Ketiga jenis burung yang semula dinyatakan dilindungi menurut Permen LHK No. 20/2018 yakni murai batu, jalak suren dan cucakrawa, saat ini dinyatakan sebagai bukan burung dilindungi. Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan. Hutan (Ditjen Gakkum LHK),  Drh. Indra Exploitasia, M.Si dalam acara dialog dengan para kicaumania di Bogor Selasa 4 September 2018 malam.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dikeluarkannya ketiga jenis burung murai batu dari Permen LHK 20/2018 itu merupakan salah satu hasil dari upaya sejumlah kicaumania, antara lain Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) yang meminta agar Menteri LHK mencabut Permen karena dinilai tidak adil (Baca: Tolak Permen LHK 20/2018, FKMI ajukan upaya hukum dan gelar unjuk rasa).

Berikut ini adalah petikan dari kesimpulan dialog:

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Untuk diketahui, sebelum pengumumman keputusan itu, pihak Kementerian LHK mengundang elemen-elemen kicaumania untuk melakukan dialog secara terbuka di Hotel Padjajaran Suites, Jalan Raya Pajajaran No.17, Kota Bogor.

Dengan topik acara “Dialog permasalahan status perlindungan beberapa jenis burung berkicau” mereka yang diundang antara lain adalah Toni Sumampau (Sekjen PKBSI), Ebod Mahmud Seolaiman (Ronggolawe Nusantara), Boy (BnR), Prio (Radja Company), Sofyan Juandi (Radjawali Indonesia), Ji Rico (Oriq Jaya Indonesia), Dian Toto (MI1), lwan Sofyan, (NZR), Yogi Prayogi (Silobur), Budi Indo (Indojaya Nusantara), Bagiya Rakhmadi (PBI), Suprianto Akdiatmodjo (Kicau Mania), Wisnu Muhammad Daya (WW Kicau Mania) dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau).