Pemkab Kuningan terus mensosialisasikan Perda Pelestarian Satwa Burung dan Ikan yang menegaskan ancaman denda Rp. 50 juta atau penjara 6 bulan bagi penangkap burung liar jenis apa saja. Sedangkan untuk ikan, hanya dibatasi cara penangkapanya.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Hal itu disampaikian Kepala Bidang Konservasi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kab. Kuningan H. Tatang Gunari, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat. “Sanksi hukuman tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Kuningan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan,” katanya.
Dikatakannya, Perda tersebut sudah diberlakukan efektif sejak tahun 2010, dan telah ditindaklanjuti pula dengan peraturan bupati. “Bahkan di sejumlah desa Perda serta Perbup mengenai hal itu, akhir-akhir ini telah dijabarkan pula dan diberlakukan ketat melalui peraturan desa (Perdes),” kata Tatang Gunari, di Kuningan Rabu 30 Mei 2012.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Sebelumnya Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, menjelaskan, Perda tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi seluruh jenis burung dari ancaman kepunahan di alam bebas wilayah Kab. Kuningan. Termasuk juga, melindungi kelestarian berbagai jenis ikan di sungai-sungai serta perairan alam bebas di wilayah Kuningan.
Aang Hamid Suganda maupun Tatang Gunari, menerangkan larangan memburu dan menangkap burung di alam bebas berlaku untuk semua jenis burung tanpa kecuali.
Sementara untuk perlindungan ikan di alam bebas, Pemkab Kuningan melalui Perda tersebut hanya membatasi cara penangkapannya. “Misalnya melarang menangkap ikan di alam bebas dengan cara diracun atau diportas, disetrum,” ujar Tatang Gunari. (*)
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.
siip serius ya
Lembur kuring euy, sayang aturannya telat keluar, burungnya udah terlanjur habis. Walaupun telat tetap saya apresiasi, dan semoga peraturannya dilaksanakan dengan baik dan perlu dipikirkan juga bagaimana agar burung yang sudah langka tersebut bisa kembali bernyanyi dengan nyaman di habitatnya.
Kalau dah terlanjur Habis…..apa yang harus dilindungi?ayo rame2 yang merasa dirinya penangkar burung2 langka tuk menyumbangkan sejodo aja tuk dilepas ke alam bebas,dengan syarat pemerintah setempat bertanggung jawab dengan menerapkan aturan dan actionnya, bukan hanya aturan di mulut utk mendapatkan simpati masyarakat,seharusnya tak hanya PerDa….tapi dah Hrs mjd tgg jwb pemerintah Pusat tuk menerbitkan PP utk seluruh wilayah indonesia.
Hebat eui kuningan, di kmpung sy di cirebon dh gda lg kicauan burung di skitar rumah sudah punah…cirebon ikutin tuh…
Sangat setuju dan klo bisa daerah di seluruh indonesia bisa mengikuti langkah kabupaten kuningan !!!!!!
salam dan selamat buat Pak mubarok ketua PBI kuningan
setuju… biar alam kita lestrai sampai anak cucu….
Sudah seharusnya para kepala daerah membuat perda tentang pelestarian alam, dan dengan konsekwen melaksanakannya, supaya aneka satwa bisa berkembang biak secara alami dan tidak terganggu habitat aslinya. Salam Kicau !
Nah…yg info-info begini2 yg perlu byk di angkat ke permukaan, karena harga mahluk2 yg terliar di alam ini yg jauh lebih muaaahhhhhhaaaaaaallll dari si itu yg 300 jt, si ini yg 250 jt, si ono 50 jt,…..
Salut buat pemda kuningan. Smoga dicontoh yang lainnya
paten itu, asal memang bisa dilaksanakan
Gebrakan yg luar biasa, asal jangan dijadikan ajang cari duit tambahan aja buat oknum2 pejabatnya
apakah sudah ada Perdanya yang mengatur atau masih hanya wacana ?….namun bila memang sudah ada aturan yang dikeluarkan jangan lupa untuk disosialisasikan dan aturan itu jangan sampai buat lemek tidur aja, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukumnya, dan bisa menjadi acuan untuk daerah daerah yang lain, semoga kelestarian fauna maupun flora di indonesia tetap terjaga dan anak cucu kita masih bisa melihatnya….amin
SETUJUUU…
Naaaaah lho…..?
Sepertinya angin segar buat para penangkar neh…..