Ini pelajaran bagi para pedagang burung di Indonesia. Idealnya, setiap pedagang harus tahu jenis-jenis burung yang dilindungi. Karena ini profesi, mestinya mau belajar. Jika tidak, suatu saat bisa kena razia seperti dialami para pedagang burung di Batu Ampar, Balikpapan Utara, Selasa (9/4) sore lalu, ketika petugas BKSDA Kalimantan Timur menyita burung perkici dora atau kasturi sulawesi (Trichoglossus ornatus) dan enam ekor burung paruh bengkok (parrot) dagangan mereka.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dalam razia ini, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kalimantan Timur menyita tujuh ekor burung paruh bengkok yang dilindungi. Seekor di antaranya berstatus Apendiks 1 (burung dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan), yaitu perkici dora atau kasturi sulawesi (Trichoglossus ornatus).

Burung perkici dora atau kasturi sulawesi (Trichoglossus ornatus).

Perkici dora merupakan burung endemik di Sulawesi, dengan wilayah persebaran terbatas, antara lain Kepulauan Talaud, Sangihe, Manterawu, Kepulauan Togian, Muna, Butung, Kepulauan Tukangbesi (Kaledupa), dan Kepulauan Banggai.

Penampilannya yang cantik membuat banyak orang memburunya di alam liar, lalu menjualnya ke para pedagang. Panjang tubuhnya sekitar 23 – 25 cm.

Warna tubuhnya didominasi hijau, tetapi bagian kepala berwarna-warni. Bagian atas kepala biru tua, sedangkan cuping telinga biru lembayung. Pipi, tenggorokan, sampai dada berwarna merah. Pada bagian leher terdapat bercak kuning.

Di beberapa website, burung ini sebenarnya masih berada dalam status Apendiks 2, atau burung dilindungi yang masih bisa diperdagangkan dengan surat izin khusus dan persyaratan yang ketat. Namun, melihat keterangan BKSDA Kalimantan Timur yang mengatakan perkici dora termasuk Apendiks 1, boleh jadi sudah ada perubahan status.

Sedangkan enam ekor lainnya terdiri atas empat spesies yang berstatus Apendiks 2. Artinya, burung dilindungi namun bisa diperdagangkan dengan persyaratan dan kuota tertentu. Empat spesies yang disita petugas BKSDA Wilayah III Kalimtantan Timur ini adalah :

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

  • Nuri sayap hitam (Eos cyanogenia), 2 ekor
Burung nuri sayap hitam (Eos cyanogenia).

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

  • Nuri kelam / perkici kelam (Pseudeos fustaca), 1 ekor
Burung nuri kelam (Pseudeos fuscata).
  • Kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor
Burung kasturi kepala hitam (Lorius lory).
  • Kasturi ternate (Lorius garrulus), 2 ekor.
Burung kasturi ternate (Lorius garrulus).

Menurut Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III Kalimantan Timur, Danang Anggoro, ketujuh ekor burung parbeng ini disita petugas dari tiga kios burung di Batu Ampar, Balikpapan Utara. Ketiga kios itu masing-masing milik Muji, Darmuji, dan Budi.

“Mereka tidak tahu kalau burung-burung tersebut dilarang diperdagangkan. Spesies-spesies ini tidak boleh diperdagangkan sembarangan. Perlu surat izin khusus, apalagi burung ini bukan satwa asli Kalimantan,” kata Danang.

Dalam pemeriksaan polisi hutan BKSDA Kalimantan Timur, para menjual mengaku dikirimi burung-burung tersebut dari seseorang di Ambon. “Dari keterangan mereka, BKSDA juga mendapat kontak seorang suplier burung. Namun orang itu belum bisa dikontak, mungkin sudah mengetahui aksinya terendus,” kata Tri Agus, polisi hutan BKSDA Kaltim.

Danang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk  penyerahan satwa ini. Bagaimana dengan penjualnya?

“Karena ini menyangkut urusan ekonomi keluarga mereka, kami masih berkompromi dan belum menjatuhkan sanksi. Namun mereka sudah masuk catatan. Kalau ketahuan lagi menjual burung yang seperti ini, kami bawa ke ranah pidana,” kata Danang.

Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.