Sekitar 300 burung jalak hidup dari 1.500 burung jalak selundupan dari Malaysia yang mati beberapa hari setelah disita petugas Satuan Polisi Perairan (Satpol) Polres Tanjungbalai dibakar hidup-hidup. Pemusnahan burung dengan cara sadis itu dilakukan di kompleks Stasiun Karantina Pertanian Batu 9 Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 10 November 2012 lalu.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Burung jalak itu merupakan hasil penangkapan patroli Satpolair Tanjungbalai sepekan lalu dari kapal motor KM Eme Jaya GT 6 No.1478/PHB/S7, saat melintas di perairan Sungai Asahan di sekitar Pulau Leibos, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (2/11).

Saat itu petugas patroli mencurigai gerak gerik KM Eme Jaya yang melintas, dan ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan lima penumpang gelap yakni TKI Ilegal dan ribuan ekor burung jalak yang dibawa dalam kandang.

Nakhoda KM Eme Jaya Razali bersama tiga ABK tidak dapat menjelaskan kepada petugas terkait dokumen impor burung jalak dan lima TKI. Untuk keperluan penyelidikan petugas memboyong nakhoda, kapal dan barang bawaannya ke kantor Satpolair di Jalan Asahan.

Razali ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedang 3 ABK menjadi saksi. Sementara 5 TKI Ilegal diserahkan ke pihak Imigrasi sedangkan 1.500 ekor burung jalak dititipkan di Stasiun Karantina Pertanian Batu 9.

“Burung Jalak ini tidak memiliki dokumen atau ilegal maka disita dan karena sudah banyak yang mati dan membusuk, dikhawatirkan menimbulkan penyakit sehingga perlu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar setelah mendapat surat penetapan dari PN Tanjungbalai,” ungkap Kasatpolair Tanjungbalai AKP Edi Plantino.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Burung jalak dilempar dan dibakar

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjungbalai Asahan Drh Hafli Hasibuan mengatakan, tindakan Satpolair Tanjungbalai menangkap ribuan ekor burung jalak ini merupakan bentuk sikap aparat penegak hukum untuk melindungi bangsa Indonesia terhindar dari wabah penyakit. Sebab, burung Jalak asal Malaysia ini tidak memiliki dokumen resmi sehingga dicurigai dapat menjadi media pembawa virus yang membahayakan.

“Sebenarnya burung jalak tidak dilarang masuk ke Indonesia bila memiliki izin atau dokumen resmi,” kata Hafli sebagaimana dikutip Harian Analisa Medan.

Pemusnahan burung Jalak dilakukan berdasarkan surat penetapan dari ketua PN Tanjungbalai Nomor 548/Pen.Pid/2012/PN-TB tertanggal 8 Nopember 2012. Hadir membacakan putusan yakni Hakim PN Tanjungbalai Albon Manik SH.

Disesalkan

Meski demikian cara pemusnahan burung dengan cara dibakar hidup-hidup dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan memberi kesan negatif.

Program Manager Wildlife Conservation Society, Indonesia Program, Dwi Nugroho Adhiasto menyatakan ada beberapa cara lain yang dapat ditempuh dalam pemusnahan itu. Pilihannya haruslah yang mempertimbangkan animal welfare atau etika kesejahteraan satwa. Itu pun harus dengan alasan yang cukup, apakah mengandung virus berbahaya maupun aspek bahaya lainnya.

“Apakah dengan cara ditidurkan dahulu dengan cara dibius, atau pilihan-pilihan yang lain. Pembakaran hidup-hidup bukanlah opsi yang pas. Tidak memenuhi prinsip animal welfare, dan hal itu tidak dapat dibenarkan,” kata Dwi Nugroho Adhiasto, Senin (12/11) sebagaimana dikutp detik.com.

Pernyataan senada juga disampaikan Rasyid Assaf Dongoran dari Sumatra Rainforest Institute (SRI) yang berkantor di Medan. Dia menyatakan pemusnahan itu hendaknya mempertimbangkan situasi yang ada.

“Jika memang tidak berbahaya, tidak mengandung virus tertentu, akan lebih baik jika dilepaskan saja,” katanya. (*)

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895