Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Teguh Juwarno, menilai ada dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Bahkan kasus ini lebih dahsyat dari kasus korupsi Hambalang. Pasalnya, proyek pengadaan vaksin flu burung sebelumnya tidak pernah ada dalam perencanaan pemerintah.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
“Tahu-tahu dia nyelonong dan dana (yang diperlukan) sangat besar, sampai Rp 1,4 triliun. Kerugian negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan diperkirakan tidak kurang dari Rp 600 miliar,” kata Teguh di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Oleh sebab itu, BAKN sebagai mitra BPK mencoba untuk menindaklanjuti. Namun tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan masalah itu masih lambat. Bahkan rekomendasi yang mestinya ditindaklanjuti, sebagian besar tidak pernah diwujudkan.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
“Salah satu rekomendasinya adalah menarik kelebihan pembayaran dan denda tidak bisa dijalankan karena alamat perusahaan pemenang tendernya (PT Anugrah Nusantara) tidak jelas,” kata Teguh, sebagaimana dikutip Jawa Pos News Networks (JPPN).
Teguh menyebut Kementerian Kesehatan tersandera oleh PT Biofarma. Sinyalemen itu muncul karena pada saat proyek vaksin flu burung muncul tahun 2008, Kementerian Kesehatan tidak punya perencanaan untuk membuat laboratorium vaksin flu burung.
Mereka hanya mempunyai upaya secara kuratif seperti pengobatan maupun upaya preventif seperti sosialiasi. “Tapi tahu-tahu, ujug-ujug, entah dari mana proyek ini muncul,” kata Teguh.
Teguh menerangkan, yang berinisiatif membuat proyek vaksin flu burung sejak semula adalah PT Biofarma. Itu berdasarkan temuan BPK. Menurutnya, hal itu sangat fatal. Sebab Biofarma sebagai BUMN tidak berhak untuk mendapat proyek dari negara.
“Kalau dia ingin dapat alokasi anggaran negara itu bisa melalui penyertaan modal, terus ikut tender. Ini kan tidak. Proyeknya ada di Biofarma dan akan diserahkan ke Biofarma kalau sudah jadi,” ujar Teguh.
Pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menindaklanjuti dan menuntaskan kasus vaksin flu burung. Sebab jika dibiarkan akan menjadi satu tata kelola yang sangat berbahaya.
Segera panggil Kemenkes dan Biofarma
Pada hari yang sama, situs harian Republika memberitakan bahwa BAKN berencana memanggil dua instansi yang diduga terkait kasus korupsi proyek vaksin flu burung, yaitu Kementerian Kesehatan dan PT Biofarma.
Menurut Ketua BAKN, Sumarjati Arjoso, pemanggilan tersebut berdasarkan telaah BAKN terhadap hasil audit BPK bahwa terdapat potensi kerugian negara dalam kasus proyek vaksin flu burung yang cukup besar. Kalau kasus Hambalang “hanya” merugikan negara sebanyak Rp 468,98 miliar, proyek vaksin flu burung mencapai Rp 600 miliar.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi tindak lanjut hasil temuan BPK atas pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2010-2011 yang dilakukan oleh Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan,” ujar Sumarjati, Kamis (7/2).
Sebelumnya, BAKN menggulirkan hasil telaahnya agar ditindaklanjuti Komisi IX DPR. Namun, setelah sempat membuat Panja Flu Burung, kasus ini justru menguap begitu saja di komisi tersebut. Di ranah hukum, kasus ini sudah ditangani KPK dan kepolisian. Namun, terdapat perbedaan hasil penyelidikan antara KPK dengan kepolisian. Perbedaan terjadi disebabkan ada pembagian tugas untuk menyelidiki proyek yang dilaksanakan secara multi years atau tahun jamak tersebut.
KPK menyelidiki proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2011 dan menyelidiki pengadaan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun yang dibangun di kawasan Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan M Nazaruddin saat menjabat bendahara umum Partai Demokrat.
Sedangkan kepolisian menyelidiki proyek vaksin flu burung tahun anggaran sebelumnya, yakni 2008 hingga 2010. Dari hasil penyelidikan kepolisian di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes, penyidik menetapkan seorang pejabat instansi ini sebagai tersangka.
Polisi juga sudah menggeledah PT Biofarma di Pasteur maupun Cisarua, Bandung, sebuah gudang di kota yang sama, laboratorium di sebuah universitas negeri di Surabaya, dan kantor Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Hmm…, membaca berita dari dua media terpercaya, dan berasal dari sumber-sumber resmi yang juga bisa dipercaya, saya teringat dengan artikel terdahulu berjudul Kesimpangsiuran informasi seputar virus flu burung jenis baru, yang antara lain menyebutkan:
Apalagi belakangan terdengar isu tak sedap, ada pihak yang sengaja memasukkan virus AI clade 2.3.2 melalui vaksin sejenis yang telah rusak, dengan tujuan bisa memasarkan vaksin tersebut di negeri ini. Mungkin kita pendam dulu prasangka ini, namun pemerintah perlu mendeteksi kemungkinan ini, jika perlu meminta bantuan kepolisian.
Lihat juga berita mengenai Isu wabah flu burung yang sengaja terus dijaga karena menjadi sumber korupsi multiyears.
Kasihan, gara-gara isu yang diembuskan secara sistematik oleh pihak / instansi tertentu, sejumlah pemerintah daerah pun kerap menerapkan kebijakan yang merugikan pedagang ayam dan burung, serta mereka yang memiliki usaha terkait dengan satwa tersebut, seperti toko burung, pakan burung, dan sebagainya. Kasus di Kupang, misalnya, membuat aktivitas kicaumania sempat vakum sejak 2007.
Semoga bisa menjadi perhatian semua pihak.
—
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.
ampun dah mpe aymam segaala
hahaha ga usah heran ga usah kaget biasa aja,hukuman koruptor pun ga jauh beda sama maling ayam dan maling singkong
apa yang tidak dikorupsi di negara ini.. kitab suci aja sampai dikorupsi.. mental pemimpin bangsan ini sudah rusak.. walau tidak semuanys, tetapi sebagian besar.. kapan negara kita akan maju?
IDEM bgt neh..xixixixiixixi..