Berita lama tentang kesewenang-wenangan dalam perlakuan terhadap burung ternyata memang benar adanya. Perbuatan sadis itu menimpa puluhan ekor burung kakatua jambul kuning yang diselundupkan dari Papua menuju Jakarta. Sebagaimana informasi yang dirilis Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi, puluhan ekor kakatua jambul kuning itu diselundupkan lewat Kapal Tidar yang berangkat dari Papua menuju Jakarta.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
“Ini perbuatan sadis! Burung-burung yang semestinya dilindungi itu tubuhnya dijejalkan dalam botol bekas air mineral. Mereka lebih dulu dibius hingga lemas dan tak berdaya. Burung-burung itu dijejalkan dalam botol agar tak bersuara supaya dapat disembunyikan dalam tas, tanpa diketahui petugas. Dalam kasus ini sedikitnya 7 ekor kakatua jambul kuning mati saat kapal diperiksa petugas,” demikian pernyataan Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi yang melalui change.org.
Kondisi itu, demikian kata mereka, sangat memprihatinkan, terlebih lagi populasi kakaktua jambul kuning yang tersisa di alam kini tak lebih dari 7.000 ekor. “Saking langkanya, sejak tahun 2007 kakatua berjambul kuning juga sudah ditetapkan sebagai hewan terancam punah.”
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi menegaskan, aksi penyelundupan itu bukanlah yang pertama. “Kasus penyeludupan dengan modus botol mineral sering kali terjadi. Sebelumnya polisi sudah mengungkap modus penyembunyian burung bahkan dengan cara yang lebih kejam, mereka dimasukkan dalam pipa, bahkan ada yang disembunyikan di kaos kaki dan celana dalam.”
Mirisnya, demikian disebutkan Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi, tidak ada efek jera bagi pelaku yang tertangkap tangan. Seringkali hakim hanya memvonis pelaku beberapa bulan penjara saja. Ini terjadi karena berdasarkan peraturan, pelaku hanya menghadapi sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. “Artinya, sanksi yang diterima pelaku bisa saja jauh dibawah itu. Tak heran pelaku ketagihan dan tak pernah jera, sanksinya terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara.”
Hal itu terjadi, menurut Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi, sebagian besar karena akar kebijakannya yang lemah. Misalnya adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur kebijakan tentang konservasi spesies langka. Ketentuan di dalamnya banyak yang sudah tidak relevan. “Bayangkan UU itu sudah 25 tahun dibuat dan belum pernah direvisi!”
Kasus penyelundupan kakatua jambul kuning ini hanyalah satu contoh betapa besarnya ancaman terhadap beragam satwa langka unik Indonesia, demikian ditegaskan Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi.
Berkaitan dengan hal itu, Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi mengajak kita untuk menyelamatkan satwa-satwa malang yang tak mampu membela diri itu. “Kita desak Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Perwakilan kita di Komisi IV, VII dan Badan Legislasi DPR untuk segera revisi ketentuan dalam UU 5/1990 agar spesies langka kita terjamin perlindungannya.”
Sobat kicaumania, marilah kita ikut menandatangani petisi dari Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi ini. “Jangan biarkan kakatua jambul kuning punah begitu saja, kita ‘Selamatkan Kakatua Jambul Kuning dengan Revisi UU Konservasi’”.
Jangan pernah ada lagi #KakatuaBotol! Yah, silakan ikut menandatangani petisi dengan masuk dulu ke tautan/halaman ini.
Salam sukses, salam dari Om Kicau.
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.