Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, dibantu aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melakukan razia hewan langka dan dilindungi di kawasan Solo Raya, termasuk Pasar Burung Depok Solo, Taman Agrowisata Sondokoro (Karanganyar), dan rumah dinas Camat Kartasura (Sukoharjo). Dari hasil operasi ini, petugas menyita 14 burung dilindungi, serta beberapa satwa non-unggas yang juga dilindungi.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
—-
Operasi gabungan BKSDA dan Polda Jawa Tengah dilaksanakan selama dua hari: 23-24 September 2013. Tim awalnya meluncur ke Taman Agrowisata Sondokoro, Karanganyar. Sebelumnya, pihak pengelola taman sudah beberapa kali diperingatkan karena belum memiliki izin konservasi. Namun peringatan ini tak direspons sama sekali.
—
- Perlu dijelaskan, siapapun (perorangan, kelompok, dan badan hukum) yang ingin memelihara atau menangkar satwa dilindungi harus mengantongi izin dari BKSDA di provinsi masing-masing.
- Jika mengabaikan aturan ini, maka kasus penyitaan satwa dan proses hukum tinggal menunggu waktu.
- Apabila ingin mengetahui jenis burung dilindungi di Indonesia, silakan lihat daftarnya di sini.
—
Dalam operasinya di Taman Agrowisata Sondokoro, petugas menyita 11 ekor satwa langka, terdiri atas lima ekor burung merak, seekor nuri bayan, seekor elang hitam, seekor kakatua jambul kuning, seekor siamang, seekor rusa, dan seekor kijang.
Bukan hanya itu, petugas juga menyita 1 offset kijang dan 1 offset elang. Offset adalah satwa yang telah mati dan diawetkan dengan bahan tertentu (misalnya air keras), kemudian dijadikan hiasan serupa patung. Kasus ini mengingatkan Om Kicau pada pertanyaan Om Ade Bangka, dalam komentarnya terhadap artikel Belajar dari kasus Teguh: Pemilik burung langka harus punya sertifikat.
Petugas juga mendapat informasi bahwa di Pasar Burung Depok Solo serta di rumah dinas Camat Kartasura (Sukoharjo) ada beberapa hewan dilindungi yang diperjualbelikan atau dipelihara. “Dari informasi tersebut, Tim BKSDA dibantu Polda Jateng melakukan operasi di kedua titik tersebut,” ujar Kasi Konservasi Wilayah 1 Surakarta BKSDA Jateng, Johan Setiawan.
Ketika meluncur ke rumah Pak Camat, berinisial Y, petugas menyita 3 ekor burung langka, terdiri atas 2 ekor nuri kepala hitam dan seekor kakatua raja yang dalam kondisi mengenaskan / sakit.
Sedangkan dalam operasinya di Pasar Burung Depok, petugas menyita beberapa hewan dilindungi, antara lain seekor burung kuntul, seekor elang laut, seeekor pecuk ular, dan seekor landak. Keempat hewan itu diperoleh dari pedagang berinisial J.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Johan Setiawan menambahkan, BKSDA kini melakukan pemeriksaan terhadap pedagang J. Pemeriksaan terhadap Camat Y belum bisa dilakukan, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas di Semarang.
Namun BKSDA telah berkomunikasi via telepon. Dalam percakapan via telepon tersebut, Camat Y mengakui bahwa ketiga burung itu miliknya, dan dibeli dari Pasar Burung Depok.
“Kami akan memeriksa keduanya lebih mendalam. Jika memang memenuhi syarat, keduanya bisa terkena pidana maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Johan.
Kini semua hewan langka, baik burung maupun non-burung, dititipkan ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo. Rencananya, semua burung akan diserahkan ke Taman Safari Dolphing Center di Batang. Adapun untuk non-burung akan diserahkan pemeliharaannya kepada TSTJ Solo dan berbagai lembaga konservasi satwa di Jawa Tengah.
Semoga menjadi pembelajaran kita bersama.
—
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.
minggu kemaren (lupa harinya) juga ada penggerebekan penjual satwa langka di pb muntilan, malah dari mabes polri.