Perhatian untuk semua kalangan masyarakat, khususnya kalangan kicaumania dan mancingmania di mana saja. Sekadar memberitahukan bahwa berdasar UU Narkotika 2009, fumayin atau hempseed atau canabis satifa L, termasuk narkotika golongan 1.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Lihat juga update artikel ini.
Saya pernah menulis bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan yang signifikan antara varietas Cannabis sativa L. dengan ganja yang dikenal sebagai mariyuana. Perbedaan yang paling mendasar adalah kandungan tetrahydrocannabinol dibawah 0.3 % sedangkan varietas yang digunakan untuk marijuana memiliki kandungan tetrahydrocannabinol antara 6-20%.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Namun demikian, karena dalam UU Narkotika terbaru itu semua genus canabis termasuk Narkotika Golongan 1, dengan hukuman paling berat di antara penyahgunaan narkotika, maka mulai saat ini SAYA MENCABUT SEMUA REFERENSI YANG PERNAH SAYA TULIS MENGENAI FUMAYIN BAIK DI MEDIA ONLINE SAYA, DI KICAUMANIA.OR.ID MAUPUN DI BROSUR ATAU DI MEDIA APA SAJA, BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT.
BAHASA HUKUM TIDAK SAMA DENGAN BAHASA ILMU PENGETAHUAN NUTRISI.
SEKALI LAGI
BAHASA HUKUM TIDAK SAMA DENGAN BAHASA ILMU PENGETAHUAN NUTRISI.
DALAM KAITAN ITU, SAYA MENYERUKAN:
1. JIKA ANDA MENJUAL FUMAYIN, HENDAKNYA DIHENTIKAN KARENA ITU BARANG TERLARANG.
2. BAGI ANDA YANG MENYIMPAN FUMAYIN, HARUS SEGERA DIMUSNAHKAN KARENA BISA SAJA ANDA TERKENA RAZIA TANPA ANDA TAHU KESALAHANNYA. PADAHAL HUKUMAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN 1 ADALAH TERBERAT DIBANDING PENYALAHGUNA JENIS NARKOTIKA LAIN.
3. BAGI ANDA PRODUSEN PAKAN BURUNG YANG MENGGUNAKAN FUMAYIN DAN SAAT INI MASIH BEREDAR DI PASARAN, HENTIKAN SEGERA PRODUKSI ANDA DAN TARIK SEMUA PRODUK ANDA DARI PASARAN. SERTA UMUMKAN KEPADA KONSUMEN ANDA UNTUK SEGERA MEMUSNAHKAN FUMAYIN.
4. UNTUK SEMUA PEMILIK BLOG, WEBSITE DAN SEMUA REFERENSI BERKAITAN DENGAN FUMAYIN, ANDA PERLU MENEGASKAN BAHWA FUMAYIN ADALAH BARANG YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN SECARA BEBAS. HAL ITU ADALAH SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT UNTUK PENGERTIAN YANG SALAH SELAMA INI TENTANG KEDUDUKAN FUMAYIN DALAM UU NARKOTIKA.
MOHON BANTUAN TEMAN-TEMAN SEMUA AGAR MENYEBARLUASKAN HAL INI SELUAS-LUASNYA.
Untuk lebih jelasnya, saya ambilkan artikel yang dimuat di blog ini: http://bijifumayin.blogspot.com/2012/06/fumayin-termasuk-ganus-canabis-dan.html
Sedangkan untuk UU Narkotika 2009, silakan didownload di sini: UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salam hangat dari saya, Om Kicau.
Senang tidak senang, suka tidak suka, itulah faktanya. Kalau Anda ingin agar fumayin dibolehkan sebagai pakan burung, sudah ada gerakan ke arah sana. Lihat misalnya halaman Legalisasi Cannabis Sativa L di Indonesia.
Berikut ini saya salin selengkapnya, introduksi di halaman tersebut:
Tentang
Keterangan
Pengertian Hemp ( Cannabis sativa L. )
Menurut Oxford Dictionaries, hemp adalah tanaman ganja, terutama ketika ditanam untuk seratnya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hemp atau yang dalam bahasa Indonesia disebut rami merupakan tumbuhan semak yang tingginya mencapai 1-3 m dengan panjang daun 7-15 cm, tepi bergerigi dan lapisan bawah berbulu putih tebal. Bunganya berbentuk malai kecil yang muncul pada ketiak daun dimana bunga betina berada di atasnya dan bunga jantan berada di bawahnya. Menurut Jim L. Bowyer (2001), Cannabis sativa L. adalah tanaman herbal tahunan yang memiliki batang lurus dan tidak memiliki cabang yang berongga. Cannabis sativa L. dapat tumbuh lebih dari 4-5 bulan dengan ketinggian 1-5 meter dan diameter 10-60 milimeter. Istilah hemp merujuk pada serat yang dihasilkan oleh tanaman Cannabis sativa L. dan sekaligus menjadi nama lain dari tanaman tersebut. Di Indonesia, Cannabis sativa L. dikenal dengan istilah ganja. Pada dasarnya terdapat perbedaan yang signifikan antara varietas Cannabis sativa L. dengan ganja yang dikenal sebagai mariyuana. Perbedaan yang paling mendasar adalah kandungan tetrahydrocannabinol dibawah 0.3 % sedangkan varietas yang digunakan untuk marijuana memiliki kandungan tetrahydrocannabinol antara 6-20% ( David West, 1998 ).
Kegunaan Bagian Tanaman Cannabis sativa L.
Cannabis sativa L. memiliki beberapa kegunaan yang dapat diambil dari seratnya. Menurut Oxford Dictionaries, seratnya, yang diambil dari batang, digunakan untuk membuat tali, layar, jala, kain, papan, perabot rumah tangga, konstruksi, onderdil mobil, dan kertas. Bungkil biji Cannabis sativa L. dapat digunakan dalam berbagai makanan, serta dapat pula menjadi sumber protein alternatif. Minyak dari biji Cannabis sativa L. yang hancur digunakan sebagai bahan dalam berbagai produk perawatan tubuh dan suplemen gizi. Biji Cannabis sativa L. juga digunakan untuk minyak industri, kosmetik, dan produk perawatan pribadi (Renee Johnson, 2010). Menurut Mari Kane, beberapa fungsi dasar dari tanaman Cannabis sativa L., yaitu:
Biji Cannabis sativa L.
Penggunaan Cannabis sativa L. dalam industri makanan umumnya mengolah bagian biji dari tanaman Cannabis sativa L. .
Biji Utuh
Biji utuh Cannabis sativa L. mengandung protein sekitar 25%, karbohidrat 30%, 15% serat larut, carotene, fosfor, kalium, magnesium, belerang, kalsium, besi dan seng, serta vitamin E, C, B1, B2, B3, dan B6. Biji utuh Cannabis sativa L. adalah salah satu sumber asam lemak esensial dengan perbandingan sempurna 3 : 1 rasio Asam linoleat Omega-6 dan Omega-3, yang baik untuk sistem kekebalan tubuh. Ini juga merupakan sumber yang baik Gamma Linoleic Acid (GLA).
Minyak Biji Cannabis sativa L.
Cannabis sativa L. mengandung minyak 30%, salah satu yang terendah dalam kandungan lemak tak jenuh, sehingga baik untuk menurunkan kadar kolesterol dan penguatan sistem cardiovascular. Minyak biji Cannabis sativa L. memiliki rasa khas kacang. Olahan yang dapat dibuat dari biji Cannabis sativa L. adalah: saus, mentega, bumbu dan pesto.
Pengolahan minyak biji Cannabis sativa L. dimulai dengan pengeringan biji untuk mencegah bibit berkecambah. Biji Cannabis sativa L. yang diimpor ke Amerika Serikat atau Kanada disterilisasi dalam panas 180oF untuk mencegah penjamuran. Benih tersebut kemudian ditekan dan dibotolkan dalam kondisi bebas oksigen. Minyak biji Cannabis sativa L. sangat rapuh, tidak cocok untuk memasak, dan harus tetap didinginkan dalam ruang yang gelap dan kedap udara.
Serat Cannabis sativa L.
Keunggulan dari serat Cannabis sativa L. adalah kekuatan dan daya tahan yang tinggi . Serat rami mengandung sejumlah rendah lignin, yang merupakan lem organic yang mengikat sel-sel tumbuhan, yang memungkinkan untuk pemutihan serta tanpa menggunakan klorin. Dalam bentuk komposit, ganja dua kali lebih kuat dibanding kayu. Semua produk yang dibuat dengan serat Cannabis sativa L. bersifat biodegradable.
Serat Panjang
Diekstrak dari kulit batang, dan serat diregangkan dari seluruh batang tanaman. Kandungan serat yang dimiliki meningkatkan kekuatan dan daya tahan. Cannabis sativa L. dapat tumbuh hingga 15 kaki atau lebih, sehingga sangat baik untuk produksi tekstil. Serat Cannabis sativa L. juga memiliki kualitas insulatif yang memungkinkan kain yang diproduksi dari Cannabis sativa L. mampu menjaga tubuh tetap dingin di musim panas dan hangat di musim dingin dan material insulasi termal yang baik pada pakaian. Serat panjang Cannabis sativa L. digunakan dalam pembuatan benang, tali, kain, kertas, anyaman dan barang rumah tangga.
Serat Pendek
Serat pendek ( tow ), adalah serat Cannabis sativa L. sekunder. Meskipun tidak sekuat serat panjang, serat pendek Cannabis sativa L. masih superior dibanding serat lainnya. Tow diekstrak dari serat yang panjang selama pros yang disebut “hackling,” satu metode menyisir dan memisahkan Hurd fiberfrom. Serat pendek yang digunakan untuk membuat tekstil, non-woven anyaman, kertas, mendempul, badan mobil, bahan bangunan dan barang rumah tangga.
Serat Batang ( Hurd )
Hurd adalah bahan kayu yang ditemukan di tengah batang Cannabis sativa L. . Hurd ini kaya selulosa, yang bisa dibuat menjadi kertas kemasan dan material bangunan, serta komposit untuk papan seluncur dan badan mobil.
Legalitas Cannabis sativa L.
Dalam Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dicantumkan bahwa ganja termasuk semua jenis tanaman ber genus Cannabis masuk kedalam daftar narkotika golongan 1. Bunyi lampiran UU RI no. 35 tahun 2009 tersebut adalah “Tanaman ganja, semua tanaman genus Cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis”. Berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tersebut jelas tidak ada pengecualian dalam bentuk apapun terhadap hasil olahan tanaman dengan genus Cannabis, Dalam arti luas seluruh hasil olahan Cannabis sativa L., apapun bentuknya masuk ke dalam jenis narkotika dan penggunaanya hanya diijinkan untuk kepentingan medis dengan pengaturan yang ketat.
Jadi, semuanya terserah Anda bagaimana menyikapinya.
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.
Maaf, komentar untuk artikel ini saya tutup dulu.
Intinya, saya juga TIDAK SETUJU PELARANGAN CANNABIS SATIVA L SECARA PUKUL RATA sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 35/2009.
Bagi Anda yang mendukung penggunaan fumayin untuk asupan burung, silakan tengok dan bergabung di halaman LEGALISASI CANNABIS SATIVA L DI INDONESIA
Atau silakan kunjungi websitenya di Legalisasi Ganja.
Hanya saja, selama UU itu belum direvisi, maka silakan saja menggunakan fumayin, tetapi risiko ditanggung penumpang….
Salam.
UU 35/2009, semua isinya akan menjadi salah jika orientasinya adalah utk hal/sesuatu yg tdk baik (manusia-penyalahgunaannya) mari kita cermati secara lebih umum, selama penggunaannya secara substansi bukan penyalahgunaan (konsumsi – manusia) sy rasa tidak perlu kita risau menanggapi hal ini. sy jg blm pernah menemukan kasus orang dijerat hukum karena memberikan fumayin ke burung peliharaannya, jika seseorang disangkakan dan divonis menggunakan dan hal ini mengonsumsi fumayin utk keperluan sesuatu yg sifatnya beragam, itu yg sy kira tepat utk menelaah UU 35 thn 2009 tsb.
Semoga ini murni sebagai informasi saja, dan bukan sifatnya something from behind.
Informasi tentu ada misi Om. Misi saya ya agar dunia kicaumania jadi mengetahui jelas duduk perkaranya. Kalau dulu saya selalu menulis referensi bahwa fumayin bagus untuk burung karena memang biji rami (hemp) itu kandungan asam aminonya sangat bagus.
Tetapi kenyataannya ketika berbicara dari sisi hukum, bahasa hukum menyebutkan semua genus cannabis termasuk narkotika golongan 1. Banyak yang mengkritik dan tidak sepakat, saya juga tidak sepakat. Tetapi bagaimana pun, itu adalah aturan hukum.
Kalau Anda tidak setuju pelarangan fumayin dijual bebas, silakan lihat update artikel ini.
makasih nod infonya..
makasih infonya bos
makasih infonya Om.
dari yg tidak mengerti jadi lebih ngerti, good infonya oom…
Kan tidak disalahgunakan,,,,,wong buat manuk koq
Dear Om Kicau, Apakah berita ini sudah melalui proses penelitian? Yang ingin saya tanyakan, 1. Apakah sudah ada riset study khusus mengenai ini? 2. Apakah mengenai kandungan dari hemp seed ini sudah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan baik swasta maupun Pemerintah (Depkes)? 3. Jika memang ini dilarang, apakah sudah ada edaran resmi dari BNN / lembaga serupa yang terkait, perihal hal ini? Jika ada tolong cantumkan sumbernya.Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Golongan 1 ada 2 jenis ( Alam & Buatan). Untuk kategori alam saat ini : – Tanaman Papaver Somniferum L.Kokainkokaina Heroin
– Morphine (Putaw)
– Ganja (Sumber: ) sedangkan untuk buatan jenis”nya bisa dilihat di ( http://id.wikipedia.org/wiki/Psikotropika#Psikotropika_golongan_I ) lalu pertanyaannya apakah hemp seed itu dilarang?, Di Negara-negara luar hemp seed layaknya seperti biji wijen. Penggunaannya untuk produk makanan tidak dilarang dan seringkali dimanfaatkan untuk produksi industri makanan. Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Hemp. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.Salam.
Yang ingin saya tekankan di sini adalah apa isi UU 35/2009 tentang Narkotika. UU ini banyak dikritik karena tidak membedakan genus cannabis. Kalau ingin lebih jelas lagi silakan dilihat argumentasi di website
Artinya, selama belum ada perubahan pada UU 35/2009, maka semua genus cannabis tidak boleh diperjual-belikan secara bebas.
Di dalam UU Narkotika itu (LIHAT POIN NOMER 8) disebutkan apa yang disebut sebagai narkotika golongan 1, sebagai berikut:
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya,
kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver
Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan
tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya
dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain,
dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur
dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk
buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman
genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau
melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung
untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk
biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan
hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
12. Acetil – alfa – metil fentanil N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
13. Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida
15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida.
17. Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
18. Etorfina : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina
19. Heroina : Diacetilmorfina
20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina
21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22. 3-metiltiofentanil : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
27. BROLAMFETAMINA, nama lain : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
DOB
28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6Hdibenzo[
b, d]piran-1-ol
31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
34. ETRIPTAMINA. : 3-(2aminobutil) indole
35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36. ( + )-LISERGIDA, nama lain : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β –
LSD, LSD-25 karboksamida
37. MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
38. Meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41. MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
42. N-etil MDA : (±)-N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-
(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina
44. Paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo
[b,d] piran-1-ol
45. PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
48. ROLISIKLIDINA, nama lain : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
PHP,PCPY
49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50. TENAMFETAMINA, nama lain : α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
MDA
51. TENOSIKLIDINA, nama lain : 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina
TCP
52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53. AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
54. DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
55. FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
58. LEVAMFETAMINA, nama lain : (- )-(R)- α -metilfenetilamina
levamfetamina
59. Levometamfetamina : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63. ZIPEPPROL : α – ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-
piperazinetano
64. Opium Obat
65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika
Dalam case, belum ada yang di penjara gara-gara jenis satu ini aparat hukum masih menggunakan standar golongan narkotika alami yang dilarang adalah tanaman-tanaman yang om sebutkan diatas dan itu betul adanya.Jika memang ada yang dipenjara gara-gara menjual fumayin / hemp seed saya membuka diri memberikan pendampingan dan bantuan hukum advokat free tanpa bayaran ditingkat penyidikan dan penyelidikan khusus wilayah DKI Jakarta.Salam.
Maaf om,kalau menggunakan fumayin untuk burung apa termasuk penyalahgunaan narkotika ?? Apa akan menimbulkan suatu tindakan yang berugikan orang lain ?? Sedangkan menggunakan jenis narkotika untuk proses medis diperbolehkan karena dianggap tidak disalahgunakan / tidak menimbulkan efek yang merugikan orang lain.mohon pencerahannya….†ђąηk ўσυ
Di dalam UU Narkotika 2009 sudah disebutkan dengan jelas masalah peruntukan dan peredarannya.
waduh, klo gak salah produk omkicau juga ada yg pake fumayin deh, itu gmn om? apa ada rencana merubah komposisinya?
Tidak ada Om. Kita tidak menyediakan lagi.
info yg sangat berharga,…
makasih om infonya.
mantap saya sekarang, kalo fumayin memang haram.
dalam agama juga ada kan om? kalo yang jumlahnya banyak bikin mabuk, berarti yang jumlahnya sedikit juga haram. lha kalo haram ini lho om yang repot, jadi gak barokah rejekinya.
Saya blm pernah melihat langsung biji fumayin. Kalo memang fumayin adalah canabis sativa, jelas itu biji ganja, karena nama latin ganja adalah canabis sativa…
Termasuk perlu menghilangkan jejak penawaran di beberapa media yg remove-able.
Agar dunia perburungan tidak termasuk “disinyalir” sebagai alasan peredarannya.
tidak menjadi “bulan bulanan aparat”
Nuwun
Om Duto, mau tanya Fumayin yg beredar disini itu asalnya dari daerah mana? Import apa lokal? Mksh
Kalau dilihat yang selama ini beredar ada dua jenis, yakni biji besar yang secara umum dikenal dari Eropa dan yang biji kecil dari Cina.
wah fumayin bisa jadi barang langka dan mahaaalll om, xixixi…
oya ada beberapa pakan kemasan produksi lokal dan luar negeri yang mengandung fumayin.khususnya untuk kenari dan lovebird.agar temen2 berhati2….
Kalo ga salah ancaman hukumannya ada di pasal 111-114
pinter nih om pot.. Hehe. di share jg y om