Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengeluarkan dan menerapkan berbagai aturan tentang larangan berburu burung dan / atau membawanya keluar dari wilayah Aceh. Aturan ini resmi, karena ada yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun Instruksi Gubernur. Beberapa daerah di Jawa kini juga memberlakukan larangan berburu burung, meski dalam area lokal dan sanksinya pun beragam. Misalnya di Kecamatan Gondokusuman, Jogja, sanksi masih berupa teguran secara lisan.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Larangan berburu satwa, termasuk burung dan ikan, yang diterapkanPemerintah Kecamatan Gondokusuman ini merupakan tindak lanjut dari gerakan Jogja Berkicau yang digulirkan beberapa waktu lalu. “Untuk menjaga kelestarian alam, warga dilarang berburu satwa, mulai dari burung, ikan maupun satwa lain yang ditemukan di wilayah Gondokusuman,” kata Camat Gondokusuman Wirawan Hario Yudo.
Untuk menegakan larangan tersebut, pihak kecamatan sudah membuat surat edaran ke berbagai wilayah yang berisi imbauan kepada warga agar tidak menangkap atau berburu satwa di wilayahnya. Upaya ini dilanjutkan dengan pemasangan papan-papan bertuliskan larangan berburu di wilayah tersebut, seperti terlihat pada gambar di atas.
Saat ini memang baru dipasang 15 papan larangan di berbagai wilayah. Kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat, termasuk kalangan dunia usaha yang memiliki kantor / cabang di wilayah Gondokusuman. Balai Yasa PT KAI, misalnya, menyumbang lima papan larangan.
Meski tidak ada sanksi berupa denda atas pelanggaran terhadap peraturan ini, Camat Wirawan mengatakan sanksi sosial berupa teguran tetap bisa dijadikan pembelajaran awal kepada masyarakat untuk lebih mencintai kelestarian alam di lingkungan masing-masing.
“Jika ada orang yang memburu satwa di wilayah Gondokusuman, dan dia adalah warga Gondokusuman, maka kami meminta Ketua RT atau RW setempat untuk menasihati warga tersebut. Saya fikir, sanksi sosial ini justru akan lebih bisa membuat warga jera,” tegasnya.
Peraturan mengenai larangan penangkapan burung juga sudah lama diterapkan di kompleks kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) di Darmaga. Sayangnya, larangan ini belum membawa dampak positif, karena banyaknya pemikat yang beraksi dalam mencari dan menangkap burung-burung untuk diperdagangkan.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Sebelumnya sanksi lebih tegas pernah diterapkan beberapa tahun lalu di Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, JawaTengah. Jika ada seseorang atau sekelompok orang yang ketahuan berburu atau menangkap burung di kawasan Desa kalidesel, Watumalang, maka diancam dengan denda Rp 5 juta.
Apakah di daerah Anda ada peraturan serupa? Share di boks komentar, dong….
—
dan menjadi pembelajaran kita bersama.
—