Berdasarkan fenomena hukum-politik sebagaimana dipaparkan dalam paragraf di atas, maka tawaran solusinya bagi pihak pemerintah (baca:Dephut) adalah harus dengan segera membuat keputusan politik (16) tertentu mengenai „keberadaan dan status hukum“ seluruh satwa liar dilindungi yang saat ini dipelihara, dikuasai, dimiliki oleh subyek hukum tertentu. Langkah berikutnya adalah mengumumkannya kepada publik melalui media cetak maupun media elektronik.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dengan adanya keputusan politik tersebut, maka dengan demikian ada kepastian hukum yang bersifat tetap terhadap satwa liar dilindungi yang „dipelihara, dikuasai, dimiliki“ oleh setiap subyek hukum yang berkepentingan.

Dampak politik-hukum dari skema solusi yang ditawarkan tersebut, diharapkan bisa menjadi sejarah berakhirnya perdebatan panjang mengenai „klaim status dan legalitas“ satwa liar dilindungi yang saat ini status keberadaannya sedang ditangkarkan, dipelihara, dimiliki, diperdagangkan oleh subyek hukum (secara pribadi maupun secara institusi) tertentu.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Apabila persoalan dimaksud di atas belum tuntas, maka secara hukum, seluruh anakan hasil penangkaran yang ada sekarang, statusnya menjadi illegal. Jika ada subyek hukum yang mengklaim bahwa anakan hasil penangkarannya berstatus F1 atau F2 atau F3, maka kronologi sejarah maupun dasar hukum yang menjadi landasannya tidak bisa dipertanggung-jawabkan akan kebenaran dan kepastiannya.

Dalam fenomena lain, agar juga dipahami bahwa keputusan politik pemerintah Indonesia masuk dan atau menjadi anggota CITES, bisa dinilai sebagai sebuah tindakan politik terburu-buru. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia pada waktu itu diduga tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi maupun konsultasi publik kepada seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan secara langsung.

Dalam perspektif hukum, dampaknya telah menyebabkan pemerintah Indonesia berkewajiban menyiapkan/membuat beberapa pranata hukum yang harus mengakomodir, merelisasikan dan mematuhi beberapa ketentuan CITES. Situasi serta kondisi inilah yang menyebabkan terciptanya beberapa pranata hukum yang dalam pelaksanaannya relatif sulit diaplikasikan secara konsisten.

Sedangkan dalam perspektif politik, secara langsung maupun tidak telah memposisikan pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tekanan dari pihak luar, sehingga secara ekonomi berpengaruh secara signifikan pada devisa negara yang bersumber dari kegiatan ekspor-impor satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

Dengan mendasarkan pada peta konstelasi politik-hukum sedemikian itu, peluang melakukan advokasi kepada pihak pemerintah (Pusat dan Daerah) menjadi relatif sangat terbuka. Setidaknya bentuk strategi yang bisa dimainkan adalah dengan cara mensuport data-data maupun berbagai dokumen hasil analisis yang bersumber dari pengamatan/pemetaan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Keberadaan data-data maupun dokumen hasil analisis tersebut, tentunya bisa menjadi bahan referensi pihak pemerintah (Dephut) dalam menetapkan suatu kebijakan politik maupun proses pembuatan pranata hukum baru yang diperlukan saat ini.

Catatan Kaki:

1 Pasal 38 PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan”.

2 Pasal 38 Ayat (1) Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 menyebutkan bahwa “Izin pemanfaatan non-komersial luar negeri terdiri dari izin mengedarkan spesimen tumbuhan atau satwa liar berupa (a) ekspor, (b) impor, (c) re-ekspor, dan (d) introduksi dari laut.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

3 Pasal 4 ayat (2) huruf a Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 menegaskan bahwa “Pengembangbiakan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari pengembangbiakan satwa dalam lingkungan terkontrol (Captive Breeding). Sedangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa “penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk pengembangbiakan satwa”.

4 Seluruh jenis satwa yang dilindungi, ditetapkan berdasarkan “Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7/1999 Tanggal 27 Januari 1999, sesuai daftar mulai dari nomor urut 71 sampai dengan 163”.

5 Interpretasi dari „subyek hukum“ dalam hal ini bisa bersifat individu/perorangan dan atau lembaga konservasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (3) PP.No.7/1999.

6 Mengenai hal ini, lihat peraturan berdasarkan Permenhut.No.19/Kpts-II/2005 tentang Penangkaran.

7 Pasal 41 Ayat (1) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan”.

Sedangkan Pasal 41 Ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri”.

8 Penetapan tahapan langkah penangkaran dan standar media, sarana dan prasarana penangkaran harus berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian oleh lembaga otoritas keilmuan yang berkompeten, sehingga standar operasionalnya bisa dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah maupun pertimbangan efisisen dan efektifitasnya.

9 Disadur berdasarkan ketentuan BAB I, Ketentuan Umum, Bagian Kesatu, Pengertian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 tentang „tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

10 Ketentuan Pasal 44 UU.No.5/1990 menyebutkan bahwa “Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Konservasi Hayati”.

11 Naskah Konvensi CITES telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.43/1978 mengenai Ratifikasi CITES.

12 Ketentuan Pasal 43 ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa „ Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan (a) perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional, (b) upaya-upaya konservasi yang dilakukan di Indonesia, dan kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

13 Kepala Balai yang dimaksud adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang membawai wilayah kerja tempat lokasi satwa diambil/ditangkap.

14 Ketentuannya menyebutkan „izin pengambilan atau penangkapan nonkomersial dapat diberikan kepada (a) perorangan, (b) lembaga konservasi, (c) lembaga penelitian, (d) perguruan tinggi, (e) lembaga swadaya masyarakat (Organisasi Non Pemerintah)“.

15 Yang dimaksud dengan „penanganan masalah satwa (burung)“ adalah suatu hal-hal tertentu yang berkenaan dengan kegiatan penangkaran, pemilikan, perdagangan, perburuan, dan pemeliharaan satwa (burung) liar, hingga dalam hal pengeluaran/penerbitan surat izin-izin tertentu.

16 Keputusan politik yang dimaksud bisa diterjemahkan dalam bentuk perintah yang ditujukan kepada publik (subyek hukum yang berkepentingan) yang memiliki dan atau memelihara satwa liar dilindungi wajib melaporkan ke pihak yang ditunjuk Dephut melalui mekanisme dan tahapan sebagai berikut (1) registrasi satwa liar dilindungi, (2) penetapan status F0 atau status lainnya, (3) pemberian surat keterangan mengenai asal-usul satwa liar dilindungi, dan (4) pemasangan cincin sebagai tanda keterangan status satwa liar dilindungi. (www.burung.org/download.php?id=559)

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

Page: 1 2 3 4

  • PP Karantina
  • PP PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
  • SK Menteri tentang Karantina
  • UU Karantina
  • Permen Karantina