Lomba burung berkicau Piala Pasundan III tinggal menghitung hari. Even akbar ini bakal digelar di Pangkalan Udara (Lanud) Sulaeman Bandung, Minggu 21 April 2019. Penilaian lomba menggunakan sistem penjurian Radja Garuda Nusantara (RGN). Nah, biar nggak salah paham, simak dulu pakem penjurian RGN.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Seperti diketahui, RGN merupakan event organizer (EO) baru yang didirikan Mr Prio Sutrisno, owner Radja Company, berpusat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Om Prio, gelaran Piala Pasundan III akan menggunakan 100 persen juri RGN. Para juri ini diseleksi sangat ketat, dipilih yang terbaik dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ini merupakan keputusan bersama Tim Radja Company, melalui pertimbangan yang sangat matang. Kami melihat juri-juri RGN sudah punya kapabilitas lebih dari cukup untuk mengawal even besar. Alasan lainnya, demi kemudahan dalam manajerial RGN sendiri,” ujar Om Prio Sutrisno.
Pakem penjurian Radja Garuda Nusantara
Pakem penjurian Radja Garuda Nusantara (RGN) mencakup irama lagu, durasi, volume, serta fisik / gaya. Mengenai detailnya, kita simak langsung penjelasan dari Om Koko Junaedi selaku ketua Divisi Juri RGN.
- Irama lagu
- Hal utama yang dinilai dalam irama lagu adalah variasi suara dan speed. “Makin banyak variasinya, makin tinggi nilainya. Makin cepat irama lagunya, makin tinggi pula nilainya,” jelas Om Koko.
- Durasi
- Khusus durasi, Tim Juri RGN akan melihat kinerja burung ketika bunyi, mulai dari awal, tengah, hingga akhir.
- Volume
- Makin keras suaranya, makin tinggi nilainya.
- Fisik / gaya
- Tim Juri RGN akan melihat bagaimana gerak dan olah tubuh burung. Masing-masing kolom sudah ada nilai maksimalnya sendiri, yang berbeda-beda untuk setiap jenis burung yang dilombakan.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Mekanisme kerja Tim Juri RGN
Penilaian secara nyata / real pada lomba adalah saat burung sudah digantang pada sesi masing-masing. Tim Juri RGN akan memantaunya sejak awal hingga akhir sesi tersebut.
“Ketika Korlap menyatakan ‘Penilaian Dimulai’, maka tim juri sudah langsung bekerja. Satu menit penilaian awal sedang berlangsung, semua jenis burung masih mendapat toleransi serta masih dapat penilaian secara utuh,” tambah Om Koko.
Setiap juri RGN akan memutar sebanyak tiga kali. Yang pertama untuk mengontrol burung bunyi atau tidak. Yang kedua untuk memberi nilai awal. Yang ketiga untuk mencari perbandingan burung-burung yang layak masuk nominasi juara.
Beberapa kriteria yang bisa mengurangi penilaian
Ada beberapa kriteria yang dipakai Tim Juri RGN dalam pengurangan nilai terhadap setiap burung peserta lomba. Kriteria-kriteria tersebut antara lain:
- Nampar
- Nampar adalah kondisi di mana burung melompat ke jeruji. Tapi jika itu dilakukan dalam waktu kurang dari 1 detik, burung masih layak Juara.
- Nempel
- Nempel adalah kondisi di mana burung terlihat melompat dan menempel di jeruji, baik itu mengeluarkan suara maupun tidak. Jika itu dilakukan dalam waktu lebih dari 3 detik, akan mendapat bendera peringatan.
- Turun
- Turun adalah kondisi di mana burung menuju ke lantai / dasar sangkar. Apabila dilakukan dalam waktu sangat singkat, kurang lebih 1 detik, maka masih layak Nominasi.
- Ngepel
- Ngepel adalah kondisi di mana burung turun ke lantai / dasar sangkar, baik mengeluarkan suara atau tidak, dengan waktu lebih dari 3 detik. Maka, burung tersebut akan mendapat bendera peringatan.
- Buka Sayap / Birahi
- Buka Sayap / Birahi adalah kondisi di mana burung saat berlomba membuka sayap. Kalau itu dilakukan dalam waktu kurang lebih dari 5 detik, maka burung tidak layak Nominasi.
- Bagong
- Bagong adalah kondisi di mana burung tampak menggembungkan bulu-bulu dan sayap, sehingga tubuhnya terlihat seperti bola. Hal ini biasanya terjadi pada kacer. Burung yang bagong tidak layak Juara.
- Batman
- Batman adalah kondisi di mana burung merentangkan sayap, seolah-olah mau menerkam dengan cara memekarkan bulu-bulunya. Burung seperti ini tidak layak Nominasi.
- Didis
- Didis / ngedis adalah kondisi di mana burung terlihat menyisir / merapikan bulu-bulunya, dengan cara memekarkan bulu-bulu tersebut. Jika dilakukan lebih dari 5 detik, maka akan mendapat bendera peringatan.
- Miyek
- Miyek adalah kondisi di mana burung mengepak-ngepakkan sayapnya, dengan atau tanpa mengeluarkan bunyi.
- Angkat Kaki
- Angkat Kaki adalah kondisi di mana burung mengangkat salah satu kakinya sambil bunyi dalam waktu kurang lebih 3 detik.
Selain itu, ada ketentuan di mana juri tidak akan menetapkan burung tertentu menjadi juara 1, jika burung tersebut memiliki cacat fisik (tampak kasat mata dan permanen). Kendati kerjanya maksimal, burung cacat fisik seperti itu tidak layak mendapat juara pertama.
Pakem penjurian khusus lovebird
Sebagaimana event organizer lainnya, penilaian lomba untuk lovebird memerlukan pengaturan tersendiri. Begitu pula RGN yang memiliki pakem penjurian khusus lovebird.
Dalam hal ini sistem penjurian lovebird di lingkungan RGN menggunakan stik bendera kecil, dengan warna-warna tertentu, yakni:
- Bendera merah: 100 poin
- Bendera biru: 40 poin
- Bendera kuning: 10 poin
Ketiga stik bendera warna ini diberikan juri sesuai dengan range durasi ngekeknya, dan itu berbeda antara lovebird dewasa dan balibu.
a. Penilaian lovebird dewasa:
- Bendera merah: durasi ngekek 15-20 detik
- Bendera biru: durasi ngekek 8-14 detik
- Bendera kuning: durasi ngekek 3-7 detik
b. Penilaian lovebird balibu:
- Bendera merah: durasi ngekek 7-9 detik
- Bendera biru: durasi ngekek 5-6 detik
- Bendera kuning: durasi ngekek 2-4 detik
c. Aturan tambahan:
- Ketentuan kelipatan berlaku setelah hitungan mencapai batas maksimal detik poin bendera merah.
- Burung merem setelah 3 detik, hitungan akan diputus.
- Untuk kategori lovebird bebas aksi, burung bunyi di lantai tidak termasuk dalam hitungan.
“Semoga para peserta Piala Pasundan III bisa memahami pakem atau peraturan penjurian RGN, agar dapat menyesuaikan. Semoga burung Anda bisa berprestasi di Piala Pasundan III,” tandas Koko. (Endar)