Berkaitan dengan rencana para Blogger Indonesia membentuk organisasi dan saat ini sedang dalam persiapan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), berikut ini saya sampaikan Rancangan tersebut (RAD/ART).

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Rancangan ini saya susun  mengacu pada AD/ART sebuah organisasi kemasyarakatan  pada umumnya, dan komunitas pada khususnya.

Silakan para blogger memberikan masukan dan saran sebelum diputuskan untuk dibahas dalam sebuah forum tersendiri, yang bentuk serta waktunya akan ditentukan kemudian. Permasalahan yang terutama perlu mendapat masukan adalah persyaratan keanggotaan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...


RANCANGAN ANGGARAN DASAR (RAD) PERSAHABATAN
FRIENDSHIP OF INDONESIAN BLOGGERS
FIB

BAB I
NAMA, BENTUK, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Friendship of Indonesian Bloggers yang disingkat FIB, berbentuk perkumpulan, yang selanjutnya disebut Persahabatan yang kepengurusannya berasal dari anggota, dipilih dan diberhentikan oleh anggota.
2. Persahabatan ini berkedudukan di Indonesia.
3. Persahabatan ini didirikan di Indonesia serta diaktakan pada tanggal ……….. dengan nomor …….. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
NILAI DASAR, VISI DAN MISI

Pasal 2

Persahabatan ini berdasarkan nilai-nilai persahabatan, persaudaraan, keadilan, kesetaraan, transparansi dan non-kekerasan.

Pasal 3

Visi dari Persahabatan ini adalah:
Terjalinnya persahabatan, persaudaraan dan persatuan para anggota.

Pasal 4

Misi dari Persahabatan ini adalah:
1. Menjalin dan mempererat ikatan persahabatan Blogger Indonesia.
2. Mempersatukan dan memperkuat persatuan Blogger Indonesia.
3. Memberikan sumbangsih dan karya yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya terhadap keberadaan para Blogger Indonesia.

BAB III
IKHTIAR

Pasal 5

Untuk mencapai visi dan misi yang tersebut dalam pasal-pasal di atas di atas, Persahabatan ini melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Membuat website yang dikelola bersama para anggota dengan isi atau content yang bermanfaat bukan hanya untuk para anggota tetapi juga masyarakat luas pada umumnya.
2. Melakukan kegiatan penunjang baik secara online maupun offline untuk mewujudkan visi dan misi organisasi/Persahabatan.

BAB IV
KODE ETIK PERSAHABATAN

Pasal 6

1. Kode Etik Persahabatan adalah nilai-nilai dan ketentuan yang pedoman tentang etika Persahabatan.
2. Kode Etik Persahabatan berfungsi sebagai landasan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etika Persahabatan.
3. Rumusan Kode Etik Persahabatan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotaan Persahabatan terdiri dari:
1. Para pendiri Persahabatan terdiri dari:
A (nama orang)
B
C
D
(dst)
2. Individu yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki yang menyetujui dan mengamalkan statuta Persahabatan dan telah disahkan keanggotaannya.

Pasal 8

Persyaratan keanggotaan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai blog dan/atau website.
3. Berumur minimal ….tahun.
4. Mendaftarkan diri di sekretariat Persahabatan melalui tata cara yang diatur oleh pengurus Persahabatan.
5. Bersedia mematuhi kode etik Persahabatan.

Pasal 9

Pengesahan Anggota:
1. Pengesahan keanggotaan dilakukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan atau Rapat Umum Anggota (RUA).
2. Calon Anggota yang telah disahkan sebagai anggota mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam pasal 10.

Pasal 10

Berakhir Keanggotaan:
1. Keanggotaan di dalam Persahabatan dengan serta merta berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Hilang ingatan/menderita gangguan jiwa atau berada di bawah pengapuan.
2. Terbukti melakukan pelanggaran statuta, kode etik atau peraturan Persahabatan lainnya.
3. Tata cara pemberhentian anggota di atur dalam aturan tersendiri.

Pasal 11

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota
Anggota Persahabatan memiliki hak:
1. Hak bicara, hak suara, hak pelimpahan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus Persahabatan.
2. Merekomendasikan calon anggota maksimal 2 (dua) orang dalam satu periode kepengurusan.
3. Mendapatkan informasi tentang perkembangan Persahabatan.
4. Memperoleh peningkatan kapasitas.
5. Menggunakan fasilitas Persahabatan untuk kegiatan Persahabatan.
6. Memperoleh dukungan dan pembelaan sehubungan dengan risiko atas pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya di Persahabatan.
7. Membela diri dalam hal terjadinya pelanggaran statuta atau kode etik Persahabatan.
8. Terlibat dalam kegiatan Persahabatan.
9. Mengajukan pelaksanaan Rapat Anggota Istimewa (RAI) apabila pengurus tidak menjalankan dan atau melanggar statuta.
Tata cara pelaksanaan ayat 7, 8 dan 9 akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Kewajiban Anggota:
1. Mengembangkan sikap dan tindakan yang sesuai dengan nilai dasar, visi dan misi serta kode etik Persahabatan.
2. Membangun dan menjaga citra Persahabatan.
3. Menjalankan kebijakan dan keputusan Persahabatan yang diatur dalam statuta, kode etik, ataupun peraturan-peraturan Persahabatan lainnya yang telah disahkan oleh pengurus Persahabatan.
4. Mensosialisasikan nilai dasar, visi, misi dan upaya Persahabatan kepada pihak-pihak yang berhubungan kerja dengan Persahabatan.
5. Mengelola blog yang dimilikinya berdasarkan kode etik Persahabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Struktur organisasi Persahabatan terdiri dari Rapat Anggota, Komisioner dan Eksekutif (pelaksana harian).

Pasal 13

Rapat Anggota:
1. Rapat Anggota adalah pengambilan keputusan tertinggi dalam Persahabatan, yang bisa dilaksanakn menggunakan tata cara yang diatur dalam peraturan tersendiri.
2. Rapat Anggota terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Istimewa (RAI).
3. Tata cara pelaksanaan ayat 2 akan di atur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 14

Komisioner:
1. Komisioner adalah anggota yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Anggota Istimewa (RAI).
2. Masa kerja Komisioner untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3. Komisioner terdiri dari tiga (tiga) orang yang masing-masing menjabat ketua, sekretaris dan bendahara.
4. Tata cara pemilihan Komisioner akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB VII
FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15

Fungsi dan Wewenang Rapat Anggota (RA):
1. Sebagai pengambil keputusan tertinggi.
2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Komisioner.
3. Mengubah /memperbaiki dan mengesahkan Anggaran Dasar.
4. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Komisioner.
5. Menerima, memberhentikan dan mengesahkan keanggotaan.
6. Merekomendasikan garis-garis besar program kerja dan kebijakan-kebijakan Persahabatan.

Pasal 16

Fungsi dan Wewenang Komisioner:
1. Memegang mandat anggota Persahabatan.
2. Mengawasi jalannya Persahabatan, baik dalam kegiatan online website maupaun dalam kegiatan offline.
3. Memilih pelaksana harian (Eksekutif).
4. Bersama-sama Direktur Eksekutif melakukan penggalangan dana.
5. Memeriksa dan mengesahkan laporan Direktur Eksekutif.
6. Bersama-sama dengan Direktur Eksekutif membuat kebijakan organisasi.
7. Bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas anggota dan Persahabatan.
8. Melakukan verifikasi dalam meberikan sanksi dan/ atau memberhentikan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
9. Memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar statuta, visi, misi, nilai, ikhtiar dan kode etik Persahabatan dan disahkan dalam rapat.
10. Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota.

Pasal 17

Fungsi dan wewenang Direktur Eksekutif:
1. Menjalankan mandat dan kebijakan Persahabatan.
2. Menjalankan kebijakan dan mengelola operasional website (online) dan kegiatan penunjang lainnya (offline).
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program.
4. Mengangkat dan memberhentikan staf website dan/ atau staf pelaksana Persahabatan.
5. Membangun budaya Persahabatan yang bersahabat dan demokratis.
6. Bersama-sama dengan Komisioner mengembangkan jaringan dan kemandirian Persahabatan.
7. Bersama-sama dengan Komisioner menggalang dan mengelola sumber-sumber pendanaan Persahabatan.
8. Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban (program dan keuangan) kepada Komisioner.
9. Bersama-sama dengan Komisioner melaksanakan akuntabilitas Persahabatan.
10. Menyusun rencana kerja dan budget.
11. Bertanggung jawab terhadap pengembangan kapasitas staf.
12. Memfasilitasi segala kegiatan Komisioner dan kegiatan Anggota.
13. Melakukan segala ikhtiar dalam rangka pemeliharaan Persahabatan dengan mengacu kepada statuta, kode etik dan peraturan Persahabatan lainnya.
14. Mewakili Persahabatan untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga setelah berkonsultasi kepada Komisioner.

Pasal 18

Hak Komisioner:
1. Memperoleh biaya operasional dan fasilitas dalam menjalankan fungsi dan wewenang sesuai dengan kondisi keuangan Persahabatan.
2. Membela diri dalam forum pengambilan keputusan.
3. Memperoleh dukungan dan pembelaan dari Persahabatan sehubungan dengan risiko dalam menjalankan fungsi dan wewenang.
4. Mewakili Persahabatan.

Pasal 19

Hak Direktur Eksekutif:
1. Memperoleh insentif, tunjangan dan fasilitas pendukung.
2. Membela diri dalam forum pengambilan keputusan.
3. Memperoleh dukungan dan pembelaan dari organisasi sehubungan dengan risiko dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan.
4. Mewakili Persahabatan.

BAB VIII
RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA)

Pasal 20

Rapat Umum Anggota (RUA)
Rapat Umum Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam hal:
1. Memilih, mengangkat dan mengesahkan Komisioner.
2. Menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Komisioner.
3. Melakukan revisi dan pengesahan statuta.
4. Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian anggota.

Rapat diadakan 1 kali dalam 3 tahun.
Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggung jawab Eksekutif.
Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 21

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Rapat Anggota Tahunan
1. Rapat Anggota Tahunan adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam:
a. Pengesahan Rancangan Program dan Pemberhentian Anggota
b. Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian anggota.
2. Rapat diadakan 1 kali dalam 1 tahun.
3. Penyelenggara Rapat menjadi tanggungan Eksekutif.
4. Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan sendiri

Pasal 22

Rapat Anggota Istimewa
1. Rapat Anggota Istimewa adalah rapat yang dilaksanakan apabila terjadi situasi darurat yang berpengaruh terhadap kelangsungan Persahabatan atau terjadi pelanggaran statuta oleh Komisioner.
2. Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 23
Rapat Komisioner (RK)
1. Rapat Komisioner adalah rapat yang membahas program kerja Komisioner, kebijakan internal dan perkembangan serta keanggotaan Persahabatan.
2. Rapat dilaksanakan minimal 6 bulan sekali.
3. Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggung jawab Direktur Eksekutif.
4. Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 24

Rapat Eksekutif (RE)
1. Rapat eksekutif harian adalah forum konsultasi untuk membahas rencana kerja, pelaksanaan program serta melakukan evaluasi dan refleksi program kerja.
2. Rapat dilaksanakan minimal 4 bulan sekali.
3. Penyelenggaraan rapat menjadi tanggung jawab Direktur Eksekutif.
4. Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 25

Rapat Koordinasi (RK)
1. Rapat koordinasi adalah forum konsultasi untuk membahas, mengevaluasi, merefleksi dan mengkoordinasikan kebijakan program dan mekanisme kerja serta penunjukan pejabat pengganti antar waktu.
2. Rapat dilaksanakan minimal 6 bulan sekali.
3. Penyelenggaraan Rapat menjadi tanggung jawab Direktur Eksekutif.
4. Tata cara penyelenggaraan rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 26

Pergantian Antar Waktu
1. Pergantian Antar Waktu dilakukan apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisioner akibat:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Hilang ingatan/menderita gangguan jiwa atau berada di bawah pengampuan.
d. Terbukti melakukan pelanggaran statuta, kode etik atau peraturan Persahabatan lainnya.
e. Menjadi pengurus dari perkumpulan atau organisasi sejenis.
2. Tata cara pergantian Antar Waktu diatur dalam aturan tersendiri.

BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 27

1. Kekayaan Persahabatan adalah seluruh harta benda yang dimiliki Persahabatan, baik yang sifatnya benda bergerak ataupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.
2. Sumber Kekayaan dan keuangan Persahabatan diperoleh dari iuran, sumbangan, hasil usaha Persahabatan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan statuta.
3. Persahabatan tidak dibenarkan menerima hibah dari individu atau lembaga yang terbuki melakukan pelanggaran HAM, pengerusakan lingkungan dan dana yang diperoleh dari cara yang menyimpang dari hukum agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Pengelola kekayaan dan keuangan Persahabatan sepenuhnya digunakan untuk ikhtiar Persahabatan.

BAB X
TAHUN BUKU

Pasal 28

Tahun Buku Persahabatan dimulai sejak tanggal 2 bulan Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan

BAB XI
PEMBUBARAN PERSAHABATAN

Pasal 29

1. Pembubaran Persahabatan hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Persahabatan memutuskan untuk membubarkan diri.
b. Dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Seluruh sisa harta kekayaan Persahabatan, akan diserahkan kepada suatu badan yang mempunyai visi dan misi yang sama.
3. Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 30

Hal-hal lain yang belum diatur dalam status ini akan diatur secara tersendiri dalam peraturan Persahabatan.

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (RART) PERSAHABATAN

Nomor:01/FIB/ – /2009
Tentang
KODE ETIK PERSAHABATAN, SANKSI, MEKANISME PENGADUAN DAN
TATA CARA PEMBELAAN DIRI

BAB I
Pasal 1

Pengertian
1. Yang dimaksud dengan Kode Etik Persahabatan adalah nilai-nilai dasar Persahabatan yang berisi aturan-aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Persahabatan.
2. Kode Etik Persahabatan dimaksudkan sebagai landasan bagi anggota dan staf pengelola untuk bersikap baik dalam menjalankan nilai-nilai dasar Persahabatan, mengatur hubungan antar personal di dalam Persahabatan maupun dengan pihak di luar Persahabatan.

Pasal 2

Nilai-Nilai Dasar
Anggota, staf pengelola dan seluruh personal Persahabatan harus berpegang teguh kepada nilai-nilai dasar sebagai berikut:
1. Persaudaraan.
2. Kesetaraan.
3. Pluralisme.
4. Transparansi.
5. Non-Kekerasan.

BAB II
HAL – HAL YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN

Pasal 3

Anggota, staf pengelola dan seluruh personal FIB tidak diperbolehkan:
1. Melakukan kekerasan baik secara fisik, psikologis maupun seksual.
2. Mabuk-mabukan, berjudi dan atau menggunakan Narkoba ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab Persahabatan.
3. Mencemarkan nama baik Persahabatan:
a. Memberikan informasi yang tidak benar tentang Persahabatan.
b. Melakukan tindakan dan sikap-sikap yang dapat merusak citra Persahabatan dan sepatutnya diketahui akan merusak citra Persahabatan.
4. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Persahabatan:
a. Mengambil dan atau memberikan data, dokumentasi, informasi dan aset Persahabatan di luar prosedur yang ditetapkan.
b. Menggunakan fasilitas Persahabatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan visi, misi, nilai dasar dan ikhtiar Persahabatan.
c. Menggunakan nama Persahabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok-kelompok tertentu di luar prosedur yang telah ditetapkan.
5. Melakukan kekerasan dan tindakan-tindakan yang melemahkan dan atau merugikan masyarakat, korban, baik secara individu maupun kelompok.
6. Menjadi anggota perkumpulan/organisasi yang bertentangan dengan visi dan misi Persahabatan.

BAB III
SANKSI

Pasal 4

Bentuk Sanksi
Anggota, staf eksekutif FIB yang melanggar kode etik Persahabatan akan diberikan sanksi berupa:
1. Peringatan.
2. Pemberhentian sementara (skorsing) dari kegiatan online maupun ofline.
3. Pemberhentian dari Persahabatan.

Pasal 5

Peringatan
1. Peringatan diberikan apabila anggota, staf eksekutif atau personal lainnya di Persahabatan melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 2, ayat 4 huruf c dan ayat 5.
2. Peringatan terdiri dari peringatan pertama dan kedua, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Apabila setelah peringatan kedua pelanggaran masih dilakukan maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara maksimal 3 bulan.
4. Apabila dalam masa pemberhentian sementara dan atau masa pemberhentian sementara telah berakhir yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, akan diberhentikan dari Persahabatan.

Pasal 6

Pemberhentian Sementara (Skorsing)
1. Pemberhentian sementara akan diberikan apabila anggota, staf atau personal lainnya di Persahabatan melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 4 huruf a.
2. Apabila dalam masa pemberhentian sementara dan/atau masa pemberhentian sementara telah berakhir yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran, akan diberhentikan dari Persahabatan.

Pasal 7

Pemberhentian
Pemberhentian akan dilakukan apabila anggota, staf atau personal lainnya di Persahabatan melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 huruf b.

BAB IV
PROSEDUR PENGADUAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 8

Mekanisme Pengaduan
1. Pengaduan tentang pelanggaran kode etik Persahabatan dapat dilakukan oleh anggota, staf pengelola dan personal lainnya di Persahabatan serta pihak lain di luar Persahabatan
2. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan dan ditujukan kepada Komisioner.
3. Setiap pengaduan harus disertai alasan dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Komisioner akan menindaklanjuti pengaduan baik melalui verifikasi maupun investigasi.
5. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 21 hari setelah pengaduan diterima, Komisioner harus sudah menindaklanjuti kasus yang diterima.

Pasal 9

Pemeriksaan
1. Untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 8 ayat 5, Komisioner dapat membentuk tim ad-hoc yang anggotanya dapat berasal dari anggota, staf, personal lain di Persahabatan atau pihak ketiga di luar Persahabatan yang dianggap netral dan mempunyai kapasitas untuk penyelesaian.
2. Komisioner atau tim Tim Ad-hoc dapat melakukan pemanggilan terhadap yang diadukan maupun korban untuk verifikasi.
3. Panggilan tersebut harus sudah disampaikan kepada yang diadukan maupun korban minimal 3 hari sebelum dilaksanakan pemeriksaan atau verifikasi.
4. Dalam jangka waktu ujuh (7) hari setelah surat pemanggilan diterima, yang diadukan tidak memberikan tanggapan, maka yang diadukan dianggap tidak menggunakan hak pembelaan diri dalam pemeriksaan.
5. Di dalam melakukan pemeriksaan, Komisioner atau Tim Ad-hoc harus memperhatikan asas keadilan, netralitas dan azas praduga tak bersalah.

BAB V
TATA CARA PEMBELAAN DIRI

Pasal 10

1. Yang diadukan berhak untuk mengajukan pembelaan diri dengan ataupun tanpa didukung oleh saksi-saksi dan alat bukti.
2. Pembelaan diri harus disampaikan secara langsung oleh yang diadukan kepada Komisioner atau Tim Ad-hoc pada saat pemeriksaan berlangsung.

BAB VI
PROSEDUR PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

1. Setelah Komisioner atau Tim Ad-hoc memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan dan bukti serta kesaksian maka Komisioner ataupun Tim Ad-hoc dapat mengambil keputusan berupa:
a. Pengaduan tidak dapat diterima karena tidak terbukti.
b. Pengaduan diterima dan menjatuhkan sanksi kepada yang diadukan.
2. Dalam hal pengaduan tidak terbukti, yang diadukan berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan pengadu wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis kepada yang diadukan.
3. Salinan putusan harus disampaikan oleh Komisioner atau Tim Ad-hoc kepada pengadu, yang diadukan, korban dan Eksekutif dalam jangka waktu 7 hari setelah keputusan diambil.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri.

———————————-

Salam Persahabatan,

Rancangan disusun di Solo, 3 Februari 2009

Duto Sri Cahyono

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.