Salah satu panduan paling berpengaruh mengenai status konservasi spesies flora dan fauna di seluruh dunia adalah IUCN Red List. IUCN merupakan singkatan dari International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources atau Persatuan Konservasi Alam dan Sumberdaya Alam Internasional. Om Kicau juga selalu menggunakan panduan ini ketika menjelaskan status beberapa spesies burung  kicauan yang dipelihara sobat kicaumania. Dari sini, kita bisa belajar untuk memanfaatkan apa yang boleh dan tidak boleh terhadap spesies burung tertentu.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Elang jawa berstatus Kritis (CR). Populasi di alam bebas tinggal 200 ekor.

Jika Anda membuka wikipedia, juga situs-situs perburungan yang menjelaskan spesies tertentu, biasanya akan menemukan informasi mengenai status burung tersebut. Dan status tersebut selalu mengacu pada IUCN Red List. Misalnya, burung serindit melayu (Loriculus galgulus) saat ini berstatus Least Concern / LC (Risiko Rendah). Artinya, populasinya di alam bebas masih aman atau belum terlalu mengkhawatirkan.

Tetapi ada juga spesies burung yang berstatus Near Threatened / NT (Hampir Terancam), seperti yang terjadi pada burung cucak rante mas atau blue-masked leafbird (Chloropsis venusta). Bahkan tidak sedikit pula yang statusnya sudah Kritis (Criticallly Endangered / CR), seperti yang terjadi pada elang jawa (Nisaetus bartelsi).

IUCN Red List pertama kali dikeluarkan pada tahun 1984. Setiap 5-10 tahun dilakukan evaluasi terhadap setiap spesies. Berikut ini status konservasi versi IUCN Red List, diurutkan dari tingkatan paling bawah :

  1. Not Evaluated/ NE (Belum dievaluasi)
    Spesies yang berstatus seperti ini sama sekali belum pernah dilakukan observasi, sehingga tidak diketahui berapa populasinya di alam bebas. Mengingat banyaknya spesies flora dan fauna di seluruh dunia, tentu masih banyak spesies yang berstatus NE.
  2. Data Deficient/ DD (Informasi Kurang)
    Spesies ini sebenarnya sudah diobservasi, tetapi belum menyeluruh, sehingga informasi yang terkumpul belum memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Red List tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus DD. Contoh burung berstatus DD di Indonesia adalah punggok papua (Uroglaux dimorpha ).
  3. Least Concern/ LC (Berisiko Rendah)
    Status ini diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi, namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Red List tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus LC.
  4. Near Threatened/ NT (Hampir Terancam)
    Status NT diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, tetapi belum termasuk dalam status terancam. Dalam IUCN Red List tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus NT. Contohnya alap-alap doria, punai sumba, dan cucak rante mas.
  5. Vulnerable/ VU (Rentan)
    Status VU merupakan peningkatan dari NT. Spesies dinyatakan berstatus VU jika mulai berisiko kepunahan di alam liar pada masa-mada mendatang. Dalam IUCN Red List tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus VU. Contohnya burung kasuari, merak hijau, dan kakatua maluku.
  6. Endangered/ EN (Genting / Terancam)
    Spesies yang berstatus EN menghadapi risiko kepunahan di alam liar di masa-masa mendatang, tetapi kemungkinannya punah lebih besar daripada spesies berstatus VU.  Dalam IUCN Red List tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus EN, contohnya burung maleo dan mentok rimba.
  7. Critically Endangered/ CR (Kritis)
    Inilah status yang sekarang disandang elang jawa dan jalak bali. Untuk non-burung, ada harimau sumatera, badak jawa, badak sumatera, orangutan sumatera, dan rusa bawean. CR adalah status yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan dalam waktu dekat. Dalam IUCN Red List tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis.
  8. Extinct in the Wild/ EW (Punah di Alam Liar)
    Ada beberapa spesies yang di alam liar (habitat asli) sudah punah, tetapi masih bisa dijumpai di tempat penangkaran, kebun binatang, pusat karantina, dan sebagainya. Spesies seperti inilah yang ditetapkan dalam status EW. Dalam IUCN Red List tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus EW. Contoh, burung merpati socorro (Zenaida graysoni).
  9. Extinct/ EX (Punah)
    Inilah yang paling kita takutkan. Jangan sampai spesies burung asli Indonesia ditetapkan dalam status EX. Status ini diberikan jika spesies yang dimaksud benar-benar terbukti  (tidak ada keraguan lagi) sudah punah, ditandai dengan kematian individu individu terakhir dari spesies. Dalam IUCN Red List tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah.

Contoh satwa Indonesia yang telah punah antara lain harimau jawa dan harimau bali. Adapun spesies burung di dunia yang sudah punah antara lain:

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

  • Elang haast Harpagornis moorei)
  • Moa (mirip burung emu), keluarga burung Dinornithidae
Ilustrasi elang haast mengejar burung moa.

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

  • Pelatuk raja (Campephilus imperialis)
Spesimen burung pelatuk Raja di Museum Wiesbaden, Jerman.
  • Merpati penumpang (Ectopistes migratorius)
Ilustrasi burung merpati penumpang
  • Parkit Carolina (Conuropsis carolinensis)
Spesimen parkit carolina (Conuropsis carolinensis) di Museum Wiesbaden, Jerman.

Upaya penyelamatan burung-burung asli Indonesia dari ancaman kepunahan membutuhkan kerja sama dari semua pihak, bukan sekadar menyalahkan para penggemar burung berkicau, atau lomba burung. Pemerintah juga harus reaktif dalam penyelamatan spesies burung, terutama dengan menindak tegas para pelaku pembalakan hutan, illegal logging, kongkalikong dalam pemberian hak pengusahaan hutan (HPH), tidak melakukan atau mendorong pihak ketiga melakukan alihfungsi hutan yang merupakan habitat dari spesies-spesies burung yang populasinya makin menipis, dan sebagainya.

Saya pribadi berpendapat, sepanjang spesies burung masih berada dalam status Least Concern / LC (Risiko Rendah), dan tidak termasuk dalam daftar burung yang dilindungi, maka tidak ada salahnya jika warganegara Indonesia memanfaatkannya untuk tujuan positif, seperti penyaluran hobi, media hiburan di rumah, dan sebagainya. Bukankah bumi, dan air, dan seluruh kekayaan yang ada di Indonesia boleh digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Namun, semua itu harus dilakukan dalam batas-batas kewajaran. Om Kicau selalu mendorong usaha penangkaran burung jenis apapun. Jangankan burung yang statusnya Near Threatened / NT (Terancam), atau tingkatan di atasnya lagi, untuk burung yang statusnya masih aman atau berisiko rendah pun, Om Kicau selalu mendorong usaha penangkaran.

Ini semua karena kita ingin agar hobi burung bisa awet, bertahan lama, demikian juga dengan aktivitas lomba. Upaya memelihara burung tanpa dibarengi dengan penangkaran, lambat-laun akan menyebabkan populasi sebagian besar jenis burung kicauan di negeri ini makin menyusut, terancam punah, dan akhirnya punah, sehingga tidak ada lagi hobi burung, tidak ada lagi lomba burung.

Apakah sobat kicaumania menghendaki kemungkinan terburuk seperti itu? Tentu tidak bukan? Karena itu, ketika Om Kicau menyebutkan spesies burung tertentu sudah berada dalam status NT, atau di atasnya, mohon bisa disikapi sobat kicaumania  dengan lebih bijaksana.

dan bisa menjadi renungan bersama.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.