Prosedur pengajuan izin penyelenggaraan latber — Peraturan Dirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes Burung Berkicau dalam waktu dekat segera diterbitkan. Dalam aturan tersebut, kontes burung berkicau terbagi dalam tiga tingkatan atau level, yakni tingkat lokal, regional, dan nasional.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Lalu, bagaimana jika event organizer (EO) ingin mengadakan latihan bersama (latber) serta latihan prestasi (latpres)?

Seperti diketahui, frekuensi penyelenggaraan latber dan latpres jauh lebih banyak ketimbang lomba burung berkicau. Ini terjadi pada hampir semua daerah di Indonesia. Bahkan dalam satu kota / kabupaten, kegiatan latber dan latpres bisa berlangsung sejak hari Senin hingga Minggu, tentu dengan EO dan lokasi gantangan yang berbeda-beda.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Suasana penjurian lovebird dalam latber rutin di Gantangan NZR Surabaya.

Om Kicau coba mencermati masalah ini dalam draft final Peraturan Dirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes Burung Berkicau. Ternyata masalah latber juga dibahas, tepatnya pada Pasal 8, yang terdiri atas tiga ayat.

Ayat 1 menyebutkan, kontes burung berkicau bisa bersifat tetap maupun insidentil (event). Ayat berikutnya menjelaskan, kontes burung yang bersifat tetap bisa dilaksanakan dalam rangka latihan bersama dan / atau kontes tingkat lokal.

Adapun kontes burung yang bersifat insidentil (event) bisa dilaksanakan dalam rangka kontes tingkat lokal, regional, dan nasional (Pasal 8 Ayat 3).

Jadi, kalau mau mengurus izin latber atau latpres, EO harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kontes burung yang bersifat tetap. Pengajuan izin disampailan ke Kepala Balai Besar / Balai KSDA setempat, dengan tembusan Ditjen KSDAE dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati.

EO harus berupa badan usaha, badan hukum, atau lembaga / instansi. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa koperasi, yayasan / perkumpulan, atau lembaga swadaya masyarakat.

Pengajuan izin paling lambat 14 hari kerja sebelum kontes berlangsung, dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

  • identitas pemohon
  • profil instansi / lembaga, badan usaha, atau badan hukum
  • proposal dan / atau rencana kegiatan
  • izin lokasi / tempat penyelenggaraan dari instansi yang berwenang atau pemilik lokasi.

Profil instansi / lembaga, badan usaha, atau badan hukum ini memuat:

  • peraturan atau keputusan pembentukan (untuk instansi / lembaga)
  • Akta pendirian, izin usaha, dan NPWP (untuk badan usaha)
  • Akta pendirian (untuk badan hukum)

Untuk proposal atau rencana kegiatan, setidaknya harus memuat:

  • identitas penyelenggara
  • waktu dan tempat pelaksanaan
  • jenis burung yang dikonteskan
  • kategori atau kelas kontes
  • jumlah peserta

Berikut ini contoh proposal permohonan izin yang diajukan pihak penyelenggara kepada Kepala Balai Besar / Balai KSDA setempat:

DOWNLOAD PDF

Setelah menerima permohonan tersebut, Kepala Balai Besar / Balai KSDA dalam waktu 5 hari kerja langsung memeriksa persyaratan administrasi. Selanjutnya, dia akan memerintah Kepala Bidang Wilayah / Kepala Seksi Wilayah untuk melakukan pemeriksaan lokasi kontes.

Apabila persyaratan administrasi dan teknis belum lengkap, maka dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, Kepala Balai Besar / Balai KSDA atau pejabat yang ditunjuknya akan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon (penyelenggara kontes).

Tetapi jika persyaratan administrasi dan teknis sudah lengkap, maka dalam waktu paling lambat 5 hari kerja pula, Kepala Balai Besar / Balai KSDA atau pejabat yang ditunjuknya akan memberikan izin. Format izin ini bisa dilihat pada dokumen berikut ini.

DOWNLOAD PDF

Ya.. agak ribet juga ya? Tapi demi kepentingan bersama, termasuk kelestarian plasma nutfah asli Indonesia, kita ikuti saja peraturan yang berlaku di negeri ini. Kalau sudah terbiasa, nantinya tidak terasa ribet.

Semoga bermanfaat.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.