Pelestari Burung Indonesia (PBI) menggelar munaslub pada hari jumat (17/1) kemarin di Hotel Singgasana, Surabaya. Munaslub yang dihadiri oleh hampir seluruh pengda PBI serta pengurus pusat tersebut membahas isi AD/ART yang harus disesuaikan dengan Undang – Undang Kemenhukam tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Salah satu point perubahan ialah kedudukan Dewan Penasehat yang ada di struktur kepengurusan PBI menjadi Dewan Pengawas, serta perubahan bahasa dan pasal yang ada di Anggaran dasar dan Angaran Rumah Tangga yang harus disesuai dengan undang undang Kemenhumkam tentang ke ormasan.
Walaupun pokok perubahannya sederhana, namun sebagai organisasi perburungan tertua di Indonesia perlu menggelar munaslub yang melibatkan seluruh pengurus serta anggota PBI mulai dari Pusat hingga daerah.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
“Tidak ada persiapan khusus karena utusan dari pusat untuk melaksanakan Munaslub juga mendadak. Tapi dengan loyalitas tinggi, hampir semua pengda dan penggurus pusat hadir mengikuti acara ini termasuk Pak Bagya Rahmadi selaku ketua PBI Pusat” papar om Heri Sugihono, SH. MH., Ketua Pengda PBI Jawa Timur.
Om Bagya Rahmadi memaparkan tujuan munaslub untuk perbaikan organisasi supaya kedepan PBI bisa lebih professional selain itu sesuai dengan amanat munas 2017 PBI menjadi organisasi yang berbadan hukum resmi, sehingga bisa lebih bermanfaat mulai dari tingkat pusat sampai daerah. “Munaslub berjalan sukses hampir seluruh pengurus pusat dan pengda hadir, dan ini sebagai bukti loyalitas terhadap PBI meskipun munaslub ini diselanggarakan tanpa persiapan khusus” pungkas om Bagya Rahmadi. (Endar)