Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran untuk menindaklanjuti Permen LHK No. 20/2018. Surat edaran bernomor SE.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2018 itu ditandatangani Dirjen Ir. Wiratno MSc.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Berikut ini surat edaran selengkapnya: