BKSDA Jateng menegaskan bahwa berdasar Permen LHK No. 20/2018 maka jika membawa ke lain tempat (menjual atau melombakan) burung yang dilindungi, seperti murai batu, jalak suren, cucak hijau, cucakrawa dll harus dilengkapi SATSDN dengan membayar PNBP terlebih dulu.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Penegasan itu mengemuka dalam acara audensi sejumlah penangkar dengan pihak BKSDA Jateng, yakni Ir. Suharman, MM (Kepala) dan Shokhib (staf), seperti disampaikan Dwinanto Suswandanu, salah satu penangkar MB, yang mengikuti audensi.

Biaya SATSDN atau PNBP tidak disebutkan secara rinci untuk berapa burung, namun menurut penjelasan Kepala Kantor SKW 1 BKSDA Jateng Ir Titi Sudaryanti MSc beberapa waktu lalu, tiap daerah bisa berbeda-beda.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Untuk wilayah Surakarta misalnya, adalah sebesar Rp. 35.000 per dokumen per dua burung setiap terjadi perpindahan burung. (Baca artikel: BKSDA: Kicaumania tidak perlu cemaskan daftar terbaru burung dilindungi)

Ketika ditanya apa yang disebut perpindahan, Ir Titi Sudaryanti mengatakan, “ya misalnya dipindah dari satu titik ke titik lain” dalam arti untuk dijual atau dilombakan.

Khusus berkaitan dengan penangkaran murai batu, pihak BKSDA Jateng sebagaimana dikutip seusai audensi memberikan rincian sebagai berikut:

1. PENANDAAN

Untuk burung tangkapan hutan, dilakukan penandaan dengan ring dengan kode khusus BKSDA (misal JTG MB 001 – seterusnya). Ring burung disediakan oleh BKSDA atau komunitas, dan mendapat sertifikat resmi dari BKSDA (Gratis).

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

2. PENDATAAN

Untuk burung hasil ternak, dilakukan pendataan dengan mendaftar ke BKSDA setempat dan mendapat sertifikat resmi dari BKSDA (Gratis).

3. SURAT IJIN TERNAK

a. Perseorangan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 500,000, berlaku 5 (lima) tahun, sertifikat burung gratis.

Peternak bisa juga membentuk Plasma yang merupakan kumpulan peternak di satu wilayah kabupaten/kota. Biaya ijin sama.

b. Badan hukum (PT, CV, UD) membayar PNBP sebesar Rp. 2,500,000, berlaku 5 (tahun), sertifikat burung gratis.

4. IJIN EDAR

Burung ring yang akan dibawa lomba atau dijual ke luar daerah, pemilik/peternak mengajukan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri), membayar PNBP sebesar Rp. 35,000, dapat digunakan untuk beberapa ekor burung.

5. RESTOCKING

Baru akan dilaksanakan beberapa tahun kedepan, menunggu kesiapan lokasi di Jawa Tengah.

Persyaratan dokumen atau pelanggaran prosedur dari petugas BKSDA, dapat menghubungi call center BKSDA.

Berikut ini daftar call center BKSDA

 

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.