA maka jenis burung tersebut hanya dilombakan yg HASIL PENANGKARAN (RING). Muray batu per 1 Januari 2017 hanya melombakan mb Ring.

7. PBI tidak memiliki PENANGKARAN KHUSUS MILIK PBI tapi PBI mengajak membina dan mempasilitasi lombanya kpd para penangkar dan MAYORITAS ANGGOTA PENANGKAR BINAAN PBI adalah PENANGKAR KECIL.

Dalam menyikapi keluarnya PERMEN LHK P.20/2018 PBI bukan pernyataan SETUJU atau MENOLAK tetapi menyikapi dg:

1. PBI setuju dg PELARANGAN PENANGKAPAN MURAY BATU dari HABITATNYA.

2. PBI berusaha meminta kpd pihak pemerintah untuk MEMPERMUDAH DAN MEMPERMURAH PROSES PENGURUSAN IZIN PENANGKARAN DAN MEMPERMUDAH PULA DALAM PEREDARAN HASIL PENANGKARANYA. Hal ini trntunya dg cara mengusulkan kpd pemerintah supa MENGUBAH ATURAN DAN TATA CARA IZIN PENANGKARAN khususnya BURUNG YANG MASUK KATEGORI APK 2

Demikian yg bisa kami sampaikan. Terimakasih.
Salam Lestari

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.