Warga dan aparat desa Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama sejumlah instansi terkait membuat sejumlah kesepakatan adat  yang salah satunya adalah akan mendenda sekaligus memproses secara hukum warga yang kedapatan menangkap atau menembak burung atau memandu pendatang untuk menangkap atau menembak burung.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Inisiatif warga dan pemerintah desa untuk melindungi dan melestarikan keberadaan burung lokal juga pernah dibuat dan dilaksanakan oleh warga Desa Kalidesel, Kecamatan Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah. Di sana, jika ada warga kedapatan menangkap burung liar akan didenda Rp. 5 juta rupiah.

Kesepakatan adat di Kempo dicapai dalam forum pembahasan Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD) antara perwakilan masyarakat dari Desa Kempo bersama sejumlah instansi terkait yang difasilitasi oleh Burung Indonesia Program Mbeliling di Aula Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat 16 November 2012.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Forum itu menyepakati melindungi keberadaan burung-burung yang ada di kawasan hutan dalam Desa Kempo. “Bagi warga Desa Kempo yang didapat menjadi pemandu bagi orang luar untuk menangkap atau menembak burung juga didenda Rp 500.000 dan keduanya tetap diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan uang denda itu dimasukkan ke kas desa,” jelas salah seorang anggota forum yang membacakan poin kesepakatan tersebut sebagaimana dikutip tribunnews.com.

Burung edemik NTT

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Seperti kita ketahui deforestasi yang terjadi merata di seluruh hutan di Indonesia kini semakin mengancam spesies-spesies endemik yang menghuni berbagai wilayah. Sebagaimana dikabarkan mongabay.co.id hal itu juga mengancam burung-burung endemik di wilayah Flores, NTT yaitu burung celepuk Flores (Ottus alfredi) atau yang sering dikenal dengan burung hantu mini ini.

Burung celepuk Flores adalah burung endemik wilayah Gunung Lasang, Flores. Tiga spesies lainnya adalah serindit Flores (Loriculus flosculus), kehicap Flores (Monarcha sacerdotum) dan gagak Flores (Corvus florensis), di mana ketiganya bisa ditemui di kawasan  Cagar Alam Mbeliling.

Celepuk Flores - Ottus alfredi
Gagak Flores - Corvus florensis
Kehicap Flores - Monarcha sacerdotum
Serindit Flores

Selaian penebangan liar, perburuan burung liar di wilayah Manggarai Barat dan Manggarai Timur diketahui telah menyebabkan berbagai spesies burung langka di hutan di kedua wilayah ini memasuki babak kepunahan. Perburuan burung dan satwa liar lainnya terjadi di Taman Wisata Gunung Lasang misalnya, seperti dikatakan Samuel Rabenak dari The Wild Bird Foundation kepada The Jakarta Post, sudah berlangsung lama.

Hutan seluas 3.246 hektar ini pernah diajukan menjadi wilayah taman nasional untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies yang ada di dalamnya sejak lima tahun silam, namun hingga kini belum ada kelanjutan dari langkah tersebut.

BKSDA sendiri, kini hanya bisa mengambil tindakan terhadap para pemburu dari Manggarai. Para pemburu biasanya memakai senapan angin untuk menembak burung di Taman Wisata Alam Ruteng.

Menurut Kepala BKSDA Ruteng, Ora Yohanes, keterbatasan personie dan dana operasional membuat lembaganya sulit mengatasi berbagai pelanggaran di lapangan.

Kesulitan BKSDA untuk bergerak sampai ke tingkat desa tersebut diharapkan bisa terbantu dengan adanya kesepakatan adat sebagaimana kesepatan adat yang diambil oleh pemerintah terkait dan warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT. (berbagai sumber)

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895