Beginilah nasib binatang: serba salah! Ketika pemiliknya tak bisa menunjukkan dokumen lengkap, pasti menjadi korban pembakaran massal seperti dialami ratusan ekor burung jalak di Sumatera Utara. Di Kupang, beberapa waktu lalu, terjadi kasus serupa. Kali ini dialami 35 ekor ayam ketawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Mereka dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, dengan cara disembelih. Penyembelihan massal terhadap ayam ketawa itu karena pemiliknya tidak mau meneruskan pengurusan kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Unggas yang dimusnahkan ini adalah berasal dari hasil operasi dan pemeriksaan di Pelabuhan Tenau dan Bandara El Tari Kupang. Sebagian ayam ketawa tersebut malah sudah mati lantaran terlalu lama berada di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang.
Sebenarnya, pemusnahan ini bisa dihindari dan unggas yang disita tersebut bisa dikembalikan ke pemiliknya kalau si pemilik mau mengurus dan melengkapi dokumen sesuai dengan aturan pemerintah. Jika tidak bisa menunjukan dokumen, pemiliknya bisa mengembalikan unggas sitaan itu ke tempat asalnya.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Tapi Om Kicau punya satu pertanyaan mengganjal, mengapa unggas hias ini mesti disembelih secara massal? Ke depan, perlu dijadikan renungan, apapun satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi, pemiliknya harus diproses secara hukum. Semua pasti setuju.
Namun satwanya tetap harus diperlakukan sesuai dengan perikehewanan. Balai Karantina, atau instansi terkait lainnya, bisa menyerahkan satwa tersebut ke fakultas peternakan, atau penangkar-penangkar binaan pemerintah, melalui penetapan pengadilan. Dengan demikian, tidak ada lagi kasus-kasus yang menyentak emosi para pecinta hewan.
Salam sukses untuk Anda, salam sukses dari Om Kicau.