Ada cerita menarik di balik pelepasliaran elang jawa di Dusun Turgo, Kelurahan Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, Selasa (26/2) kemarin. Sebuah cerita yang patut diteladani oleh siapapun, khususnya sobat kicaumania yang mestinya tahu tentang burung-burung yang  boleh dipelihara, dan mana burung yang dilindungi. Dua tahun lalu, Khusnul Irawan (22),  mahasiswa Ilmu Komputer yang tinggal di Bintaran Wetan, Piyungan, Bantul, berselancar di sebuah situs jual beli yang menawarkan elang jawa. Menyadari elang jawa merupakan burung yang dilindungi, Irawan kemudian membelinya, hanya seharga Rp 1,5 juta !!!

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Burung elang jawa di alam bebas tinggal 200 ekor.

Sang penjual nampaknya sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga sangat hati-hati saat mengirimkan prosedur pembayarannya kepada Irawan. Akibatnya, Irawan tidak bisa mengetahui siapa nama penjualnya dan darimana sindikat ini beroperasi.

Beberapa hari setelah pembayaran melalui transfer bank, elang jawa yang waktu itu berumur dua tahun dikirim melalui jasa pengiriman bus antarkota.”Niat saya membeli memang untuk diserahkan. Setelah dikirimkan ke rumah, saya langsung menghubungi Taman Safari Jawa Timur,” tutur Irawan.

Sayang, tidak ada respon dari Taman Safari. Dia lalu mengirimkan email ke lembaga yang sama, tetapi juga tidak ada respon. Akhirnya dia berkonsultasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, dan disuruh mengantarnya ke sana.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Irawan yang sadar kalau burung ini terancam punah, dan merupakan burung yang dilindungi, langsung memenuhi permintaan itu, tepat dua hari setelah burung ada di rumahnya. Tak lama kemudian, burung diserahkan ke Yayasan Konservasi Alam atau Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja.

Lembaga inilah yang kemudian melakukan rehabilitasi dan aklimatisasi di sebuah kandang di Dusun Turgo. Hal ini penting untuk melatih insting liar burung tersebut, agar kelak bisa dilepaskan ke alam bebas.

Dua tahun lamanya masa rehabilitasi dan aklimatisasi tersebut, sampai burung tersebut dilepasliarkan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bukit Turgo, Kecamatan Pakem, Sleman, Selasa (26/2) kemarin. Cek beritanya di sini.

“Saya senang dapat melepaskan burung elang ke alam bebas. Mudah-mudahan, warga yang lain segera menyusul, menyerahkan burung yang dilindungi kepada pemerintah untuk dilepaskan ke alam bebas,” jelas Irawan.

Elang jawa, menurut Keppres No 4 / 1993,  identik dengan burung garuda.

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Sri Sultan menyambut positif upaya masyarakat dalam pelestarian elang jawa dan satwa liar lainnya. Bahkan, secara khusus dia juga mengatakan akan menyerahkan sejumlah burung yang selama ini dipeliharanya di Keraton Yogyakarta.

Meski memiliki izin pemeliharaan dari pemerintah, kata Sri Sultan, satwa liar tetap lebih baik dirawat oleh lembaga konservasi. Dia berharap langkah yang dilakukan Irawan dan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta bisa dicontoh oleh masyarakat, bukan hanya di DIY tetapi juga di seluruh Indonesia.

Setuju !!!

Semoga bisa menginspitasi kita bersama.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.