Berita penangkapan penjual jalak suren di media sosial menjadi viral di kalangan kicaumania. Penangkapan yang terjadi pada akhir bulan Juli 2018 itu menjadi perbicangan luas di kalangan kicaumania bersamaan dengan munculnya seruan penolakan terhadap Permen LHK No. 20/2018.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Banyak kalangan kicaumania yang menolak Permen itu karena memasukkan beberapa spesimen burung sebagai dilindungi padahal saat ini sudah berkembang biak secara massal di penangkaran. Burung yang saat ini dimasukkan dalam daftar burung dilindungi itu antara lain jalak suren. Permen itu berlaku sejak diundangkan yakni 11 Juli 2018. (Lihat artikel: Kajian kritis mengenai penolakan kicaumania terhadap Permen LHK No 20/2018)

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Padahal pihak Kementerian LHK sendiri menyatakan bahwa aturan itu masih memerlukan pasal peraturan peralihan (Baca: Ketentuan Peralihan Permen 20/2018: Burung yang sudah dimiliki tak dianggap burung dilindungi).

Berita penangkapan penjual jalak suren tersebut awalnya dirilis detik.com yang menulis berita sebagai berikut:

Pria Banyuwangi Ini Ditangkap Jual Jalak Suren di Medsos

Banyuwangi – Lantaran menjual satwa yang dilindungi di media sosial (medsos), warga Banyuwangi diamankan polisi. Dedy Sofyan (23) warga Dusun Gunung remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, harus berurusan dengan polisi gara-gara memperjualbelikan burung Jalak Suren.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari salah seorang pemilik akun facebook yang menjual burung jenis jalak suren. Dalam medsos grup jual beli pemilik akun Dedy.sofyan@rocketmail.com melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi berupa burung jalak suren (Gracupica Contra).

“Burung Jalak Suren itu dibanderol seharga Rp 600 ribu. Kita tangkap di sekitar SPBU Farly Ketapang,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Foto: Detik.com

Pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi ini dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, dilakukan dialog atau percakapan. “Pada saat transaksi itulah pelaku kita sergap dengan barang bukti satu buah sangkar berisi burung jalak suren serta uang tunai Rp 600 ribu dari hasil transaksi penjualan,” jelasnya.

Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti ke Mapolres Banyuwangi. Dari hasil interogasi itulah diketahui jika pelaku mendapatkan burung Jalak Suren tersebut dari seseorang yang berasal dari daerah Probolinggo yang juga di posting di Grup Tertutup Forum Jual Beli Banyuwangi pada Jumat (27/7) seharga Rp 600 ribu.

Selain burung Jalak Suren, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung J2, uang tunai Rp 600 ribu, screenshot bukti transaksi penjualan online via medsos facebook serta satu buah sangkar.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu,” tandasnya.

Para kicaumania berharap bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi mengingat Permen LHK 20/2018 itu sendiri hingga saat ini belum ditambah tentang pasal peraturan peralihan sebagaimana dijanjikan pihak Kementerian LHK.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.