Pada tahun 1748, Mangkubumi dan Raden Mas Said menyerang Surakarta kendati tidak berhasil merebut kota itu. Pada saat itu pasukan VOC dan Kerajaan dalam keadaan lemah, sehingga tidak dapat mengalahkan pemberontak dan hanya dapat bertahan di Ibu Kota Negara.
Di tengah pemberontakan itu, pada penghujung 1749, Pakubuwono II jatuh sakit. Gubernur Jenderal VOC yang baru yakni Von Hohendorff (1748-54), utusan VOC yang membantu Pakubuwono II merebut kekuasaannya kembali di Kartsura, berangkat ke Surakarta untuk mengawasi berlangsungnya pergantian kekuasaan.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Bertemu dengan kawan lama, Pakubuwono II mengusulkan agar Von Hohendorff sendirilah yang mengambil alih kepemimpinan atas negara. Maka, dibuatlah perjanjian dengan VOC yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 1749 yang menyerahkan kedaulatan atas seluruh kerajaan kepada VOC. Raja wafat sembilan hari kemudian. Pada 15 Desember 1749, Van Hohendorff mengumumkan pengangkatan putra mahkota sebagai Susuhunan Pakubuwono III (1749-88).
Pada waktu bersamaan, Pangeran Mangkubumi di markasnya Yogyakarta juga dinobatkan oleh pengikutnya sebagai Susuhunan Pakubuwono tandingan. Sementara, Raden Mas Said sebagai menjabat sebagai Patih Mangkubuminya. Dengan demikian sejak akhir 1949 itu, Jawa terbagi menjadi dua, antara seorang raja pemberontak dan seorang raja yang didukung oleh VOC. Perbedaannya sekarang ialah pemberontak sangat kuat, sedangkan raja dukungan VOC jauh lebih lemah, sehingga pemberontakan sulit dihancurkan.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Pada tahun 1752, terjadi perpecahan antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said. Konflik dua pangeran pemberontak itu di satu sisi memperberat VOC namun di sisi lain merupakan peluang VOC untuk menyelesaikan perang berkepanjangan itu. Pada tahun 1754, Gubernur Jenderal Nicolaas Hartingh (1754- 61) menawarkan perundingan kepada Pangeran Mangkubumi. Mangkubumi dijanjikan akan mendapat separoh dari Kerajaan Mataram; mendapatkan separoh dari pembayaran uang sewa 20.000 real tiap tahun; dan VOC bersedia membantu melawan Raden Mas Said.
Pakubuwono III tidak dimintai pendapat tentang pembagian kerajaan ini, tetapi dia juga tidak punya pilihan lain kecuali menyetujuinya. Pada tanggal 13 Februari 1755, Perjanjian Gianti ditandatangani dan VOC mengakui Mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwono I dengan pusat pemerintahannya di Yogyakarta. Peristiwa ini disebut sebagai Palihan Nagari.
Pada perjanjian Gianti itu ditetapkan bahwa baik Sunan Pakubuwono III dan Sultan Hamengkubuwono I mendapatkan wilayah negara agung di sekitar wilayah Keraton masing-masing sebesar 53.100 karya (bahu atau cacah). Namun untuk daerah-daerah mancanegara atau daerah kekuasaan di luar negara agung, Sultan Hamengkubuwono I mendapatkan daerah sedikit lebih luas dari pada yang diterima Sunan Pakubuwono III. Kemungkinan karena daerah yang diterima Sultan kurang subur dibandingkan yang diterima Kasunanan.
Daerah-daerah mancanegara yang masuk Kasunanan Surakarta adalah Jagaraga, Panagara, separoh Pacitan, Kediri, Blitar, Ladaya, Srengat, Pace (Nganjuk-Berbek), Wirasaba (Mojoagung) Blora, Banyumas dan Kaduwang. Sementara daerah mancanegara yang masuk Kasultanan Yogyakarta adalah Madiun, Magetan, Caruban, separoh Pacitan, Kertasana, Kalangbret, Ngrawa (Tulungagung), Japan (Mojokerto), Jipang (Bojonegoro), Teras Karas (Ngawen), Kedu, Sela Warung (Kuwu Wirasari) dan Grobogan.
Pembagian daerah ini disesuaikan dengan kepentingan VOC dan untuk melemahkan Kasunanan maupun Kasultanan. Dengan wilayah yang terpencar-pencar itu, kedua kerajaan itu tidak dapat mengorganisasikan kekuasaannya secara optimal dan akan selalu terjadi konflik perbatasan di antara dua kerajaan itu.
(Bersambung)
Sumber: Laporan penelitian Evolusi Ekonomi Kota Solo, PPEP FE UNS
Pernah saya kirim untuk Wikimu