Banyak konin mania mengeluh, mengapa burung-madu (“kolibri”) tetap dimasukkan dalam daftar burung dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.92 / Tahun 2018? Sebenarnya jika dilihat secara cermat (sesuai apa yang tersurat pada aturan baru tersebut), hanya ada lima spesies burung-madu yang dilindungi. Burung-madu pengantin atau purple-throated sunbird (Leptocoma sperata) atau kerap disebut “kolibri ninja” / konin tidak ada dalam list merah tersebut.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Coba lihat kutipan Lampiran Permen LHK No P.92 / Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Khususnya pada item II. BURUNG –> Keluarga Nectariniidae:
- burung-madu sangihe (Aethopyga duyvenbodei)
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
- burung-madu jawa (Aethopyga mystacalis)
- burung-madu sepah-raja (Aethopyga siparaja)
- burung-madu leher-merah (Anthreptes rhodolaemus)
- burung-madu sumba (Cinnyris buettikoferi)
Jelaslah bahwa konin tidak termasuk dalam daftar di atas. Selain burung-madu pengantin, sebagian penggemar beranggapan burung-madu bakau / copper-throated sunbird (Leptocoma calcostetha / Nectarinia calcostetha) juga termasuk konin. Mereka sering menyebutnya king konin.
Apapun itu, kedua spesies burung-madu yang sering disebut konin tetap tak termasuk dalam daftar burung dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.92 / Tahun 2018. Artinya, burung tersebut boleh dipelihara warga, apalagi jika dibudidayakan / ditangkarkan. Dilombakan pun boleh, sebab statusnya tak berbeda dari murai batu, kacer, cucakrawa, dan jalak suren.
Peraturan baru ini jelas berbeda dari peraturan lama, yakni PP No 7 / Tahun 1979, di mana seluruh spesies burung-madu (famili Nectariniidae) termasuk burung dilindungi.
Saat itu, alasan penetapan seluruh jenis burung-madu sebagai burung dilindungi memang berbeda dari biasanya. Kalau elang jawa, jalak bali, dan jalak putih dimasukkan dalam daftar satwa dilindungi, itu karena populasinya di alam liar memang sudah sangat menipis.
Seluruh spesies burung-madu saat itu dinyatakan dilindungi, karena perannya yang sangat vital dalam memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem di sekitarnya. Burung-madu seringkali membantu proses penyerbukan alami terhadap berbagai jenis tanaman di hutan dan perkebunan.
Kini, berdasarkan peraturan terbaru, hanya lima spesies burung-madu yang termasuk dilindungi, dan tidak melibatkan konin. Hal ini tentu menggembirakan para konin mania.
Hal ini tidak terlepas dari upaya penangkaran konin yang dilakukan para penggemarnya di berbagai daerah. Dalam berbagai lomba burung kicauan, konin belakangan menjadi salah satu kelas unggulan.
Tentu hal ini harus tetap dibarengi dengan kampanye penangkaran konin secara berkelanjutan, agar spesies ini dalam jangka panjang tetap boleh dipelihara masyarakat umum.
Yang menjadi kekhawatiran kita bersama adalah jika oknum aparat berwenang, terutama di daerah, tetap main pokrol dan tidak mau tahu soal peraturan baru ini. Atau, justru karena kurangnya pengetahuan kita, sehingga dimanfaatkan oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
Namun kita khusnudz-dzon saja. Kita percaya bahwa semua aparat berwenang di daerah memahami sepenuhnya Permen No P.92 / Tahun 2018. Andai suatu ketika terjadi perdebatan saat mau menyita burung konin Anda, artikel ini dapat dijadikan rujukan untuk membela diri. Bukan sekadar membela diri, melainkan mengacu pada peraturan hukum yang ada.