Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI meluncurkan tiga seri buku Panduan Identifikasi Satwa Liar Dilindungi. Salah satunya adalah Panduan Identifikasi Burung Dilindungi. Acara peluncuran buku itu berlangsung di sela-sela peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam, Senin (5/8).
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Buku Panduan Identifikasi Burung Dilindungi ini merupakan kerja sama antara Kementerian LHK, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), USAID BIJAK, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Burung Indonesia, FFI Indonesia, Perhimpunan Herpetologi Indonesia, Indonesia Wildlife Photography, dan para pakar yang kompeten di bidangnya.
Selain burung dilindungi, dua buku lainnya adalah Panduan Identifikasi Mamalia Dilindungi serta Panduan Identifikasi Herpetofauna Dilindungi.
“Penerbitan ketiga buku ini dimaksudkan untuk membangun upaya konservasi bersama masyarakat, sambil menegakkan hukum. Pengenalan jenis fauna dilindungi ini penting dalam penegakan hukum,” tutur Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian LHK, Ir Wiratno MSc.
Penyusunan ketiga buku ini melibatkan 40 ahli dan peneliti dari berbagai instansi yang kompeten. Seperti diketahui, saat ini terdapat 904 jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia, termasuk 554 spesies burung.
Beberapa spesies burung yang dulu tidak termasuk dilindungi, kini dinaikkan statusnya menjadi dilindungi, antara lain cucak hijau (Chloropsis sonnerati).
Namun Panduan Identifikasi Burung Dilindungi ini belum mencakup semua spesies yang dilindungi, karena baru memuat 147 dari total 554 spesies. Hal ini dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama burung-burung dilindungi yang paling marak diperdagangkan secara ilegal di Indonesia.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
DOWNLOAD BUKU PANDUAN IDENTIFIKASI BURUNG DILINDUNGI
Buku panduan ini disusun secara praktis, dengan tujuan agar aparat berwenang yang menjadi pintu masuk dan keluar Indonesia bisa dengan mudah mengenali satwa-satwa dilindungi tersebut. Sebab orang-orang yang hendak naik pesawat tidak bisa terlalu lama dihentikan oleh petugas di bandara.
Selain berisi lembar identifikasi untuk setiap jenis satwa liar dilindungi, buku ini juga memuat materi teknik identifikasi jenis satwa dan mekanisme pelaporan tindak pidana di bidang konservasi keanekaragaman hayati. Buku panduan ini diharapkan bisa menjadi rujukan yang memenuhi kaidah ilmiah dalam melakukan identifikasi jenis satwa liar dilindungi.
Masyarakat luas, todak terkecuali para kicaumania, peternak dan pedagang burung, juga perlu mengoleksi buku ini. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, diharapkan masyarakat makin bijak dalam menjaga kelestarian kekayaan hayati negara kita. (OK-1)