Ini adalah kelanjutan cerita dari pemeriksaan atas tersangka pencuri burung bernama Agus Tri Kristianto alias Tri, 21, warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon Solo. Dan si Tri ini ternyata juga bernasib sial atas perilakunya sendiri.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Seperti diceritakan pada artikel Ini dia tongkrongan salah satu tersangka pencuri burung,Tri harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi lantaran mencuri dua ekor burung pleci di Kampung Jogoprajan RT 007/RW 004, Danukusuman, Serengan, Selasa 19 Juni 2012. Apesnya lagi, burung hasil curian malah dicuri orang saat Tri tertidur pulas di kawasan Gemblekan, Serengan.
“Saya mencuri malam hari, karena capai pagi harinya saya berhenti di sekitar Gemblekan dan tertidur pulas. Dua ekor burung di dalam sarang saya taruh di bawah pohon. Saat bangun, burung itu tidak ada. Mungkin dicuri orang,” ujar Tri sembari tersenyum kecut saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serengan, Jumat 29 Juni 2012.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Tri yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan rupanya sudah memetakan lokasi rumah korban yakni Ari Darmanto, 34 dan Samijo, 57. Rumah dua orang itu saling berdekatan. “Ya, saya biasa masuk perkampungan itu dan tahu kalau ada warga yang memiliki burung pleci,” kata Tri kepada Solopos.com.
Wonogiri juga jadi sasaran
Dalam pengakuannya, Tri memang spesialis pencuri burung pleci. Dia bahkan seringkali melakukan perbuatan serupa di Wonogiri beberapa bulan lalu. Semua burung pleci hasil curian dijual kepada pedagang atau pembeli di kawasan Pasar Depok, Solo.
“Rata-rata burung itu saya jual seharga Rp40.000/ekor. Kalau pencurian ini, saya belum merasakan hasil penjualan burung, ee saya malah masuk penjara,” tutur Tri penuh sesal.
Apesnya Tri tidak berhenti di situ. Dia harus merasakan bogeman mentah dari massa saat dibekuk tak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/6) malam. Kala itu, jejak Tri terendus korban. Sebab, Tri diketahui warga kerap kali mondar-mandir di Kampung Jogoprajan.
Kasi Humas Polsek Serengan, Aiptu Agus Sriyono didampingi Kanit Reskrim, AKP Widodo, mengatakan pelaku dapat tertangkap petugas setelah dimassa warga setempat. “Barang bukti yang kami amankan berupa sangkar burung dan sepasang sandal. Karena burung curian justru dicuri orang lain,” kata Agus yang juga mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin.
Berdasarkan penyelidikan petugas, kata Agus, pelaku diketahui melancarkan pencurian di luar wilayah Serengan. “Pelaku memang spesialis pencuri burung pleci. Dia jerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkas Agus mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.(*)