Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melepasliarkan burung elang jawa (Nisaetus bartelsi) di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Bukit Turgo, Kelurahan Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (26/2). Burung langka dan dilindungi ini dilepasliarkan setelah dua tahun menjalani masa rehabilitasi dan aklimatisasi di sebuah kandang di Dusun Turgo, yang dikawal langsung oleh Yayasan Konservasi Alam atau Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dua tahun menjalani masa rehabilitasi dan aklimatisasi di Dusun Turgo, lereng Merapi.

“Elang jawa di lereng Merapi tinggal lima ekor. Satu ekor lagi dilepas hari ini, sehingga jumlahnya enam ekor. Saya berharap jangan ada lagi elang jawa yang ditangkap supaya bisa berkembang biak dan tidak punah,” kata Sri Sultan, sesaat sebelum prosesi pelepasliaran elang jawa.

Acara pelepasliaran elang jawa juga dihadiri Direktur Jenderal  Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Ir Darori, Bupati Sleman Purnomo, Kepala BKSDA DIY Ammy Nurwaty, serta  puluhan aktivis lingkungan hidup.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Gubernur DIY berharap agar elang jawa, khususnya di lereng Merapi yang hanya enam ekor, dapat berkembang biak dan tidak punah. Dia senang masyarakat mulai sadar dan peduli terhadap alam dan satwa.

Diharapkan kesadaran itu terus tumbuh, sehingga tak ada lagi aktivitas perburuan satwa yang dilindungi Undang-undang. “Jangan pernah menangkap satwa langka. Jika menemukan satwa liar, tolong laporkan ke instansi terkait atau aparat,”  pinta Sri Sultan.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Setelah dilepas, elang jawa tersebut akan terus dipantau sejumlah relawan dari Raptor Indonesia (RAIN) dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Pemantauan selama 2 minggu ini untuk memastikan elang jawa yang dilepas tersebut tidak diganggu masyarakat dan bisa menyesuaikan dengan lingkungan barunya.

Populasi tinggal 200 ekor

Sejak 10 tahun lalu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan elang jawa sebagai spesies yang statusnya Endangered / EN (genting). Pemerintah pun menetapkannya sebagai salah satu jenis burung yang dilindungi. Populasinya, kata Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan Ir Darori, tinggal 200 ekor yang tersebar di Gunung Salak, Merbabu, dan Merapi. Bahkan di Merapi hanya ada enam ekor.

“Menurut Keppres No 4 Tahun 1993, elang jawa adalah lambang negara Indonesia. Alangkah kecewanya jika lambang negara kita yang masih hidup di alam nantinya punah akibat perburuan,” kata Darori.

(Note: Selama ini, ada yang mengatakan elang jawa mirip dengan burung garuda. Mengacu penjelasan Dirjen PHKA, bisa disimpulkan bahwa elang jawa sebenarnya identik dengan burung garuda).

Untuk menambah populasi, pemerintah menempuh dua cara, yakni melalui in situ (alam) dan eks situ (penangkaran). “Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum bisa melakukan penangkaran karena biayanya sangat mahal. Jika ada warga atau insitusi yang berniat menangkar elang jawa, kami akan mempermudah izinnya,” kata Darori.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap elang jawa dan satwa langka lainnnya. Sebab, perburuan satwa langka melanggar undang-undang. “Jika tertangkap, pelaku akan terancam hukuman penjara lima tahun,” jelas pria yang juga  menyandang gelar KRT Wonodipuro dari Keraton Jogja ini.

Kehidupan elang jawa sangat tergantung pada hutan alami. Spesies ini hidup di kawasan hutan hujan tropis pada ketinggian 0 – 3.000 meter dari permukaan laut (dpl) dan membuat sarang pada pepohonan yang tingginya 40 – 50 meter untuk menjaga sarangnya dari serangan predator. Makanannya daging dan ikan. Jika sungai tercemar, stok ikan juga menipis, dan ikut mempengaruhi perkembangbiakan burung langka tersebut.

Semoga bermanfaat

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.